|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
|
Endin Soefihara Ditahan KPK
Selasa, 09 Februari 2010, 17:17:34 WIB
Laporan: Firardi RozyJakarta, RMOL. Endin Soefihara hari ini ditahan oleh KPK. Sekitar pukul 16.00 WIB. Endin keluar setelah sejak pukul 13.00 WIB memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan.
Endin langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima travel check dalam pemulusan pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom pada tahun 2004. Endin langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat dengan mobil tahanan KPK. Endin, setelah keluar dari pemeriksaan, menyatakan kepada wartawan dirinya ingin segera memperoleh kepastian hukum.
Selain Endin, hari ini KPK juga menahan Uju Juhairi dan Dudi M Murod. Sementara Hamka Yamdu tidak dipanggil.
Kuasa Hukum Endin Sofihara, Soleh Amin, menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya sempat mempersoalkan tentang para anggota DPR yang tidak juga diperiksa dan dijadikan tersangka. Karena, menurut PPATK ada 480 travel check dan baru 40 yang sudah diselidiki dan diperiksa. Sementara 440 lembar travel check belum juga diperiksa.
"Kami perlu keadilan dengan diputuskannya klien kami, ditahan dan jadi tersangka," ujar Soleh.
Sementara itu Soleh juga menyesali bahwa pihak yang memberikan travel check tidak ditahan. Miranda, maksudnya? Bagi Soleh, siapa pun yang memberi harus diselidiki. Soleh juga menyebut seseorang yang bernama Arif yang bertindak sebagai mediator yang meberikan uang kepada anggota DPR. [fik]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|