HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

I Ketut dan Myra Tak Hadir, Sidang Perdana Urung Digelar
Selasa, 09 Februari 2010, 17:21:18 WIB

Laporan: Widya Victoria

Jakarta, RMOL. Sedianya hari ini (Selasa, 9/2) sidang perdana terhadap komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi digelar.

Namun, berhubung kedua komisioner yang terkait dengan kasus Anggoro Widjojo sebagaimana terungkap dari rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak hadir, sidang pun akhirnya urung digelar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali Senin (15/2) mendatang dengan tetap menghadirkan kedua komisioner tersebut.

"Namun untuk sidang paripurna lanjutan kedua nanti, ada kemungkinan tidak hadir lagi. Karena pengalaman tematik sebelumnya, tiga kali dipanggil kedua orang ini tidak hadir, cuma surat saja," katanya kepada wartawan di Gedung LPSK Jakarta (selasa, 9/2).

Dia menjelaskan, LPSK tidak memiliki sistem panggilan paksa. Akan tetapi, jika tidak hadir dua kali, katanya, proses tetap dilanjutkan dan keputusan bisa diambil.
 
"Kehadiran mereka sebenarnya sangat penting untuk membela diri," ujarnya.

Berdasarkan data dan berkas yang dilakukan tim kode etik, katanya menjelaskan, ada unsur perbuatan tercela yang dibagi dalam tiga hal yang telah dilakukan kedua komisioner tersebut.

Pertama, proses penanganan permohonan perlindungan yang diajukan Anggoro dan kawan-kawan yang hanya diketahui I Ketut dan Myra.

"Belakangan diketahui ada komunikasi antara Anggodo LPSK. Hal ini sempat membuat kaget komisioner LPSK lainnya," cetusnya.

Pertimbangan kedua, lanjutnya, berdasarkan rekaman yang terungkap di MK, ada komunikasi antara Ketut dengan Anggodo. Sedangkan ketiga, ada tindakan-tindakan yang menyalahi administrasi terkait pengajuan perlindungan Anggoro. [zul]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat