|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
 |
|
|
|
|
|
Pembalak Liar Bisa Kena Pasal Pencucian Uang
Rabu, 10 Maret 2010, 01:24:20 WIB
Jakarta, RMOL. 80 Persen Alih Fungsi Hutan Ternyata Ilegal
Kasus illegal logging (pembalakan liar) masih marak di Indonesia. Untuk memberantas itu, aparat penegak hukum harus komitmen dengan memberikan hukuman yang setimpal.
Longsor yang terjadi di Ciwidey, Bandung Jawa Barat baru-baru ini harusnya dijadikan pelajaran untuk kesekian kalinya betapa pentingnya fungsi hutan.
Juru bicara Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Erwin Usman menegaskan, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku illegal logging. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak negatif bagi pelestarian hutan yang ada di Indonesia. “Hutan yang seringkali dibalak liar tanpa izin banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan,”katanya.
Menurut Erwin, WALHI telah meminta agar pemerintah membuka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung seperti diamanatkan dalam Tap MPR No.1 tahun 2004.
Erwin mengatakan, aktivitas illegal logging masih terus berlangsung disejumlah tempat di Indonesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin memperjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak daripada tiang.
Dikatakan, awal tahun 2007 WALHI menyebutkan ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat (lihat box).
Pertama, tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutannya. Kedua, besarnya kapasitas produksi industri kehutanan. Ketiga, korupsi yang merajalela disegala level.
Menurutnya, penangkapan ribuan log kayu di Kalbar dan Riau justru menjadi bukti bahwa illegal logging masih terus berlangsung.
“Kasus alih fungsi hutan lindung di sejumlah tempat juga mewarnai pembukaan tahun 2008. Diantaranya di Bintan dan Sumatera, aroma korupsi cukup kuat melatarbelakangi meledaknya kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI ini,” jelasnya.
Lebih jauh Erwin menjelaskan, WALHI mencatat lebih dari 170 ribu hektar hutan lindung telah dialihfungsikan dalam tiga tahun terakhir. “Lebih dari 80 persen diantaranya dilakukan secara ilegal, artinya tidak ada proses alih fungsi lahan sama sekali. Semuanya berjalan tanpa ada upaya hukum sama sekali dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, Erwin menegaskan bahwa setiap yang pelaku yang melakukan illegal logging harus dijerat juga dengan Undang-undang money laundering. “Setidaknya Undang-undang harus ada sebagai bentuk efek jera yang dilakukan agar pelaku tidak melakukannya lagi,” harapnya.
Pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Suyanto Lonrang mengungkapkan, untuk institusi tertentu yang seolah-olah itu bukan bisnis murni bisa dikategorikan sebagai money laundering (pencucian uang).
Menurutnya, ketika hasil dari tindak kejahatan itu kemudian uangnya diinvestasikan atau dipergunakan layaknya bukan uang dari hasil tindak kejahatan atau dengan tujuan mengelabui itu masuk kategori money laundering.
“Uang hasil kejahatan yang dilakukan dari illegal logging dibuat bisnis, investasikan atau disumbangkan yang sifatnya bertentangan dengan hukum masuk kategori money laundering,” ungkapnya.
“Tidak Ada Ampun Bagi Yang Melakukan Itu”
Edward Aritonang, Kadiv Humas Mabes Polri
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Edward Aritonang terus berupaya menindak tegas kasus illegal logging yang merugikan rakyat.
“Kapolri sudah menginstruksikan kasus illegal logging merupakan prioritas kejahatan yang harus diberantas. Arahannya sudah jelas tinggal mengecek bagaimana polda-polda melaksanakannya,” kata Edward Aritonang kepada Rakyat Merdeka.
Edward menegaskan, tidak ada kompromi untuk menumpas kejahatan illegal logging yang terindikasi banyak terjadi di daerah Kalimantan dan Sumatera dan Irian. “Pasti akan kami tindak sampai kepada siapa aktornya,” imbuhnya.
Menurut Edward pelaku illegal logging bisa dijerat dengan Undang-undang money laundering kalau dalam prosesnya diketahui hasil curian itu dilarikan ke luar dengan berpindah-pindah. Namun semua tergantung dari kasusnya, undang-undang mana yang akan dipakai untuk menjerat pelaku illegal logging.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian memberantas illegal logging.
“Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang”
Didiek Darmanto, Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Didiek Darmanto masih menelusuri tindakan yang dilakukan para pelaku illegal logging.
Didiek mengatakan, tidak tertutup kemungkinan para pelaku illegal logging dijerat dengan undang-undang money laundering, jika hasil penelusuran ditemukan ke arah situ.
“Bisa saja dari hasil perkara kayu ditelusuri dan dipisahkan dalam penyidikan. Jika diketahui hasil penjualannya ke mana saja bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
“Tentu Itu Bisa Dijerat”
Chairuman Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Chairuman Harahap meminta aparat penegak hukum menindak pelaku pembalakan liar yang telah merugikan negara.
Chairuman mengatakan, untuk menjerat pelaku illegal logging harus ada dasar hukum yang tepat. Meski begitu dia setuju pelaku bisa saja dijerat undang-undang money laundering.
Namun, harus dipisahkan dulu kejahatan yang dilakukan. Menurutnya, money laundering adalah hasil dari kejahatan yang disembunyikan supaya tidak tahu asal - usul uang tersebut.
Jadi semua tergantung dari faktanya. “Tapi kalau benar pelaku menyembunyikan uang supaya tidak ketahuan asalnya dari illegal logging tentu itu bisa dijerat,” ungkapnya.
“Ada 214 Pengusaha Yang Lakukan Pembalakan Liar”
Markus Nari, Anggota Komisi IV DPR
Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan, Markus Nari meminta aparat penegak hukum tidak berat sebelah tangan memberantas pelaku illegal logging.
Markus mengatakan, illegal logging sudah merebak sejak lama. Diperlukan tindakan tegas bagi pelaku yang merugikan hutan negeri ini.
“Dulu memang benar ada yang sudah ditindaktegas. Masalahnya sekarang itu banyak hutan-hutan yang hancur disebabkan banyaknya pengusaha yang tidak sadar sehingga menghancurkan hutan. Ada 214 pengusaha yang melakukan pembalakan liar,” ungkapnya.
Untuk itu, Markus mendesak agar para pengusaha itu diberikan hukuman yang setimpal. Dia berjanji akan meminta keterangan Kemenhut terkait kasus pembalakan liar ini. [RM]
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|