HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 19:03
POLISI TABRAK LARI
Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Andi Rahmat: Ongkos Politik Menyatakan Pendapat Sangat Mahal
Jumat, 12 Maret 2010, 18:58:32 WIB

Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo

Jakarta, RMOL. Pasca keputusan paripurna DPR tentang Centurygate, anggota Dewan belum berpikir untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang membuka peluang lebih besar bagi penggulingan Presiden maupun Wakil Presiden.

Mantan anggota Pansus Bank Century, Andi Rahmat, menjelaskan kini yang menjadi fokus DPR adalah pembentukan tim independen pengawas rekomendasi DPR. Hak menyatakan pendapat akan digunakan DPR bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyelidikan kasus Century ke penyidikan.

"Karena memang KPK dalam tingkat tertentu tidak bisa mengadili. Tetapi kalau obyeknya bukan obyek untuk menyatakan pendapat, maka kita tidak perlu menyatakan pendapat," terang Andi usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Andi mengatakan, sinkronisasi pernyataan antara DPR dan KPK, diperlukan sebelum penggunaan hak menyatakan pendapat supaya tidak ada distorsi dan hasil keputusan hukum juga bisa dijamin.

"Hak menyatakan pendapat kalau digunakan akan ada ongkos politik yang mahal sekali. Itu yang harus kita pertimbangakn lebih obyektif. Sekali lagi saya sampaikan bahwa rekomendasi DPR itu sudah jelas, masalah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diselesaikan dengan lembaga hukum," tutup Andi. [ald]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang