|
|
|
Denda Tilang Naik 4 Kali Lipat
Minggu, 09 Agustus 2009, 07:10:44 WIBJakarta, RMOL. Kepada seluruh pengendara di Kota Medan, untuk ke depan sebaiknya harus benar-benar mematuhi semua peraturan berlalu lintas baik itu dalam berkendara maupun melengkapi kelengkapan kendaraan anda.
Pasalnya, Satlantas Poltabes Medan kini telah menerapkan pembayaran denda tilang berdasarkan Undang-undang 22/1992 menggantikan UU RI 14/1992, untuk menaikkan dana pembayaran denda surat tilang dari yang terkecil Rp 250 ribu hingga yang terbesar Rp 1 juta.
Seperti dilansir JPNN, hal ini seperti diungkapkan Kasat Lantas Poltabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Sabilul Alif kepada wartawan, Sabtu (8/8) di ruang kerjanya, ia sekarang ini telah menjalankan tugas berdasarkan Undang-undang lalu lintas yang baru.
Dijelaskannya, dengan undang-undang yang baru masyarakat yang kena tilang diharuskan membayar denda empat kali lipat. Dengan memberlakukan aturan baru ini membuat efek jera bagi masyarakat yang tidak lengkap atau melanggar rambu-rambu serta tidak lengkap berkendara. [hta]Baca juga: |
|
|
|
|
|
|