|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 21:05
MENUJU DEPOK-1 Pasangan Badrul Kamal Digoyang Isu Penganut Aliran Ahmadiyah |
|
Jumat, 30/07/10, 20:45
Ditemukan, Peluru dan Granat Sisa Penumpasan DI/TII |
|
Jumat, 30/07/10, 19:44
Rumah Dirampok, Berlian Melayang |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 17:18
Kakek 62 Tahun Perkosa Gadis 12 Tahun, Diarak Keliling Kampung |
|
|
|
Kejari Perpanjang Masa Tahanan Tualeka
Selasa, 03 November 2009, 06:54:02 WIBJakarta, RMOL. Kejaksaan Negeri Namlea, Maluku, akhirnya memperpanjang masa tahanan selama 40 hari terhadap Bos CV Riksa Mubazir, M Ali Tualeka.
Pasalnya, Kejari Namlea harus melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penyalahgunaan dana pembangunan SMP Negeri Dana Rana, Kabupaten Buru.
Surat penambahan masa penahanan sudah ditandatangani oleh Kejari Namlea, Agus Waluyo, dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Setelah pertama selama 20 hari terhadap Tualeka, akhirnya kita memperpanjang lagi menjadi 40 hari kedepan untuk kelengkapan berkas BAP yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksanaan (Kajari) Namlea, Agus Waluyo, sebagaimana dilansir JPNN (Senin, 02/11).
Menurut Agus, perbuatan Ali Tualeka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih. Karena itu, Tualeka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 7 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001. [yan]Baca juga: Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|