HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Minggu, 14/03/10, 01:37
PIALA DUNIA 2010
Skuad Dewa-dewi Di Ujung Tanduk
Minggu, 14/03/10, 01:25
PIALA DUNIA 2010
Duit Cekak? Di Tenda Aja
Minggu, 14/03/10, 01:18
Ayo, TPK Jangan Lemah Kejar Terus Adrian Kiki
Minggu, 14/03/10, 00:10
Dewan Gontok-gontokan, Tanda Masih Kekanak-kanakan
Sabtu, 13/03/10, 18:51
KOALISI SBY PECAH
Komunikasi Partai Harus Dibenahi
Setelah Pansus Centurygate menyelesaikan tugasnya, siapa yang harus angkat kaki?
Presiden SBY
Wapres Boediono
Menkeu Sri Mulyani
Pihak lain
Tidak tahu
  Polling Yang Lalu
  Susno Duadji, Bukan Teroris Saja Yang Bisa Jihad, Polisi Juga Bisa
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Sambut Perbankan Syariah di Rusia, BMI Mulai Berikan Pelatihan
  Dan Quwwatul Amani Siregar Pun Lahir

I Ketut dan Myra Tak Hadir, Sidang Perdana Urung Digelar
Selasa, 09 Februari 2010, 17:21:18 WIB

Laporan: Widya Victoria

Jakarta, RMOL. Sedianya hari ini (Selasa, 9/2) sidang perdana terhadap komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi digelar.

Namun, berhubung kedua komisioner yang terkait dengan kasus Anggoro Widjojo sebagaimana terungkap dari rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak hadir, sidang pun akhirnya urung digelar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali Senin (15/2) mendatang dengan tetap menghadirkan kedua komisioner tersebut.

"Namun untuk sidang paripurna lanjutan kedua nanti, ada kemungkinan tidak hadir lagi. Karena pengalaman tematik sebelumnya, tiga kali dipanggil kedua orang ini tidak hadir, cuma surat saja," katanya kepada wartawan di Gedung LPSK Jakarta (selasa, 9/2).

Dia menjelaskan, LPSK tidak memiliki sistem panggilan paksa. Akan tetapi, jika tidak hadir dua kali, katanya, proses tetap dilanjutkan dan keputusan bisa diambil.
 
"Kehadiran mereka sebenarnya sangat penting untuk membela diri," ujarnya.

Berdasarkan data dan berkas yang dilakukan tim kode etik, katanya menjelaskan, ada unsur perbuatan tercela yang dibagi dalam tiga hal yang telah dilakukan kedua komisioner tersebut.

Pertama, proses penanganan permohonan perlindungan yang diajukan Anggoro dan kawan-kawan yang hanya diketahui I Ketut dan Myra.

"Belakangan diketahui ada komunikasi antara Anggodo LPSK. Hal ini sempat membuat kaget komisioner LPSK lainnya," cetusnya.

Pertimbangan kedua, lanjutnya, berdasarkan rekaman yang terungkap di MK, ada komunikasi antara Ketut dengan Anggodo. Sedangkan ketiga, ada tindakan-tindakan yang menyalahi administrasi terkait pengajuan perlindungan Anggoro. [zul]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Carrefour Bukan Pesaing Pasar Tradisional
Bazar Rakyat Carrefour, Sinergi Pemerintah dan Swasta
Untuk Kembangkan UKM, Carrefour Membuat Bazar Rakyat
Ayo, TPK Jangan Lemah Kejar Terus Adrian Kiki
Raja Melayu Mana yang Kini Sebanding dengan Raja Eropah

Dewan Gontok-gontokan, Tanda Masih Kekanak-kanakan