|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:46 PIALA DUNIA 2010 Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:18 PIALA DUNIA 2010 Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:02 Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar? |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:00 Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas |
|
Jumat, 12/03/10, 21:55 Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia! |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
25 Ribu Botol Miras Disita
Selasa, 09 Februari 2010, 16:49:14 WIB
Laporan: Moh. IqbalJakarta, RMOL. Kantor pusat Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah gudang minuman keras ilegal terbesar di kota Tangerang (Selasa, 9/2). Nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Tiga gudang miras ilegal berlokasi di komplek pergudangan Pantai Indah Dadap di blok BB 4, FB 12, dan blok BM 12. Petugas berhasil mengamankan sekitar 25 ribu botol minuman mengandung alkhohol berbagai merek.
Ribuan botol minuman itu merupakan minuman impor. Petugas juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga pemilik barang. Dua pria berinisial H dan A, adalah warga yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dua orang ini melanggar pasal 54 UU 11/1995, UU 39/2009, dengan ancaman pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Saat ini penyisiran lokasi penemuan masih dilakukan petugas Bea dan Cukai. [ald]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|