NEW EDITION | HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

WAWANCARA

Rabu, 21 Juli 2010, 06:46:38 WIB

Muhammad Yusuf, Banyak Uang Kita Yang Dibawa Lari Ke Luar Negeri

Rencananya, RUU RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal disahkan oleh DPR pada masa sidang ini. Tapi, pembahasannya berjalan alot.

Beberapa anggota Dewan yang duduk sebagai Panja RUU TPPU keberatan dengan pe­nam­bahan beberapa kewenangan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK).

Di RUU itu PPATK meminta hak imunitas, kewenangan me­la­kukan penyelidikan, melakukan pemblokiran rekening dan harta, me­lakukan pencegahan dan bisa me­min­ta dilakukan penyadapan.

Menurut anggota Panja Bam­bang Soesatyo, bila semua ke­wenangan itu dikabulkan, PPATK bisa menjadi lembaga superbody seperti KPK.

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf me­nga­ku pihaknya memang me­min­ta perluasan kewenangan.

Kewenangan apa saja yang di­minta? Berikut wawancara de­ngannya.

Apakah benar PPATK me­min­ta perluasan kewenangan?
Kami memang meminta per­luasan kewenangan khususnya berkaitan dengan penyelidikan. Ada alasan mendasar kenapa PPATK memerlukan ke­we­nang­an itu. Pertama, untuk upaya meng­efektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kedua, upaya untuk me­nga­mankan aset negara dan hasil ke­jahatan lainnya agar tidak cepat lari keluar negeri. PPATK ini ba­gian dari dunia internasional, kami harus memenuhi standar in­ternasional. Saat ini, untuk me­nga­mankan aset negara, men­cegah proses transaksi pencucian uang, tidak ada satu pun institusi penegak hukum di Indonesia yang bisa melakukan pencegahan dini, menunda transaksi apalagi memblokirnya.

Jika RUU TPPU mengatur PPATK kewenangan pe­nye­li­dikan apakah tidak ber­ta­bra­kan dengan KUHP?
Saya tegaskan informasi itu tidak benar sama sekali. Pasal 5 KUHP tidak disebutkan pe­nye­lidik memiliki kewenangan untuk me­nunda atau memblokir. Ka­rena tidak ada kewenangan itu ar­tinya ada kekosongan hukum. Se­lama ini akibat kekosongan hu­kum, banyak uang kita yang di­bawa lari ke luar negeri.

PPATK sebagai pihak yang paling cepat mengetahui in­for­masi mengenai transaksi ke­uangan, menurut kami, perlu di­berikan kewenangan untuk me­nun­da atau memblokir.

Saya perlu tegaskan, rekening yang ditunda transaksinya atau diblokir hanya yang men­cu­ri­ga­kan. Tidak bisa semaunya aja me­lakukan pemblokiran.

Transaksi seperti apa yang masuk kategori mencurigakan?
Rekening yang mencurigakan itu yang menyimpang dari profile pelaku. Sebuah contoh, seorang pegawai anggaplah memiliki gaji Rp 20 juta per bulan. Tetapi pe­ga­wai ini bisa menyimpan Rp 100 juta setiap bulan atau me­ne­ri­ma transferan dana terus me­ne­rus. Transaksi tersebut bisa ma­suk dalam kategori mencurigakan karena ada transasi yang tidak wajar.

Transaksi mencurigakan itu juga bisa dilihat dari karakter transaksi. Kenapa seseorang bia­sa pakai rupiah tiba-tiba sering pakai dolar.

Selain penyelidikan, be­nar­kah PPATK juga ingin memiliki kewenangan penyidikan?
Tidak. Diberikan pun kami me­nolak. Kami tidak memiliki SDM yang banyak dan tidak memiliki keinginan ke arah itu

Apakah benar PPATK me­min­ta kewenangan melakukan penyadapan?
Di dalam Pasal 44 RUU TPPU sudah jelas, kami tidak meminta memiliki kewenangan penya­dap­an. Tetapi kami ingin diberikan ja­lan agar meminta bantuan ke­pada institusi yang memiliki kewenangan melakukan penya­dap­an untuk mengetahui in­for­masi yang kami perlukan.

Kami memerlukan hasil pe­nya­dapan itu agar bisa me­ng­efek­tifkan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Hasil penyadapan diperlukan ka­rena transaksi itu sifatnya tidak berbunyi. Kalau A mentransfer uang ke B. Untuk mengetahui le­bih jauh, perlu mengetahui tautan transaksi itu sendiri.

Selain penyadapan, PPATK kabarnya meminta hak imunitas dalam menjalankan tugas. Apakah betul?
Imunitas itu diberikan untuk Penyelia Jasa Keuangan (PJK). PJK membutuhkan imunitas ka­rena ketika bank melaporkan tran­saksi keuangan kepada kami, pihak bank kerap dianggap me­langgar kerahasiaan bank. Ka­rena itu bank perlu diberikan per­lindungan.

Sebuah contoh, ada re­ke­ning yang tidak diketahui pe­mi­liknya lalu kami melakukan pem­blokiran karena rekening itu men­cu­rigakan. Tetapi bila ada orang yang mengajukan keberatan atas pemblokiran dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat, bisa di­le­pas blokirnya.

Dalam kasus seperti ini, kami berharap kami tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena kami melakukan pemblokiran demi kepentingan umum.

Dalam Pasal 90 dalam draf RUU TPPU, PPATK meminta 25 persen dari hasil rampasan negara. Untuk apa dana itu?
Dana tersebut bukan untuk PPATK, tetapi untuk lembaga penegak hukum. Misalnya, ada ke­kayaan dari pelaku tindak pi­dana yang disita seperti per­ke­bunan, kapal pesiar, atau mobil mewah.

Untuk mengamankan aset itu memerlukan dana taktis, karena selama ini tidak ada dana ope­ra­sio­nal­nya untuk itu.

Dengan ada lokasi dana itu, kami berharap bisa memberikan rang­sangan kepada aparat pe­negak hukum dalam me­lak­sa­nakan tugas karena ada ang­garannya.

Bukankah aparat penegak hukum lain sudah memiliki ang­garan sendiri untuk mela­ku­kan sebuah eksekusi?
Kalau ada yang mengatakan aparat penegak hukum tidak per­lu diberikan dana karena su­dah cukup, saya pastikan itu bohong besar.

Saya pernah tugas di Kejari Jakarta Selatan. Di kejari setiap tahun negara mengalokasikan da­na untuk menangani 400 perkara per tahun. Tapi, perkara yang di­tangani jumlahnya mencapai ribuan. Alokasi dana itu murni untuk kepentingan dinas aparat penegak hukum.

Pasal lainnya yang juga diper­soalkan adalah kewenangan untuk melakukan penahanan.
Penahanan itu kewenangan pe­­nyi­dik. Karena kami tidak me­mi­liki kewenangan penyi­di­kan se­hingga mustahil ada ke­wenang­an itu.

Saya heran, kok isu-isu se­ma­cam ini berkembang. Seperti ada pihak-pihak yang ketakutan kalau PPATK memiki keluasan kewe­nangan. Saya kira tidak ada ke­we­nangan yang berkebihan.

Apakah PPATK sudah mem­berikan penjelasan kepada ka­langan dewan mengenai isi pasal-pasal RUU TPPU?
Kami hanya bisa mengusulkan. Yang memiliki kewenangan me­mutuskan mereka. Mereka tidak setuju dengan kata penye­li­dikan, tetapi kami sudah men­je­laskan maksudnya.

Jika PPATK diberikan tam­bahan kewenangan. Apakah ha­silnya akan lebih efektif karena muara penindakan tetap di ta­ngan penyidik?
Tidak akan sama. Karena di Pasal 79 RUU TPPU disebutkan bahwa lembaga yang berwenang menangani kasus TPPU bukan ha­nya kepolisian. Tapi ada se­jum­lah yang bisa menanganinya.

Semua kasus akan diserahkan ke instansi yang berkaitan. Mi­salnya kasus korupsi. Sepanjang yang menangani kasus korupsi adalah KPK, maka KPK berhak tangani kasus itu.

Jika kasus yang menyangkut orang yang memiliki rekening mencurigakan itu ditangani kejaksaan, maka pihak kejaksaan yang berwenang. Kalau berkaitan dengan pajak, maka pihak pajak yang berwenang.

Selama ini kami banyak mem­berikan hasil laporan mengenai re­kening mencurigakan. Tapi ha­nya sedikit yang ditindaklajuti.

Kami tidak mau menyalahkan sia­pa-siapa. Karena mungkin sa­ja, produk yang kami hasilkan be­­l­um optimal. Penyebab ke­ti­dak­­op­timalan itu mungkin salah sa­tunya informasi dari PJK tidak di­sertai keterangan lebih jauh.

Selama ini berapa banyak re­kening mencurigakan yang ber­hasil diendus PPATK?
Sejak PPATK berdiri sampai se­ka­rang, kurang lebih ada sekitar 1.200 rekening mencurigakan. Ka­lau sekarang tiap bulan ada 30 sam­pai 40 rekening mencurigakan.


Robert Michael Gates, Amerika Tidak Pernah Mendikte Bangsa Lain
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Robert Gates kemarin bertemu Pre­si­den SBY dan Menhan Indonesia Purnomo Yusgiantoro.

Se­jumlah kesepakatan dibi­ca­ra­kan. Salah satunya, dibukanya ...
 
Komjen Ito Sumardi, Adik Bukan, Keluarga Bukan, Buat Apa Saya Pasang Badan
Tim penyidik independen kasus mafia hukum dan mafia pajak telah dibubarkan.

Tim yang dipimpin Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang ini ...
 
Saut Hamonangan Sirait, Saya Tidak Akan Tergoda Masuk Partai
Komisi II DPR, kemarin, memutuskan Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota KPU baru menggantikan Andi Nurpati.

Sebelum memutuskan itu, komisi yang dipimpin ...
 
Gondo Radityo Gambiro, Kalau Tidak Percaya, Nanti Ketemu Di Akhirat
Pembahasan Biaya Penye­leng­garaan Ibadah Haji (BPIH) diterpa isu tak sedap. Kabarnya, ada dana untuk anggota Panitia Kerja (Panja) agar pembahasan ...
 
Luthfi Hasan Ishaaq, Sesama Presiden Jangan Mendahului
PKS akan melakukan perom­bakan besar-besaran di DPR. Ada yang ‘naik pangkat’ maupun ‘tu­run pangkat’.

Mahfuz Siddiq, misalnya. Ang­gota Komisi II itu ...
 
Priyo Budi Santoso, Saya Nggak Neko-neko Ingin Jadi Menteri Segala
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah membuat penilaian mengenai kinerja menteri-menteri. Hasilnya, beberapa menteri mendapat nilai ...
 
Harry Azhar Aziz, Tak Perlu Tawar Menawar Apalagi Pikiran Negatif
Kemarin, Haris Azhar Aziz harus menyerahkan jabatan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang telah disandangnya selama hamper delapan bulan kepada ...
 
« 1 2 3 4 5 6 7 8 ...»


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat