|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 19:03 POLISI TABRAK LARI Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
 |
|
|
|
|
|
FATWA ROKOK HARAM Muhammadiyah Bantah Bantuan dari Bloomberg Initiative untuk Bikin Fatwa
Minggu, 14 Maret 2010, 14:11:23 WIB
Laporan: Wahyu Sabda KuncahyoJakarta, RMOL. Ketua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus, menyatakan tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri.
Kemarin (Sabtu, 13/3) ramai diberitakan bahwa Muhammadiyah diongkosi Rp 3,6 miliar oleh Bloomberg Initiative (Gerakan Sosial Antirokok Walikota New York, Michael R. Bloomberg) untuk membuat fatwa.
"Itu tidak benar. Utuk melahirkan sebuah fatwa, tidak perlu ongkos mahal. Cukup beberapa jam saja dan sambil minum kopi," ujar Sudibyo.
Majlis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri. Tetapi mengapa hanya hibah untuk pengendalian tembakau yang diributkan.
"Menurut saya, pasti ada kepentingan tertentu. Bagi Muhammadiyah, tidak ada masalah dengan kerja sama luar negeri dari mana pun. Yang penting bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik," tegas Sudibyo.
Jadi, kata Sudibyo, tidak ada hubungan antara hibah MKKM dengan kerja sama luar negeri. Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih adalah dalam rangka merevisi fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah (boleh dikerjakan tapi ditinggalkan lebih baik).
Fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46 yang direncanakan sebagai muktamar tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.
"Majlis tarjih merasa perlu menyiapkan landasan syariah bagi penyelenggaraan muktamar tersebut," kata Sudibyo. [fik]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|