HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Jumat, 30/07/10, 18:13
Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Pembalak Liar Bisa Kena Pasal Pencucian Uang
Rabu, 10 Maret 2010, 01:24:20 WIB


Jakarta, RMOL. 80 Persen Alih Fungsi Hutan Ternyata Ilegal

Kasus illegal logging (pembalakan liar) masih marak di Indonesia. Untuk memberantas itu, aparat penegak hukum harus komitmen dengan memberikan hukuman yang setimpal.

Longsor yang terjadi di Ci­widey, Bandung Jawa Barat baru-baru ini harusnya dijadikan pelajaran untuk kesekian kalinya betapa pentingnya fungsi hutan.

Juru bicara Wahana Ling­ku­ngan Hidup (WALHI),  Erwin Us­man menegaskan, harus ada tin­dakan tegas dari aparat pe­negak hukum terhadap pelaku illegal logging. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak ne­gatif bagi pelestarian hutan yang ada di Indonesia. “Hutan yang sering­kali dibalak liar tanpa izin banyak terjadi di Sumatera dan Ka­limantan,”katanya.

Menurut Erwin, WALHI telah meminta agar pemerintah mem­buka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah melakukan Regu­la­tory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung seperti diamanatkan da­lam Tap MPR No.1 tahun 2004.

Erwin mengatakan, aktivitas illegal logging masih terus ber­langsung disejumlah tempat di In­donesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin mem­perjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak daripada tiang.

Dikatakan, awal tahun 2007 WALHI menyebutkan ada tiga masalah mendasar disektor ke­hutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan, khususnya yang menjadi per­hatian masyarakat (lihat box).

Pertama, tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hu­tannya. Kedua, besarnya kapa­sitas produksi industri kehutanan. Ketiga, korupsi yang merajalela disegala level.

Menurutnya, penangkapan ri­buan log kayu di Kalbar dan Riau justru menjadi bukti bahwa ille­gal logging masih terus berlangsung.

“Kasus alih fungsi hutan lin­dung di sejumlah tempat juga me­warnai pembukaan tahun 2008. Di­anta­ranya di Bintan dan Su­matera, aroma korupsi cukup kuat me­latarbelakangi mele­dak­nya kasus yang meli­batkan se­jumlah anggota DPR RI ini,” jelasnya.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, WALHI mencatat lebih dari 170 ribu hektar hutan lindung telah dialihfungsikan dalam tiga tahun terakhir. “Lebih dari 80 persen diantaranya dilakukan secara ilegal, artinya tidak ada proses alih fungsi lahan sama sekali. Semuanya berjalan tanpa ada upaya hukum sama sekali dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, Erwin menegaskan bahwa setiap yang pelaku yang melakukan illegal logging harus dijerat juga dengan Undang-undang money laundering. “Se­tidaknya Undang-undang harus ada sebagai bentuk efek jera yang dilakukan agar pelaku tidak melakukannya lagi,” harapnya.

Pengamat hukum dari Uni­versitas Krisnadwipayana (Un­kris), Suyanto Lonrang meng­ungkapkan, untuk institusi ter­tentu yang seolah-olah itu bukan bisnis murni bisa dikategorikan sebagai money laundering (pen­cucian uang).

Menurutnya, ketika hasil dari tindak kejahatan itu kemudian uangnya diinvestasikan atau di­pergunakan layaknya bukan uang dari hasil tindak kejahatan atau dengan tujuan mengelabui itu masuk kategori money laundering.

“Uang hasil kejahatan yang dilakukan dari illegal logging dibuat bisnis, investasikan atau disumbangkan yang sifatnya ber­tentangan dengan hukum masuk kategori money laun­dering,” ungkapnya.

“Tidak Ada Ampun Bagi Yang Melakukan Itu”
Edward Aritonang, Kadiv Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Edward Ari­tonang terus berupaya me­nin­dak tegas kasus illegal logging yang merugikan rakyat.

“Kapolri sudah meng­ins­truksikan kasus illegal logging merupakan prioritas kejahatan yang harus diberantas. Ara­han­nya sudah jelas tinggal me­ngecek bagaimana polda-polda melaksanakannya,” kata Ed­ward Aritonang kepada Rakyat Merdeka.

Edward menegaskan, tidak ada kompromi untuk me­num­pas kejahatan illegal logging yang terindikasi banyak terjadi di daerah Kalimantan dan Su­matera dan Irian. “Pasti akan kami tindak sampai kepada siapa aktornya,” imbuhnya.

Menurut Edward pelaku illegal logging bisa dijerat dengan Undang-undang money laundering kalau dalam pro­sesnya diketahui hasil curian itu dilarikan ke luar dengan berpindah-pindah. Namun se­mua tergantung dari ka­susnya, undang-undang mana yang akan dipakai untuk menjerat pelaku illegal logging.

Dia mengimbau kepada ma­syarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian mem­be­ran­tas illegal logging.

“Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang”
Didiek Darmanto, Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Ka­puspenkum Kejagung), Didiek Darmanto masih menelusuri tindakan yang dilakukan para pelaku illegal logging.

Didiek mengatakan, tidak ter­tutup kemungkinan para pelaku illegal logging dijerat dengan undang-undang mo­ney laun­dering, jika hasil penelu­suran ditemukan ke arah situ.

“Bisa saja dari hasil perkara kayu ditelusuri dan dipi­sahkan dalam penyidikan. Jika dike­tahui hasil penju­alan­nya ke mana saja bisa di­jerat dengan tindak pidana pen­cucian uang,” ujarnya.

“Tentu Itu Bisa Dijerat”
Chairuman Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Chairuman Harahap meminta aparat penegak hukum menin­dak pelaku pembalakan liar yang telah merugikan negara.

Chairuman mengatakan, un­tuk menjerat pelaku illegal logging harus ada dasar hu­kum yang tepat. Meski begitu dia se­tuju pelaku bisa saja dijerat un­dang-undang money laundering.

Namun, harus dipisahkan dulu kejahatan yang dilakukan. Menurutnya, money laundering adalah hasil dari kejahatan yang disembunyikan supaya tidak tahu asal - usul uang tersebut.

Jadi semua  tergantung dari faktanya. “Tapi kalau benar pelaku menyembunyikan uang supaya tidak ketahuan asalnya dari illegal logging tentu itu bisa dijerat,” ungkapnya.

“Ada 214 Pengusaha Yang Lakukan Pembalakan Liar”
Markus Nari, Anggota Komisi IV DPR

Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan, Markus Nari me­minta aparat penegak hukum tidak berat sebelah tangan mem­berantas pelaku illegal logging.

Markus mengatakan, illegal logging sudah merebak sejak lama. Diperlukan tindakan tegas bagi pelaku yang me­rugikan hutan negeri ini.

“Dulu memang benar ada yang sudah ditindaktegas. Ma­salahnya sekarang itu banyak hutan-hutan yang hancur dise­babkan banyaknya pengusaha yang tidak sadar sehingga meng­­hancurkan hutan. Ada 214 pengusaha yang melaku­kan pembalakan liar,” ungkapnya.

Untuk itu, Markus men­desak agar para pengusaha itu dibe­rikan hukuman yang se­timpal. Dia berjanji akan meminta ke­terangan Ke­men­hut terkait ka­sus pembalakan liar ini.
[RM]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang