|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
WAWANCARA
Rabu, 21 Juli 2010, 06:46:38 WIB
Muhammad Yusuf, Banyak Uang Kita Yang Dibawa Lari Ke Luar Negeri
 |
Rencananya, RUU RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal disahkan oleh DPR pada masa sidang ini. Tapi, pembahasannya berjalan alot.
Beberapa anggota Dewan yang duduk sebagai Panja RUU TPPU keberatan dengan penambahan beberapa kewenangan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di RUU itu PPATK meminta hak imunitas, kewenangan melakukan penyelidikan, melakukan pemblokiran rekening dan harta, melakukan pencegahan dan bisa meminta dilakukan penyadapan.
Menurut anggota Panja Bambang Soesatyo, bila semua kewenangan itu dikabulkan, PPATK bisa menjadi lembaga superbody seperti KPK.
Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf mengaku pihaknya memang meminta perluasan kewenangan.
Kewenangan apa saja yang diminta? Berikut wawancara dengannya.
Apakah benar PPATK meminta perluasan kewenangan?
Kami memang meminta perluasan kewenangan khususnya berkaitan dengan penyelidikan. Ada alasan mendasar kenapa PPATK memerlukan kewenangan itu. Pertama, untuk upaya mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kedua, upaya untuk mengamankan aset negara dan hasil kejahatan lainnya agar tidak cepat lari keluar negeri. PPATK ini bagian dari dunia internasional, kami harus memenuhi standar internasional. Saat ini, untuk mengamankan aset negara, mencegah proses transaksi pencucian uang, tidak ada satu pun institusi penegak hukum di Indonesia yang bisa melakukan pencegahan dini, menunda transaksi apalagi memblokirnya.
Jika RUU TPPU mengatur PPATK kewenangan penyelidikan apakah tidak bertabrakan dengan KUHP?
Saya tegaskan informasi itu tidak benar sama sekali. Pasal 5 KUHP tidak disebutkan penyelidik memiliki kewenangan untuk menunda atau memblokir. Karena tidak ada kewenangan itu artinya ada kekosongan hukum. Selama ini akibat kekosongan hukum, banyak uang kita yang dibawa lari ke luar negeri.
PPATK sebagai pihak yang paling cepat mengetahui informasi mengenai transaksi keuangan, menurut kami, perlu diberikan kewenangan untuk menunda atau memblokir.
Saya perlu tegaskan, rekening yang ditunda transaksinya atau diblokir hanya yang mencurigakan. Tidak bisa semaunya aja melakukan pemblokiran.
Transaksi seperti apa yang masuk kategori mencurigakan?
Rekening yang mencurigakan itu yang menyimpang dari profile pelaku. Sebuah contoh, seorang pegawai anggaplah memiliki gaji Rp 20 juta per bulan. Tetapi pegawai ini bisa menyimpan Rp 100 juta setiap bulan atau menerima transferan dana terus menerus. Transaksi tersebut bisa masuk dalam kategori mencurigakan karena ada transasi yang tidak wajar.
Transaksi mencurigakan itu juga bisa dilihat dari karakter transaksi. Kenapa seseorang biasa pakai rupiah tiba-tiba sering pakai dolar.
Selain penyelidikan, benarkah PPATK juga ingin memiliki kewenangan penyidikan?
Tidak. Diberikan pun kami menolak. Kami tidak memiliki SDM yang banyak dan tidak memiliki keinginan ke arah itu
Apakah benar PPATK meminta kewenangan melakukan penyadapan?
Di dalam Pasal 44 RUU TPPU sudah jelas, kami tidak meminta memiliki kewenangan penyadapan. Tetapi kami ingin diberikan jalan agar meminta bantuan kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk mengetahui informasi yang kami perlukan.
Kami memerlukan hasil penyadapan itu agar bisa mengefektifkan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Hasil penyadapan diperlukan karena transaksi itu sifatnya tidak berbunyi. Kalau A mentransfer uang ke B. Untuk mengetahui lebih jauh, perlu mengetahui tautan transaksi itu sendiri.
Selain penyadapan, PPATK kabarnya meminta hak imunitas dalam menjalankan tugas. Apakah betul?
Imunitas itu diberikan untuk Penyelia Jasa Keuangan (PJK). PJK membutuhkan imunitas karena ketika bank melaporkan transaksi keuangan kepada kami, pihak bank kerap dianggap melanggar kerahasiaan bank. Karena itu bank perlu diberikan perlindungan.
Sebuah contoh, ada rekening yang tidak diketahui pemiliknya lalu kami melakukan pemblokiran karena rekening itu mencurigakan. Tetapi bila ada orang yang mengajukan keberatan atas pemblokiran dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat, bisa dilepas blokirnya.
Dalam kasus seperti ini, kami berharap kami tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena kami melakukan pemblokiran demi kepentingan umum.
Dalam Pasal 90 dalam draf RUU TPPU, PPATK meminta 25 persen dari hasil rampasan negara. Untuk apa dana itu?
Dana tersebut bukan untuk PPATK, tetapi untuk lembaga penegak hukum. Misalnya, ada kekayaan dari pelaku tindak pidana yang disita seperti perkebunan, kapal pesiar, atau mobil mewah.
Untuk mengamankan aset itu memerlukan dana taktis, karena selama ini tidak ada dana operasionalnya untuk itu.
Dengan ada lokasi dana itu, kami berharap bisa memberikan rangsangan kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas karena ada anggarannya.
Bukankah aparat penegak hukum lain sudah memiliki anggaran sendiri untuk melakukan sebuah eksekusi?
Kalau ada yang mengatakan aparat penegak hukum tidak perlu diberikan dana karena sudah cukup, saya pastikan itu bohong besar.
Saya pernah tugas di Kejari Jakarta Selatan. Di kejari setiap tahun negara mengalokasikan dana untuk menangani 400 perkara per tahun. Tapi, perkara yang ditangani jumlahnya mencapai ribuan. Alokasi dana itu murni untuk kepentingan dinas aparat penegak hukum.
Pasal lainnya yang juga dipersoalkan adalah kewenangan untuk melakukan penahanan.
Penahanan itu kewenangan penyidik. Karena kami tidak memiliki kewenangan penyidikan sehingga mustahil ada kewenangan itu.
Saya heran, kok isu-isu semacam ini berkembang. Seperti ada pihak-pihak yang ketakutan kalau PPATK memiki keluasan kewenangan. Saya kira tidak ada kewenangan yang berkebihan.
Apakah PPATK sudah memberikan penjelasan kepada kalangan dewan mengenai isi pasal-pasal RUU TPPU?
Kami hanya bisa mengusulkan. Yang memiliki kewenangan memutuskan mereka. Mereka tidak setuju dengan kata penyelidikan, tetapi kami sudah menjelaskan maksudnya.
Jika PPATK diberikan tambahan kewenangan. Apakah hasilnya akan lebih efektif karena muara penindakan tetap di tangan penyidik?
Tidak akan sama. Karena di Pasal 79 RUU TPPU disebutkan bahwa lembaga yang berwenang menangani kasus TPPU bukan hanya kepolisian. Tapi ada sejumlah yang bisa menanganinya.
Semua kasus akan diserahkan ke instansi yang berkaitan. Misalnya kasus korupsi. Sepanjang yang menangani kasus korupsi adalah KPK, maka KPK berhak tangani kasus itu.
Jika kasus yang menyangkut orang yang memiliki rekening mencurigakan itu ditangani kejaksaan, maka pihak kejaksaan yang berwenang. Kalau berkaitan dengan pajak, maka pihak pajak yang berwenang.
Selama ini kami banyak memberikan hasil laporan mengenai rekening mencurigakan. Tapi hanya sedikit yang ditindaklajuti.
Kami tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Karena mungkin saja, produk yang kami hasilkan belum optimal. Penyebab ketidakoptimalan itu mungkin salah satunya informasi dari PJK tidak disertai keterangan lebih jauh.
Selama ini berapa banyak rekening mencurigakan yang berhasil diendus PPATK?
Sejak PPATK berdiri sampai sekarang, kurang lebih ada sekitar 1.200 rekening mencurigakan. Kalau sekarang tiap bulan ada 30 sampai 40 rekening mencurigakan.
|
|
|
|
|
|