|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
Jumat, 30/07/10, 18:12 Hindari Digugat, BK Hati-hati Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR Pembolos |
|
 |
|
|
|
|
WAWANCARA
Senin, 01 Februari 2010, 07:53:39 WIB
Anis Matta, PKS Tak Halangi Pemakzulan
 |
Pansus Angket DPR sudah menemukan indikasi pelanggaran dalam kasus Bank Century. Dari sini berkembang wacana pemakzulan. Pendapat Anda?
Dalam konstitusi, pemakzulan itu bisa saja dilakukan, karena memang ada pasal yang mengatur hal tersebut. Yang terpenting syarat-syarat dan tata tertibnya dipenuhi. Namun kalau sekarang kita sudah bicara akan melakukan pemakzulan kepada presiden di saat pansus sendiri belum membuat kesimpulan, itu belum bisa. Sebab kesimpulan pansus akan menjadi fakta hukum untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Hanya yang memang perlu ditegaskan dalam hal ini bahwa celah hukum tetap ada untuk melakukan pemakzulan, karena memang konstitusilah yang mengaturnya. PKS sendiri masih menunggu hasil rekonstruksi hukum dari kerja Pansus Bank Century. Kami sudah sudah menemukan adanya beberapa indikasi pelanggaran hukum. Hanya pelanggaran yang ditemukan itu sifatnya belum final.
Berarti PKS setuju bahwa kebijakan bail out Bank Century bisa dikriminalkan?
Menurut saya ini bukan mengenai kebijakan yang bisa dikriminalisasi atau tidak. Sebab pada dasarnya kebijakan itu tidak bisa disalahkan. Namun proses pengambilan kebijakan itu yang bisa dipidana kalau ada bukti-bukti pelanggarannya. Misalnya masalah Bank Century. Menurut saya, kebijakan itu bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi negara, sehingga tidak bisa mengadili. Tetapi setelah kami kaji kepada turunan kebijakan ini, misalnya dalam bentuk pengambilan kebijakan century, ternyata ada indikasi pelanggaran. Karena itulah, proses pengambilan kebijakan inilah yang menjadi fokus dalam penyelidikan pansus ini.
Apakah bila dugaan pelanggarannya mengarah kepada tindak pidana korupsi maka bisa dilakukan pemakzulan?
Masalah Century ini dimulai dari sekelompok kaum profesional yang mempunyai masalah hukum dan kemudian diselidiki oleh DPR dan tidak ada relevansinya dengan koalisi. Karena itulah PKS memutuskan untuk mengalir seperti fakta. Jadi apapun fakta yang ditemukan nanti, PKS pun akan mendukung dan melaksanakan itu. Kalau memang fakta-fakta itu mengarah pada proses pemakzulan, tentu PKS tidak bisa menghalang-halanginya dong. Hanya yang perlu saya sampaikan, PKS tidak dalam posisi untuk menjatuhkan seseorang atau membela seseoang.
Tetapi Tifatul Sembiring menyatakan tidak akan ada pemakzulan. Tanggapan Anda?
Memang Pansus belum mengambil keputusan dari sekarang. Jadi sebaiknya kita menunggu Pansus melakukan rekonstruksi hukum dalam mencari bukti-bukti pelanggaran yang ada. Sebab kami memang melihat dari proses pengambilan kebijakan ini, banyak sekali terjadi pelanggaran.
Anggota Pansus selalu berkoordinasi dengan pimpinan. Jadi apa yang disuarakan oleh Pansus telah melalui koordinasi dengan pimpinan di PKS. Sedangkan Tifatul saat ini ada di pemerintahan sehingga tidak lagi terlibat dalam masalah ini. Sehingga, menurut saya, beliau tidak pantas untuk berbicara karena sudah tidak lagi berada dalam kepengurusan DPP. Jadi apa yang dibicarakannya bukan atas nama PKS, melainkan diri pribadi.
Kenapa antar kader PKS terkesan kompak dalam menanggapi wacana pemakzulan?
Tidak benar kalau ada yang tidak kompak di internal PKS. Ini bukan masalah kompak atau tidak, karena memang barang ini belum final. Sehingga kalau ada anggota yang mau berbicara masalah ini, silakan saja. Tetapi harus dilihat dulu latar belakangnya. Sebab setelah ini, kami akan melakukan koordinasi dengan kader yang ada di pansus untuk mencari titik kesimpulan dari masalah ini.
Sekarang ini kan ada bias, bahwa dalam sistem presidensial itu tidak ada pemakzulan. Padahal ketua MK sudah membantah masalah tersebut dan konsitusi kita pun mengaturnya, hanya syarat-syaratnya saja yang tidak ada.
Jadi kita tidak bisa mengambil keputusan sampai Pansus mengambil keputusan final, apakah nanti sampai pada proses pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden.
Kalau sudah sampai kesimpulan bahwa ada korupsi, maka celah pemakzulan itu ada. Tapi kan kesimpulan itu belum final. Saat ini hampir semua fraksi berpendapat bahwa memang ini ada pelanggaran. Namun untuk diputuskan apakah itu berbentuk pelanggaran pidana korupsi atau tidak, itu belum diputuskan oleh Pansus. Namun kalau ada yang mengatakan bahwa tidak ada pemakzulan dalam sistem presidensial, menurut saya, itu bias besar.
Apakah sikap PKS itu tak akan mengganggu stabilitas koalisi?
Sekali lagi saya katakan ini tidak ada kaitan dengan koalisi, karena murni berbicara hukum. Jadi, harus diselesaikan secara hukum. Apapun fakta hukumnya, itulah yang akan dilakukan PKS.
Tujuan dari koalisi adalah menciptakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan menegakkan supremasi hukum. Sebab ini bukan koalisi transaksional, tetapi koalisi etik yang dibangun berdasarkan kesadaran etika dan prinsip-prinsip politik. Dan SBY sendiri pernah mengatakan bahwa koalisi ini adalah berbasis kontrak yang salah satu komitmennya adalah membangun pemerintahan yang bersih. Jadi ini implementasinya.
|
|
|
|
|
|