|
|
|
PILKADA ULANG SURABAYA Walikota Surabaya Ditentukan MK, Bukan KPU
Rabu, 28 Juli 2010, 18:32:51 WIBLaporan: Nino Candra Kusuma
 |
Surabaya, RMOL. Terkait sengketa Pilkada Surabaya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi Walikota Surabaya terpilih 2010–2015, setelah coblosan dan penghitungan suara ulang tanggal 1 Agustus 2010 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan anggota KPU Surabaya Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Choirul Anam, Rabu (28/07). “KPU Surabaya hanya sebagai pelaksana coblos dan hitung ulang. Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya nanti dilaporkan ke MK dan kemudian diputuskan oleh MK,” jelas Choirul.
Sesuai hasil keputusan MK, lanjut Choirul, KPU Surabaya hanya sebagai penyelenggara pencoblosan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan sekaligus hitung ulang di 26 kecamatan di kota Surabaya. Sesudah rekapitulasi di tingkat KPU, hasilnya akan dilaporkan ke MK tanggal 8 Agustus mendatang. Kemudian MK akan menggelar sidang dan membuat keputusan. Informasi secara lisan diperkirakan akan diputuskan MK antara tanggal 9 atau 10 Agustus, sebelum Ramadhan.
Penghitungan ulang dialokasikan 4 hari karena jumlah TPS tiap kecamatan berbeda. Misal kecamatan Tambaksari yang jumlah TPSnya sampai 400an. Penghitungan ulang di kecamatan juga menggunakan sistem sesi, tergantung jumlah TPS di masing-masing kecamatan. Di kecamatan Wonokromo misalnya, sesi 1 sebanyak 60 TPS, sesi berikutnya 60 TPS. Di luar kondisi lain, rata-rata penghitungan ulang membutuhkan waktu 2 jam, mulai dari sumpah sampai berita acara. Menurut Choirul, semua hal teknis tersebut sudah disampaikan ke seluruh pasangan calon.
“Seluruh rangkaian proses sampai MK memutuskan harus selesai dalam 60 hari. Pada 1 Agustus mendatang coblos dan hitung ulang dilakukan secara bersamaan. Hitung ulang di 26 kecamatan akan dilakukan serentak mulai pukul 07.00 WIB,” terang Choirul.[arp]Baca juga: |
|
|
|
|
|
|