|
Politisi Rakus Jabatan, Ngiler Jadi Anggota KPU
Senin, 26 Juli 2010, 00:09:38 WIB
Jakarta, RMOL. Parpol Koalisi Terpecah Soal UU Penyelenggaraan Pemilu
Politisi sekarang ini benar-benar rakus jabatan. Yang dilarang aturan pun mau disabet juga, yakni jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mau dirubah dulu, sehingga politisi mulus memegang jabatan tersebut.
Mereka tidak ingin nasibnya sama seperti Andi Nurpati yang dipecat dari anggota KPU gara-gara bergabung ke Partai Demokrat.
Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu memang alot, karena belum ada titik temu soal persyaratan anggota KPU.
Sampai saat ini ada dua poin penting yang terus menjadi perdebatan di Komisi II DPR.
Pertama, usulan anggota partai bisa masuk ke dalam keanggotaan KPU. Usulan ini didukung tujuh fraksi, sementara Fraksi Demokrat dan PAN menolaknya. Kalau voting tentu 7 fraksi yang menang (baca tabel).
Kedua, terkait dengan susunan tim panitia seleksi anggota KPU yang terdiri dari 11 orang. Delapan fraksi mendukung enam orang dari DPR dan 5 orang dari presiden. Sementara fraksi Demokrat meminta sebaliknya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya mendukung siapa saja yang mau menjadi calon anggota KPU.
“Kami membuka peluang bagi siapa saja, baik orang parpol, PNS, TNI dan polri untuk menjadi calon KPU. Yang jelas harus melewati seleksi dan memenuhi persyaratan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Namun, ketika sudah terpilih mereka harus melepaskan keanggotaannya sebagai pengurus parpol.
Terkait susunan tim panitia seleksi anggota KPU yang terdiri dari 11 orang, kata dia, pihaknya mendukung komposisi enam dari DPR dan lima dari Presiden.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno mengatakan, pihaknya secara tegas menolak keterlibatan parpol dalam kelembagaan KPU.
“Partai sudah memberikan arahan, KPU harus diisi orang non partai,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ketemu dan terus deadlock, maka pihaknya akan melakukan voting.
Hal senada disampaikan anggota komisi II DPR dari partai Demokrat, Amrun Daulay. Menurutnya, fraksinya tidak setuju jika anggota KPU berasal dari parpol.
“Jika ada anggota KPU yang berasal dari parpol, mustahil KPU bisa menjaga independensinya,” jelasnya.
Amrun menjelaskan, seharusnya rekan-rekannya di DPR mau belajar dari masa lalu. Menurutnya pada masa masa orde baru, campur tangan pemerintah telah berhasil membuat KPU menjadi lembaga yang tidak independen.
Dia juga menambahkan, saat ini Fraksi Partai Demokrat masih melakukan negosiasi dengan fraksi-fraksi yang bersikap sama. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan kehendak rakyat, yaitu menjadikan KPU sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.
Sedangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menyatakan, partainya tetap menyetujui jika ada anggota parpol yang ingin menjadi pengurus KPU. Sebab, itu sah-sah saja, selama yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU.
“Keputusan kita tetap sama. Buat kita nggak masalah, asalkan saat orang itu terpilih dia harus mau mundur dari parpol. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari intervensi baik dari parpol, pemerintah, atau pun pihak-pihak lain,”ungkapnya.
Abdul Malik Haramain menjelaskan, PKB setuju karena partainya mengikuti dikotomi orang parpol dan non parpol. Menurutnya, pilihan itu diambil karena PKB menilai baik orang parpol maupun non parpol tidak bisa dijamin independensinya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Gamari Sutrisno menyatakan, pihaknya mendukung orang yang mempunyai latar belakang partai untuk menjadi anggota KPU, soalnya mereka juga tidak mudah bisa masuk, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Tidak ada jaminan orang non partai kerjanya akan lebih baik dibandingkan orang yang berasal dari partai di KPU,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Pihaknya mendukung orang parpol bisa masuk menjadi anggota KPU.
“Berdasarkan pengalaman orang di luar parpol juga tidak maksimal,” katanya.
“Kalau Berasal Dari Parpol, Pasti Tidak Independen Lagi’’
Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Bawaslu
DPR sebaiknya menolak draf usulan agar politisi boleh menjadi anggota KPU. Sebab, itu bisa mengganggu independensi lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kita harus tetap konsisiten Undang-udang Dasar 1945 bahwa penyelenggara Pemilu harus independen dan mandiri. Kalau berasal dari parpol, pasti tidak independen lagi,” ujarnya.
Dikatakan, kemandirian KPU tergantung tiga hal.
Pertama, personilnya. Kedua, sumber pendanaaan. Ketiga, kelembagaannya.
“Jika salah satunya tidak mandiri, maka lembaga ini akan sulit untuk independen,” katanya.
Misalnya saja, lanjutnya, jika anggota KPU diisi orang parpol, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, sehingga KPU tidak berkerja dengan maksimal.
Bambang setuju dengan pernyataan Presiden agar sistem pemilu tidak dirubah. “UU Penyelenggaraan Pemilu tidak perlu dilakukan perubahan secara fundamental,” katanya.
Yang perlu diperbaiki, katadia, proses seleksi anggota KPU, dan meringankan persyaratan menjadi anggota Bawaslu.
“Nggak Masalah Politisi Jadi Anggota KPU’’
Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwacanakan boleh dari partai politik (parpol). Wacana ini sedang digodok anggota DPR yang sedang merevisi UU Penyelengaraan Pemilu.
“Buat kami nggak masalah politisi jadi anggota KPU. Yang penting orang itu harus mengikuti aturan,’’ ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi dari Partai Golkar itu, kekhawatiran banyak pihak mengenai resiko intervensi terhadap kinerja KPU agak berlebihan.
“Independesi KPU tidak akan terganggu. Sebab kinerja anggota KPU yang berasal dari parpol pasti mendapat pengawasan dari semua kalangan,’’ ujarnya.
“Kita semua kan bisa ikut mengawasi agar tidak terjadi intervensi. Ingat, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum,’’ ungkapnya. [RM]
Baca juga: |