HOME | NUSANTARA | INTERNASIONAL | POLHUKAM | BLITZ | EKBIS | OLAHRAGA | KESEHATAN | OTOMOTIF | KARTUN | E-PAPER EDISI CETAK | INDEKS

Politisi Rakus Jabatan, Ngiler Jadi Anggota KPU
Senin, 26 Juli 2010, 00:09:38 WIB


Jakarta, RMOL. Parpol Koalisi Terpecah Soal UU Penyelenggaraan Pemilu

Politisi sekarang ini benar-benar rakus jabatan. Yang dilarang aturan pun mau disabet juga, yakni jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng­gara Pemilu mau dirubah dulu, sehingga politisi mulus meme­gang jabatan tersebut.

Mereka tidak ingin nasibnya sama seperti Andi Nurpati yang dipecat dari anggota KPU gara-gara bergabung ke Partai De­mokrat.

Pembahasan revisi UU Penye­lenggaraan Pemilu memang alot, karena belum ada titik temu soal per­syaratan anggota KPU.

Sampai saat ini ada dua poin penting yang terus menjadi per­debatan di Komisi II DPR.

Pertama, usulan anggota partai bisa masuk ke dalam keanggo­taan KPU. Usulan ini didukung tujuh fraksi, sementara Fraksi Demokrat dan PAN menolaknya. Kalau voting tentu 7 fraksi yang menang (baca tabel).

Kedua, terkait dengan susunan tim panitia seleksi anggota KPU yang terdiri dari 11 orang. De­lapan fraksi mendukung enam orang dari DPR dan 5 orang dari presiden. Sementara fraksi De­mo­krat meminta sebaliknya.  

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya mendu­kung siapa saja yang mau men­jadi calon anggota KPU.

“Kami membuka peluang bagi siapa saja, baik orang parpol, PNS, TNI dan polri untuk men­jadi calon KPU. Yang jelas harus melewati seleksi dan memenuhi persya­ratan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Namun, ketika sudah terpilih mereka harus melepaskan ke­anggo­taannya sebagai pengurus parpol.

Terkait susunan tim panitia se­leksi anggota KPU yang terdiri dari 11 orang,  kata dia, pihaknya mendukung komposisi enam dari DPR dan lima dari Presiden.

Sementara Wakil Ketua Ko­misi III DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno mengatakan, pi­haknya secara tegas menolak ke­terlibatan parpol dalam ke­lem­ba­gaan KPU.

“Partai sudah memberikan arahan, KPU harus diisi orang non partai,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ketemu dan terus deadlock, maka pihak­nya akan melakukan voting.

Hal senada disampaikan anggo­ta komisi II DPR dari partai Demo­krat, Amrun Daulay. Me­nu­rutnya, fraksinya tidak setuju jika anggota KPU berasal dari parpol.

“Jika ada anggota KPU yang berasal dari parpol, mustahil KPU bisa menjaga independen­sinya,” jelasnya.

Amrun menjelaskan, seharus­nya rekan-rekannya di DPR mau belajar dari masa lalu. Menurut­nya pada masa masa orde baru, campur tangan pemerintah telah berhasil membuat KPU menjadi lembaga yang tidak independen.

Dia juga menambahkan, saat ini Fraksi Partai Demokrat masih melakukan negosiasi dengan fraksi-fraksi yang bersikap sama. Menurutnya hal itu perlu dilaku­kan untuk mewujudkan kehendak rakyat, yaitu menjadikan KPU sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.

Sedangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menyatakan, partainya tetap menyetujui jika ada anggota parpol yang ingin menjadi pengurus KPU. Sebab, itu sah-sah saja, selama yang ber­sangkutan bersedia mengun­durkan diri dari parpol jika ter­pilih menjadi anggota KPU.

“Keputusan kita tetap sama. Buat kita nggak masalah, asalkan saat orang itu terpilih dia harus mau mundur dari parpol. Hal itu perlu dilakukan guna menghin­dari intervensi baik dari parpol, pemerintah, atau pun pihak-pihak lain,”ungkapnya.

Abdul Malik Haramain men­jelaskan, PKB setuju karena par­tainya mengikuti dikotomi orang parpol dan non parpol. Menurut­nya, pilihan itu diambil karena PKB menilai baik orang parpol mau­pun non parpol tidak bisa dijamin independensinya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno me­nyatakan, pihaknya mendu­kung orang yang mempunyai latar be­lakang partai untuk men­jadi anggota KPU, soalnya me­reka juga tidak mudah bisa masuk, ka­rena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Tidak ada jaminan orang non partai kerjanya akan lebih baik dibandingkan orang yang berasal dari partai di KPU,” jelasnya.

 Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPR dari Frak­­si Hanura, Miryam S Har­yani. Pi­haknya  mendukung orang parpol bisa masuk menjadi anggota KPU.

“Berdasarkan pengalaman orang di luar parpol juga tidak maksimal,” katanya.

“Kalau Berasal Dari Parpol, Pasti Tidak Independen Lagi’’

Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Bawaslu

DPR sebaiknya menolak draf usu­lan agar politisi boleh menjadi anggo­ta KPU. Sebab, itu bisa meng­­ganggu independensi lem­baga penyelenggara Pemilu ter­sebut.

Demikian disampaikan anggo­ta Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu), Bambang Eka Cahya Wi­dodo, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Kita harus tetap konsisiten Undang-udang Dasar 1945 bah­wa penyelenggara Pemilu harus independen dan mandiri. Kalau berasal dari parpol, pasti tidak independen lagi,” ujarnya.

Dikatakan, kemandirian KPU tergantung tiga hal.

Pertama, personilnya. Kedua, sumber pendanaaan. Ketiga, ke­lembagaannya.

“Jika salah satunya tidak man­diri, maka lembaga ini akan sulit untuk independen,” katanya.

Misalnya saja, lanjutnya, jika anggota KPU diisi orang parpol, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, sehingga KPU tidak berkerja dengan maksimal.

Bambang setuju dengan pernyataan Presiden agar sistem pemilu tidak dirubah. “UU Pe­nye­lenggaraan Pemilu tidak perlu dilakukan perubahan secara fun­damental,” katanya.

Yang perlu diperbaiki, katadia, proses seleksi anggota KPU, dan meringankan persyaratan men­jadi anggota Bawaslu.

“Nggak Masalah Politisi Jadi Anggota KPU’’

Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwacanakan boleh dari partai politik (par­pol). Wa­cana ini sedang digo­dok anggota DPR yang sedang merevisi UU Penye­lengaraan Pemilu. 

“Buat kami nggak masalah politisi jadi anggota KPU. Yang penting orang itu harus mengi­kuti aturan,’’ ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, ke­pada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi dari Partai Golkar itu, kekhawatiran banyak pihak mengenai resiko intervensi terhadap kinerja KPU agak ber­lebihan.

“Independesi KPU tidak akan terganggu. Sebab kinerja anggo­ta KPU yang berasal dari parpol pasti mendapat penga­wasan dari semua kalangan,’’ ujarnya.

“Kita semua kan bisa ikut mengawasi agar tidak terjadi in­tervensi. Ingat, setiap warga ne­gara sama kedudukannya di mata hukum,’’ ungkapnya. [RM]



Baca juga: