HOME | NUSANTARA | INTERNASIONAL | POLHUKAM | BLITZ | EKBIS | OLAHRAGA | KESEHATAN | OTOMOTIF | KARTUN | E-PAPER EDISI CETAK | INDEKS

SISMINBAKUM
Yusril Seret Kwik Kian Gie ke Tengah Gelanggang

Sabtu, 31 Juli 2010, 18:59:29 WIB

Laporan: Firardi Rozy

Jakarta, RMOL. Ada perbedaan antara kasus Sisminbakum dengan kasus Century, yang dua-duanya adalah kebijakan. Bedanya, Sisminbakum tak merugikan uang negara, sementara bailout Century telah merugikan  uang negara Rp 6,7 triliun, berdasarkan hasil audit BPK.

Hal itu dikatakan pengacara Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, dalam pernyataannya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 31/7).

Ia jelaskan, Sisminbakum adalah kebijakan mengatasi krisis ekonomi di tahun 2000, sebagaimana tertuang dalam Letter of Intent Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 17 Mei 2000, yang ditandatangani oleh Menko Ekuin Kwik Kian Gie, Menkeu Bambang Sudibyo dan Gubernur BI Syahril Sabirin.

"Kalau semua upaya penanganan krisis waktu itu, sekarang dikriminalisasi, maka puluhan bekas menteri akan dituntut ke pengadilan, bahkan akan menyeret beberapa Presiden," kata Maqdir.
       
Maqdir me-review, Sisminbakum diserahkan kepada swasta berdasarkan perjanjian, karena negara ketika itu sedang tak punya uang.  Dalam tujuh tahun beroperasinya Sisminbakum, ribuan perusahaan berhasil disahkan badan hukumnya, dan ini meningkatkan nilai output barang dan jasa yang dari sektor industri dan pertambangan saja, sebanyak 985 trilyun rupiah, dan menyerap tenaga kerja lebih dari 4,6 juta berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, ketika Sisminbakum mulai dikriminalisasikan Kejaksaan Agung.

"Sudah saatnya Pak Kwik Kian Gie, yang paling banyak tahu mengenai kebijakan Pemerintah saat itu, berbicara,  untuk membuka mata Kejaksaan Agung," kata Maqdir.

Ia juga menambahkan, Kwik harus bicara agar jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang tepat dan berdampak besar pada pemulihan ekonomi, justru dituduh sebagai korupsi.

"Rakyat juga ingin mengerti latar belakang kebijakan masalah ini, agar dapat menilai betapa naif pikiran para penyidik di kejaksaan agung," tegasnya.[ald]



Baca juga: