HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Jumat, 30/07/10, 17:18
Kakek 62 Tahun Perkosa Gadis 12 Tahun, Diarak Keliling Kampung
Kamis, 29/07/10, 20:39
TKW Tewas Misterius, Jenazah Terkatung-katung
Kamis, 29/07/10, 19:54
Tertangkap Sewaktu Razia, Malah Minta Dinikahkan
Kamis, 29/07/10, 16:29
Sambut Ramadhan, Siang Hari Satpol PP Razia PSK
Pejabat Pemko Batam Dilarang Terima Parsel
Rabu, 27 September 2006, 03:55:32 WIB

Rakyat Merdeka. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta pejabat Pemko Batam tak mengirim dan menerima parsel menjelang lebaran nanti. Para pengusaha maupun relasi bisnis Pemko Batam yang memiliki kelebihan rezeki dihimbau untuk memberikannya kepada keluarga miskin.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, sebagai pejabat negara memang dilarang menerima parsel karena itu sudah jelas ditegaskan dalam sumpah jabatan sebelum dilantik. "Kan dalam sumpahnya dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun juga terkait dengan jabatan, baik langsung atau tak langsung. Makanya pejabat Pemko Batam diminta tak menerima parsel," kata Dahlan saat ditanya wartawan seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Selasa (26/9).

Menurutnya, pemberian parsel kepada para pejabat dengan tujuan untuk membina hubungan silaturahmi, dinilai wali kota tidak salah. Namun, hal itu mungkin saja menimbulkan dampak negatif berupa kecemburuan sosial, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Saat ditanya apakah ia menerima saat diberikan parsel menjelang lebaran nanti? Dahlan mengaku menerimanya, tapi langsung diberikan kepada masyarakat miskin.

"Masih banyak yang membutuhkan. Kalau ada yang mengirim, langsung saya diberi pada masyarakat miskin," ujarnya yang tak menyebutkan sanksi bagi yang melanggar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mengimbau seluruh anggota masyarakat menghentikan kebiasaan memberikan ucapan selamat kepada pejabat pemerintah dan penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media cetak dan elektronik, karangan bunga atau bingkisan barang dan makanan.

Menurut KPK, sebaiknya dana-dana untuk semua itu disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan dalam bentuk kebutuhan pokok, alat pendidikan dan biaya kesehatan dengan semangat kesetiakawanan sosial.

KPK juga melarang para PNS dan penyelenggara negara menerima pemberian dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan tugas, pekerjaan dan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Dasar hukum larangan menerima parsel adalah UU No 30/2002 tentang Gratifikasi. dea/jpnn


Baca juga:


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 

Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang