|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
WAWANCARA
Jumat, 30 Juli 2010, 02:25:25 WIB
Pramono Anung, KPK Tidak Boleh Diintervensi Hentikan Kasus Bank Century
 |
Tim Pengawas DPR sedang bekerja memonitor proses hukum kasus Bank Century di tiga institusi hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum selesai kerja tim pengawas, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta agar kasus Century ditutup.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, pernyataan itu memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR yang berkesimpulan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Semua anggota, pimpinan komisi, dan pimpinan DPR harus taat, patuh, dan tunduk pada keputusan Paripurna DPR yang memutuskan ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu. Lalu kenapa diminta ditutup,’’ ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Rabu (28/7).
Berikut kutipan selengkapnya:
Berarti Anda tidak setuju ditutup kasus itu?
Ya, tentu tidak setuju. Sebab, ada keputusan politik lewat paripurna DPR yang waktu itu menyetujui opsi C. Intinya, menganggap bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Century itu ada permasalahan. Kalau kemudian ada salah seorang anggota atau pimpinan komisi mengusulkan itu, maka itu adalah ketidakpatuhan atau ketidaktaatan terhadap apa yang sudah menjadi keputusan Paripurna DPR, sehingga ada kesan takut. Walaupun kita tahu bersama, misalnya saudara Benny itu dari Partai Demokrat yang tidak menyetujui opsi C, tapi itu keputusan paripurna DPR, sehingga semuanya harus taat dan patuh.
Apa Anda yakin bahwa sulit ditemukan bukti-bukti indikasi penyimpangan dalam kasus itu?
Semuanya kan sudah jelas. Tapi kalau mau meminta seperti itu, seharusnya yang meminta itu bergabung saja dalam Tim Pengawas Century DPR. Tidak perlu kemudian seorang pimpinan komisi yang membawahi bidang hukum malah memberikan polemik dengan persoalan ini. Biarkanlah tim pengawas bekerja secara jernih menyelesaikan persoalan yang menyangkut Century.
Kalau sekadar hanya meminta, tentu tidak ada aturan yang dilanggar kan?
Betul. Semua orang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hal itu dan tidak ada sanksi yang bisa diberikan karena memang itu sudah merupakan domain wilayah politik. Tapi ten-tunya masyarakat akan mencatat bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bagian dari ketidakpatuhan seperti yang saya se-butkan tadi.
Apa sih yang sudah dikerjakan Tim Pengawas?
Tim pengawas itu kan ada beberapa hal yang harus kerjakan, selain pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, money laundry, atau pencucian uang, dan yang lainnya. Tentunya juga ada yang berkaitan dengan aset recovery, penelusuran aliran dana, kemudian juga berkaitan dengan bagaimana nasabah yang selama ini dirugikan bisa terpenuhi hak-haknya. Sekarang ini kan belum mendapatkan apa-apa, kalau kemudian ada usulan ditutup, bagaimana nasabah yang dirugikan, terus bagaimana Rp 6,7 triliun itu bisa dikembalikan.
Tapi KPK kan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi?
KPK kan sudah menelusuri untuk mencari bukti-buktinya. KPK sedang melakukan pemanggilan dan penyelidikan. Jadi saya kira, tidak perlu ada kekuatan politik untuk intervensi atau kekuatan apapun untuk menghentikan ini.
Apakah terpengaruh dengan usulan seperti itu?
Nggaklah. Tim pengawas itu kan sudah sangat dewasa dan saya yakin teman-teman dari Fraksi Demokrat tetap menjadi bagian dari tim pengawas. Menurut saya biarkan tim pengawas bekerja dan tidak perlu dicampuri sampai mereka mendapatkan posisinya untuk membuat keputusan secara final untuk dilaporkan pada paripurna DPR.
Apakah Tim Pengawas mendikte aparat hukum?
Nggaklah, itu tidak pernah ada. Tim Pengawas selalu memberikan keleluasaan bagi aparat hukum untuk bertindak dan bekerja sesuai dengan kewenangannya berdasarkan landasan hukum yang mereka miliki.
Pasca Sri Mulyani mundur dari Menkeu, terkesan partai pendukung pemerintah melempem terhadap kasus Century, bagaimana komentarnya?
Ini sebenarnya bukan persoalan berkoalisi atau tidak berkoalisi, tapi persoalan bagaimana kebenaran itu ditegakkan. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, jadi semata-mata itu bukan hanya persoalan berkoalisi atau tidak. Tapi persoalan bagaimana hal yang dianggap sebagian atau mayoritas anggota DPR itu tidak memenuhi hal-hal yang proper dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memang harus diperbaiki dan diungkapkan. Jadi ini merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan memerintah baik sekarang maupun di kemudian hari.
Apakah Tim Pengawas optimis kasus Century itu bisa tuntas?
Saya yakin teman-teman di Tim Pengawas akan giat bekerja.
|
|
|
|
|
|