|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
WAWANCARA
Kamis, 01 Juli 2010, 00:20:09 WIB
Ribka Tjiptaning, Jangan-jangan Organisasi Ini Akan Dijadikan Polisi Swasta
 |
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning melaporkan kasus pengusiran dirinya oleh beberapa ormas di Banyuwangi ke polisi dan Komnas HAM. Ia merasa haknya sebagai anggota Dewan telah dilanggar.
Kamis lalu (24/6) Ribka dan dua anggota Komisi IX lainnya yang juga dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan Nur Suhud menggelar sosialisasi mengenai hak masyarakat atas pengobatan gratis dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Pakis, Banyuwangi.
Di tengah acara, massa dari sejumlah ormas berdatangan. Mereka meminta tiga anggota Dewan itu menghentikan acara dan meninggalkan Banyuwangi.
Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan anggota Dewan. Polisi lalu turun tangan dan meminta acara dibubarkan sesuai permintaan ormas.
Gara-gara melaporkan kejadian itu, Ribka dilaporkan balik oleh ormas yang bersangkutan. Polisi didesak untuk menangkap penulis buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” itu.
Bagaimana Ribka menyikapi laporan balik itu? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan dokter yang dikucilkan di era Orde Baru itu.
Bagaimana tindak lanjut laporan Anda ke polisi dan Komnas HAM?
Iya. Setiap laporan yang dilakukan oleh warga negara karena hak-haknya telah dilanggar atau ada perbuatan yang mengarah pada indikasi pidana, harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dan saya berhadap agar pihak kepolisian dan Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Saya tidak memiliki rencana untuk menarik laporan ini. Karena tujuan saya melaporkan kejadian ini sebenarnya bukan untuk memojokkan satu organisasi ataupun bermaksud membubarkannya. Saya ingin aparat terbuka dan melihat masalah ini secara hukum. Tugas saya sebagai anggota DPR telah dilanggar, makanya aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya.
Dan saya ingin menegaskan bahwa yang saya laporkan ke Mabes Polri bukan hanya FPI dan beberapa ormas lainnya, tapi juga kapolres di wilayah setempat yang telah membiarkan terjadinya peristiwa pengusiran tersebut. Karena secara hukum, aparat kepolisian yang sebenarnya memiliki hak untuk melakukan pembubaran, bukan ormas. Dan yang terjadi, justru pihak kepolisian hanya membiarkan saja ketika acara kami dibubarkan. Kami minta kapolri memecat kapolres Banyuwangi dan polisi melakukan langkah hukum terhadap ormas-ormas tersebut.
Salah satu ormas, FPI meminta pihaknya tak dikait-kaitkan dengan kasus pengusiran itu?
Bagaimana tidak dikait-kaitkan dengan insiden yang terjadi di Banyuwangi, kalau memang salah satu pelakunya dari kelompok ini. Di beberapa media sendiri saya membaca bahwa Ketua FPI Banyuwangi mengatakan bahwa pihaknya membubarkan acara saya itu, karena diduga telah menyebarkan ideologi komunis ke masyarakat. Jadi sebenarnya, dari pernyataan itu sudah cukup jelas bahwa pihak ini telah melakukan pembubaran terhadap acara yang sedang kami gelar.
Namun nanti pihak kepolisian dan Komnas HAM saja yang membuktikan dengan melakukan investigasi ke lapangan.
Lalu kenapa Anda meminta ormas itu dibubarkan?
Saya tidak pernah meminta agar organisasi ini dibubarkan, karena memang pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran. Saya juga organisatoris yang memahami bahwa sebuah organisasi itu bisa dibubarkan oleh forum tertinggi yang ada di internalnya.
Namun paling tidak, kami meminta keseriusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak organisasi yang dalam aksinya kerap menimbulkan kerugian dan kekerasan di masyarakat. Jangan sampai, insiden yang kemarin terjadi akan dibiarkan begitu saja oleh pihak kepolisian. Sehingga akan ada kecurigaan dari masyarakat, jangan-jangan organisasi ini akan dijadikan semacam polisi swasta.
FPI balik melaporkan Anda karena menyebarkan tiga ajaran yang dilarang, yakni komunisme, marxisme dan leninisme...
Kenapa jadi saya yang dilaporkan kepada pihak Mabes Polri oleh FPI. Saya belum tahu bahwa FPI akan melaporkan saya pada pihak kepolisian. Tapi kalau memang benar rencana tersebut, bagi saya itu terserah mereka saja.
