HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 05/03/10, 15:57
Depok Siapkan Dana Rp 1,2 M untuk Mobil Kir Keliling
Jumat, 05/03/10, 13:36
Anggarkan Rp 1,5 M, Satpol PP Siap Tertibkan PKL dan Bangli
Minggu, 14/02/10, 17:24
Gara-gara SMS Mesum yang Nyasar, Seorang PNS Pukuli Istri
Minggu, 14/02/10, 16:48
Dengan Cara Haram, Cindi Biayai Cintanya yang Haram
Jumat, 05/02/10, 15:54
Ini Dia Daftar Korupsi Gubernur Kalsel Versi Maksi Indonesia
Pontianak Siapkan 1.600 Akte Gratis
Jumat, 29 September 2006, 04:39:28 WIB

Rakyat Merdeka. Sejak 10 Agustus-26 September 2006, tercatat 1.600 orang anak mendapatkan akte kelahiran gratis.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kota Pontianak, Badariah Bustami.

"Kita menginginkan agar setiap anak di sekolah memiliki akte kelahiran. Jangan sampai disidangkan karena biayanya terlalu mahal, sedangkan anak-anak yang tidak memiliki akte kelahiran kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa Perda tentang penggratisan akte kelahiran ini memang belum diterbitkan. Tetapi wali kota telah memberikan dispensasi penggratisan akte kepada seluruh anak usia 0-18 tahun, lewat instruksinya yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Saya lihat kebanyakan warga tak mau mengurus akte kelahiran, lantaran KTP mati atau belum mencantumkan anaknya di dalam KK," katanya saat ditanya alasan keengganan orang tua membuat akte kelahiran bagi anaknya. Meskipun telah melakukan sosialisasi akte kelahiran gratis ke tiap sekolah.

Badariah tidak merasa pihaknya mempersulit pembuatan akte dengan persyaratan. Karena surat keterangan kelahiran dari bidan sudah tidak disyaratkan.

Hanya wajib melampirlan Surat Nikah dan KTP orang tua, serta Kartu Keluarga (KK). Bahkan jika warga merasa kesulitan membuat surat pengantar dari kelurahan, Disdukcapil dan KB bersedia membantu.

Penggratisan akte kelahiran ini disambut baik oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Arif.

"Perda penggratisan akte sudah disetujui dewan. Jadi memang sudah sewajibnya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan penggratisan dan proses pembuatannya tidak berbelit-belit," ujarnya. dee/jpnn


Baca juga:


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 

Koalisi Suku Bunga dan Rendahnya Permintaan Kredit
Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar?
Raja Melayu Mana yang Kini Sebanding dengan Raja Eropah

Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas