|
 |
|
Jumat, 05/03/10, 15:57
Depok Siapkan Dana Rp 1,2 M untuk Mobil Kir Keliling |
|
Jumat, 05/03/10, 13:36
Anggarkan Rp 1,5 M, Satpol PP Siap Tertibkan PKL dan Bangli |
|
Minggu, 14/02/10, 17:24
Gara-gara SMS Mesum yang Nyasar, Seorang PNS Pukuli Istri |
|
Minggu, 14/02/10, 16:48
Dengan Cara Haram, Cindi Biayai Cintanya yang Haram |
|
Jumat, 05/02/10, 15:54
Ini Dia Daftar Korupsi Gubernur Kalsel Versi Maksi Indonesia |
|
|
|
Kades Kuningan Pensiun Massal
Senin, 31 Juli 2006, 05:26:32 WIB
|
Rakyat Merdeka. (kepala desa, red). Sebab, masa jabatan mereka akan segera habis. Namun, muncul sinyalemen kalau pemilihan kepala desa (Pilkades) bagi 190 desa itu ditangguhkan menyusul belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait hal itu.
Asda pemerintahan Setda Kuningan, Maman Suparman mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa dan kepala desa ke DPRD. Perda tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi kerancuan pemerintahan desa akibat banyaknya kades yang lengser.
"Undang-undang baru No 32 Tahun 2004 tentang Otda sebagai pengganti UU No 22/1999, sampai saat ini masih belum ada penjabarannya. Dalam aturan baru tersebut, mengharuskan daerah untuk membuat perda. Makanya kami akan mengajukan raperda tentang hal itu agar segala sesuatunya bisa terselesaikan," ujar Maman belum lama ini.
Lanjut dia, saat ini sudah banyak desa yang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) kades. Sehingga, hal itu berpengaruh terhadap roda pemerintahan desa yang merupakan ujung tombak pembangunan Kota Kuda. Bahkan, muncul pula sinyalemen bahwa Pjs yang seharusnya memiliki masa jabatan hanya 6 bulan kemudian akan diperpanjang.
Di tempat terpisah, ketua Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kuningan, Toto Toharudin berharap agar kondisi tersebut segera direspons oleh semua pihak. Perda terkait hal itu, harus segera ada untuk menghindari kepincangan roda pemerintahan desa.
"Kades yang dijabat oleh Pjs sekarang ini sudah cukup banyak. Datanya saya tidak tahu persis. Baru sekitar 18 desa yang kami ketahui yang dipimpin oleh Pjs. Hal ini jangan dibiarkan terlalu lama untuk menghindari gejolak yang berkepanjangan," tandasnya. Apalagi pada tahun 2007 nanti, 190 kades bakal habis masa jabatannya. Tentu hal itu harus ditanggapi oleh semua pihak. "Kami mengimbau agar raperda yang tengah menjadi bahasan internal itu jangan sekali-kali mengucilkan peran BPD," pungkasnya, Minggu (30/7). ded/jpnn
Baca juga: Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|