|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
WAWANCARA
Senin, 19 Juli 2010, 07:54:49 WIB
Bambang Soesatyo, Kalau Mau Bisa Nyadap, Lamar Jadi Ketua KPK Saja
 |
Untuk mengejar target itu, Panja TPPU ngebut dalam melakukan pembahasan. Mereka menggunakan masa reses lalu untuk menyelesaikan RUU ini. Pembahasan dilakukan di Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, Panja menolak permintaan penambahan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terdapat dalam RUU ini.
Gara-gara menolak penambahan kewenangan itu, Panja dituding tidak mendukung upaya pemberantasan pencucian uang. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyampaikan tudingan itu. Bahkan LSM yang menyoroti kasus korupsi itu mencurigai Panja pro terhadap koruptor dan mafia pencucian uang.
Menurut anggota Panja Bambang Soesatyo, bila permintaan tambahan kewenangan itu dikabulkan PPATK akan menjadi lembaga superbody seperti KPK.
Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan politisi Partai Golkar yang gigih membongkar skandal Bank Century itu.
Kenapa Komisi III menolak membahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?
Kami menolak karena ada banyak permintaan yang disampaikan PPATK di dalam rancangan undang-undang yang diajukan.
Memang apa saja yang diminta PPATK?
Kami melihat ada enam poin yang kami anggap sebagai permintaan yang berlebihan. Pertama, permintaan hak imunitas bagi anggota PPATK. Kedua, permintaan hak untuk bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketiga, permintaan untuk bisa melakukan penyadapan. Keempat permintaan hak untuk bisa menahan seseorang. Kelima, permintaan untuk mendapatkan pembagian komisi sebesar 25 persen dari hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan. Keenam, permintaan hak pemblokiran dan penyitaan harta.
Kalau semua kewenangan itu dimiliki, PPATK bisa menjadi lembaga superbody dong...
Iya, PPATK bisa menjadi lembaga superbody seperti KPK.
Apa alasan PPTAK meminta hak imunitas?
PPATK beralasan sering digugat ketika mengungkap laporan transaksi keuangan. Tapi, teman-teman di Komisi III bilang, kalau laporannya bener, ngapain takut? Presiden saja tidak pernah minta kekebalan. Memang kalau jadi Ketua PPATK risikonya begitu.
Jadi permintaan-permintaan itu pasti akan ditolak oleh Komisi III?
Iya, kami minta pimpinan PPATK jangan meniru Sri Mulyani yang meminta kekebalan hukum saat menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dulu. Itu tidak perlu.
Tapi Ketua PPATK Yunus Husein membantah bahwa lembaganya meminta kewenangan seperti KPK?
Pak Yunus berkelit dan menyatakan apa yang saya sampaikan itu tidak benar. Tapi saya tegaskan apa yang saya sampaikan itu adalah fakta. Saya bicara berdasarkan RUU yang diajukan.
Ketua PPATK bilang bohong bila bahwa permintaan hak imunitas, penyidikan, penyadapan dan penahanan bagi PPATK. Ia mencurigai ada kepentingan politis di balik penolakan ini. Tanggapan Anda?
Justru yang kerap menyampaikan kebohongan adalah ketua PPATK. Mengapa saya bisa bilang begitu? Simak saja kasus Century yang datanya patut diduga banyak disembunyikan. Dan kebocoran data rekening gemuk perwira Polri yang juga patut diduga bocor akibat kelalaiannya menjaga kerahasiaan negara. Tapi PPATK pura-pura tidak tahu akan hal itu.
Tadi Anda bilang semua itu terdapat dalam draft RUU. Bisa dijelaskan?
Hak imunitas itu tercantum di Pasal 78 ayat 4. Intinya, penyelidik PPATK tidak dapat dituntut pidana dan perdata dalam melakukan tugasnya.
Soal permintaan hak penyelidikan ada di dalam Pasal 39. Sementara soal penyadapan dan pemblokiran harta ada di Pasal 44. Di situ jelas sekali, permintaan-permintaan hak itu.
Agar tidak muncul kecurigaan kenapa tidak panggil ketua PPATK saja untuk menjelaskan isi draft RUU itu?
Komisi III sendiri akan segera memanggil dan mempertanyakan kredibilitas yang bersangkutan dalam RDP (rapat dengar pendapat) mendatang.
Rangkap jabatan apa yang akan dipersoalkan?
Yunus sedang bermasalah dengan posisi rangkap jabatan.
Sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 (tentang Tindak Pidana Pencucian Uang), pasal 24 ayat 1 di situ jelas melarang adanya rangkap jabatan bagi ketua PPATK.
Nyatanya, Yunus merangkap ketua PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Kami mengendus Yunus mempunyai ambisi dan kepentingan politik tertentu di balik pengusulan hak-hak baru bagi PPATK ini.
Kepentingan politik apa?
Agenda politik dan ambisi ini harus dihentikan. Kalau dia ngebet ingin memiliki hak penyelidikan dan penyadapan, kenapa dia tidak melamar jadi ketua KPK saja? Nggak usah malu-malulah.
Apa penolakan ini ada ‘pesan sponsor’-nya? Benarkah kalangan pengusaha khawatir bila RUU disahkan karena rekening mereka bisa diblokir dan hartanya disita bila RUU ini disahkan?
Wajar kalau ada ketakutan seperti itu. Takut rekeningnya diblokir. Bukan tidak mungkin para pengusaha takut menyimpan uangnya di dalam negeri. Mereka lebih memilih memarkir uang di luar negeri.
|
|
|
|
|
|