|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
|
I Ketut dan Myra Tak Hadir, Sidang Perdana Urung Digelar
Selasa, 09 Februari 2010, 17:21:18 WIB
Laporan: Widya VictoriaJakarta, RMOL. Sedianya hari ini (Selasa, 9/2) sidang perdana terhadap komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi digelar.
Namun, berhubung kedua komisioner yang terkait dengan kasus Anggoro Widjojo sebagaimana terungkap dari rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak hadir, sidang pun akhirnya urung digelar.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali Senin (15/2) mendatang dengan tetap menghadirkan kedua komisioner tersebut.
"Namun untuk sidang paripurna lanjutan kedua nanti, ada kemungkinan tidak hadir lagi. Karena pengalaman tematik sebelumnya, tiga kali dipanggil kedua orang ini tidak hadir, cuma surat saja," katanya kepada wartawan di Gedung LPSK Jakarta (selasa, 9/2).
Dia menjelaskan, LPSK tidak memiliki sistem panggilan paksa. Akan tetapi, jika tidak hadir dua kali, katanya, proses tetap dilanjutkan dan keputusan bisa diambil.
"Kehadiran mereka sebenarnya sangat penting untuk membela diri," ujarnya.
Berdasarkan data dan berkas yang dilakukan tim kode etik, katanya menjelaskan, ada unsur perbuatan tercela yang dibagi dalam tiga hal yang telah dilakukan kedua komisioner tersebut.
Pertama, proses penanganan permohonan perlindungan yang diajukan Anggoro dan kawan-kawan yang hanya diketahui I Ketut dan Myra.
"Belakangan diketahui ada komunikasi antara Anggodo LPSK. Hal ini sempat membuat kaget komisioner LPSK lainnya," cetusnya.
Pertimbangan kedua, lanjutnya, berdasarkan rekaman yang terungkap di MK, ada komunikasi antara Ketut dengan Anggodo. Sedangkan ketiga, ada tindakan-tindakan yang menyalahi administrasi terkait pengajuan perlindungan Anggoro. [zul]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|