|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
 |
|
|
|
|
|
Mendingan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Korupsi Haram
Minggu, 14 Maret 2010, 14:53:30 WIB
Laporan: M Hendry GintingJakarta, RMOL. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan Muhammadiyah menuai pro dan kontra.
"Dari pada keluarkan fatwa seperti itu, mendingan Muhammadiyah keluarkan fatwa korupsi haram," kata Direktur Eksekutif Mata Rakyat Beradab (Marada) Bennie Akbar Fatah kepada Rakyat Merdeka Online Minggu (14/3) menyikapi fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok.
Bennie yang juga perokok ini mengatakan, langkah Muhammadiyah tersebut cukup berani karena fatwa itu sama sekali tidak berhubungan dengan persoalan agama.
"Soal rokok kan sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah agama. Hal itu beda dengan masalah korupsi. Menurut saya korupsi haram apalagi uangnya juga dimakan oleh keluarga," katanya. [dry]Baca juga: Ada 1 komentar tentang berita ini :
PKI lebih mulia dari kejahatan Korupsi Minggu, 14 Maret 2010, 15:51:05 WIB Komentator: revolusiok | | Mengapa PKI harus dihabiskan dulu, PKI adalah Musuh utama dari pelaku kejahatan KORUPSI, Bagaimana hukumnya KORUPSI, Jawabannya lebih berat dari PKI. Kalau PKI sebagai kurban DOKTRIN harus dihukum mati beserta keluarganya, maka KORUPTOR hukumnya bukan haram, dan tidak perlu pakai proses Pengadilan akan tetapi rakyat wajib membantai seperti anda bagaimana ketika beramai-ramai membantai anggota PKI dan keluarganya tanpa proses Pengadilan sekalipun mereka tidak melakukan dosa terhadap rakyat seperti anda yang telah memberikan tauladan kepada jajarannya untuk menghabiskan uang Rakyat Yang terkapar dalam kemiskinan, jelas hai manusia yang berakal?????? |
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|