|
 |
|
Jumat, 05/03/10, 15:57
Depok Siapkan Dana Rp 1,2 M untuk Mobil Kir Keliling |
|
Jumat, 05/03/10, 13:36
Anggarkan Rp 1,5 M, Satpol PP Siap Tertibkan PKL dan Bangli |
|
Minggu, 14/02/10, 17:24
Gara-gara SMS Mesum yang Nyasar, Seorang PNS Pukuli Istri |
|
Minggu, 14/02/10, 16:48
Dengan Cara Haram, Cindi Biayai Cintanya yang Haram |
|
Jumat, 05/02/10, 15:54
Ini Dia Daftar Korupsi Gubernur Kalsel Versi Maksi Indonesia |
|
|
|
Aktivis RMS Perempuan Dipindahkan ke Rutan
Rabu, 17 Mei 2006, 05:17:10 WIB
|
Rakyat Merdeka. Tersangka aktifis FKM/RMS Poppy Hogendorp (43) yang ditangkap pihak kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pp Lease karena terlibat dalam gerakan RMS segera akan dipindahkan ke Rutan Waiheru. Pemindahan tersangka ini sekaligus untuk memperpanjang masa tahanan, karena masa penahanan pertama tersangka selama 20 hari akan berakhir pada Selasa (16/5).
Poppy ditangkap polisi karena diduga sebagai aktifis perempuan RMS karena terlibat pada beberapa kali peringatan hari RMS. Dari hasil pemeriksaan, Poppy juga mengaku sebagai aktifis FKM-RMS. Dirinya menjadi target operasi polisi sejak beberapa tahun lalu, karena terlibat saat peringatan HUT RMS.
Poppy terbukti terlibat pada tahun 2001 saat pengibaran bendera benang raja di rumah keluarga Agus Makatita. Selain itu, pada 2004 dirinya juga terlibat dalam arak-arakan saat peringatan HUT RMS yang kahirnya berkahir dengan kerusuhan.
Dalam peringatan HUT RMS tahun ini, Poppy tidak terlibat langsung dalam peringatan. Namun saat ditangkap, didalam tas Poppy, polisi berhasil menemukan aksesoris atau atribut RMS yang bergambar bendera dan terdapat tulisan Maluku Unitten.
Hingga kini pihak kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pp Lease masih memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. m10/ambon ekspresBaca juga: Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|