|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 21:05
MENUJU DEPOK-1 Pasangan Badrul Kamal Digoyang Isu Penganut Aliran Ahmadiyah |
|
Jumat, 30/07/10, 20:45
Ditemukan, Peluru dan Granat Sisa Penumpasan DI/TII |
|
Jumat, 30/07/10, 19:44
Rumah Dirampok, Berlian Melayang |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 17:18
Kakek 62 Tahun Perkosa Gadis 12 Tahun, Diarak Keliling Kampung |
|
|
|
JELANG PILKADA DEPOK DPRD dan LSM Angkat Bicara Soal Dukungan KTP Orang Mati
Rabu, 30 Juni 2010, 22:51:05 WIBLaporan: Ferry SinagaDepok, RMOL. Terkait dugaan bahwa pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen, Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat telah menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang telah meninggal dunia ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, Kamis (24/6) silam, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pun mulai angkat bicara.
Kepada Rakyat Merdeka Online, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, mengatakan syarat dukungan untuk calon Walikota dan Wakil Walikota haruslah dari warga yang mempunyai hak pilih. KTP dari orang yang sudah meninggal dunia tentu saja tidak memenuhi syarat.
“Dalam hal ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPUD harus betul-betul cermat saat melakukan verifikasi. Jangan sampai KTP orang yang sudah meninggal seperti itu masuk ke dalam hitungan sebagai dukungan," ujar Qurtifa mengingatkan, Rabu (30/6).
Disinggung mengenai sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pasangan balon yang telah melakukan tindakan tersebut (menyerahkan berkas dukungan KTP dari orang mati, red), Qurtifa mengaku bahwa sepengetahuannya tidak ada sanksi hukum yang bisa dikenakan.
“Verifikasi hanya memastikan bahwa dukungan yang diserahkan oleh pasangan balon Walikota dan Walikota memenuhi persyaratan atau tidak. Tetapi seandainya hal itu dilakukan dengan sengaja, bisa saja hal itu masuk ke dalam kategori penyalahgunaan atau mungkin pemalsuan data," lanjut Qurtifa.
Dihubungi terpisah, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Depok, Cahyo Putranto, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bisa saja dilakukan dengan sengaja maupun tidak di sengaja oleh tim sukses pasangan balon.
“Tugas KPUD Depok dan jajarannya adalah memverifikasi berkas pencalonan balon secara ketat. Jika benar ditemukan bukti-bukti bahwa KTP yang diserahkan adalah dari orang yang telah meninggal dunia, maka KPUD harus bersikap tegas dan langsung membatalkan pencalonan dari pasangan balon tersebut," tegas Cahyo.
Pasangan Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat diketahui telah menyerahkan berkas dukungannya ke KPUD Depok pada Kamis (24/6) silam. Pasangan ini diketahui telah menyerahkan berkas dukungan lebih dari 52 ribu foto copy KTP.
[psc]Baca juga: Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|