Namun kalau dikatakan saya telah menyebarkan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, saya mendengarnya aneh saja. Saya saja tidak tahu seperti apa ajaran komunisme, marxisme dan leninisme itu, bagaimana mau menyebarkan kepada orang lain? Aneh saja, darimana sampai ada pikiran semacam itu terhadap saya.
Anda kan pernah menulis buku “Bangga Menjadi Anak PKI” ...
Saya memang tidak bisa melepaskan atribut keluarga PKI dalam hidup saya. Karena predikat itu sudah ada sejak zaman Orde Baru. Saya sendiri tidak tahu, apakah benar kalau orang tua saya adalah bagian dari PKI. Karena yang terjadi saat itu, banyak sekali orang-orang yang dipaksa untuk mengaku sebagai bagian dari PKI, kemudian dipenjara dan disiksa. Parahnya, kemudian orang-orang yang disebut sebagai PKI ini kemudian dimusuhkan dan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Di zaman Orde Baru, saya sering terkena imbas dari tuduhan PKI. Sampai membuka praktik saja di rumah, banyak yang memprovokasi masyarakat agar tidak bersedia berobat ke klinik saya dengan alasan saya anak dari PKI. Akhirnya lama-kelamaan, banyak orang yang mengenal saya dengan anak PKI.
Bahkan, karena sering dibicarakan, saya mendengar banyak sekali orang-orang yang ingin mengenal Ribka Tjiptaning yang merupakan anak dari PKI. Untuk itu, selain untuk mencibir tuduhan dari Orde Baru, saya menuliskan buku “Aku Bangga Menjadi Anak PKI” sekaligus sebagai ajang promosi saya.
Ormas itu menganggap sosialisasi di Banyuwangi itu hanya sebagai kedok untuk melakukan penggalangan. Tanggapan Anda?
Aneh sekali, kalau sebelumnya pengobatan yang saya lakukan disebut sebagai kedok saja.
Kenapa sekarang menjadi anggota DPR dan sering melakukan kunjungan kerja masih dibilang kedok juga? Kalau begitu, bagaimana dengan anggota DPR yang lain yang juga melakukan kunjungan ke daerah seperti saya?
Saya pikir, konstituen saya tidak bodoh untuk memilih saya sebagai anggota DPR, termasuk juga untuk memberi dukungan dan selalu bersikap welcome terhadap saya ketika melakukan kunjungan.
Justru orang memilih saya pada pemilu dikarenakan ketertarikan pada diri saya yang selalu didiskreditkan sebagai keluarga PKI. Dan ketika sudah menjadi anggota DPR, sama seperti yang lainnya, tentu saya membawa misi konstituen dan partai, baik selagi di DPR maupun ketika sedang berada di masyarakat. Jadi, dimana letak saya telah melakukan kedok politik dengan bersembunyi di balik jubah DPR, padahal mengajarkan paham komunisme?
Anggapan itu muncul karena di antara peserta sosialisasi ada bekas tapol/napol PKI dan keluarganya...
Selama ini, pertemuan yang saya lakukan dengan konstituen atau masyarakat di daerah dalam rangka kunjungan kerja, selalu dilakukan secara terbuka. Misalnya saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di Banyuwangi yang kemudian dibubarkan karena dituduh bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali gerakan komunis.
Perlu diketahui bahwa pertemuan tersebut kami melakukan di tempat yang terbuka dan diliput oleh media. Jadi di mana logikanya kalau pertemuan tersebut untuk membawa ajarkan paham komunisme? Sebab kita tahu bahwa paham yang dituduhkan kepada saya itu merupakan paham yang dilarang dianut di Indonesia. Maka kalau dikatakan saya membawa paham tersebut, mana mungkin pertemuannya dilakukan di tempat yang terbuka. Siapa pun orangnya, kalau ingin mengajarkan sesuatu yang sekiranya bertentangan dengan hukum dan undang-undang dasar, tentu akan sembunyi-sembunyi melakukannya.
Polisi didesak segera menangkap Anda. Apa Anda takut?
Silakan saja kalau mau melaporkan saya ke pihak kepolisian untuk ditangkap. Menurut saya, pihak kepolisian memiliki aturan untuk menangkap seseorang. Tidak mungkin tanpa alasan yang jelas dan cukup bukti, polisi akan menangkap saya meskipun ada laporan dari FPI. Saya sendiri biasa saja menyikapi laporan tersebut, karena memang saya merasa tidak ada masalah dengan tudingan yang diajukan kepada saya.
|
|
|
|
|
|