|
|
|
SUARA PUBLIK
Jumat, 23 Oktober 2009, 14:58:02 WIB
Pelanggan Menggugat TelkomselSeorang pengusaha yang menjadi pelanggan kartu pasca-bayar Telkomsel, Pratiknyo, mengggugat PT Telkomsel membayar ganti rugi Rp 1 miliar, karena pihak operator dinilai telah memblokir kartu milik pelanggan secara sepihak.
Gugatan dengan Nomor Registrasi 1519/Pdt.G/2009/PN Jaksel tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2009.
Dalam rilis yang disampaikan pengacara penggugat, Agung Mattauch S.H, gugatan ini bermula dari tindakan Telkomsel yang memblokir kartu 0813-1110-1100 tanpa sepengetahuan pelanggan.
Alasan pemblokiran tadi karena pelanggan masih menunggak pembayaran kartu Telkomsel yang lainnya atas nomor 0811-1332-487.
Anehnya sekalipun pelanggan sudah melunasi kartu 0811-1332-487, namun Telkomsel tetap memblokir kartu 0813-1110-1100.
Sejak awal pemblokiran sepihak itu dinilai sudah merupakan perbuatan melawan hukum, karena antara kartu pelanggan yang satu dengan kartu yang lain berbeda registrasinya.
Pelanggan sendiri sudah bertahun-tahun menggunakan nomor 083-1110-1100 untuk kegiatan bisnisnya. Sehingga dengan pemblokiran tadi, pelanggan merasa kredibilitasnya sebagai pebisnis terganggu.
Akibat lain pemblokiran tersebut, pelanggan juga sempat kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan.
Kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi para operator telepon seluler agar tidak seenaknya memperlakukan konsumen mereka.
Dengan maraknya pemakaian telepon seluler di Indonesia saat ini Agung mengharapkan para konsumen semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan melakukan advokasi melalui jalur pengadilan.
|
| |
|
| |
Denmark Menelikung Perundingan
NEGARA industri dengan terang-terangan mulai menelikung pada hari pertama Pertemuan Para Pihak (COP) XV Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), ... |
|
| |
|
| |
Untuk SBY Jilid II
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Masa kepemimpinan SBY-JK berakhir pada Senin, 20 Oktober 2009. Sekaligus, duet SBY-Boediono—yang berarti SBY Jilid II—akan dilantik secara ... |
|
| |
Membunuh Teroris
Catatan oleh : Rico Marbun*
Ada dua mazhab pendekatan pemberantasan terorisme. Mazhab pertama lebih dikenal dengan pendekatan langsung (direct approach). Filosofi ... |
|
| |
Kriminalisasi Petani Gurem
“Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati berdasarkan UUPA 1960 untuk keadilan sosial bagi kaum tani dan Rakyat Indonesia”
Hari Tani Nasional yang setiap ... |
|
| |
|
|
|
|
|
|
|