|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:46 PIALA DUNIA 2010 Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:18 PIALA DUNIA 2010 Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:02 Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar? |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:00 Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas |
|
Jumat, 12/03/10, 21:55 Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia! |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
Sita Berkas Permohonan Anggoro, KPK Geledah LPSK
Selasa, 09 Februari 2010, 15:43:29 WIB
Laporan: Widya VictoriaJakarta, RMOL. Saat ini (Selasa, 9/2) KPK sedang menggeledah ruang kerja mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang perlindungan Myra Diarsi untuk menyita berkas-berkas permohonan Anggoro Widjojo Cs di Gedung LPSK Jakarta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui adanya proses peggeladahan dan penyitaan sejumlah berkas-berkas terkait permohonan perlindungan Anggoro Cs tersebut. Dia menjelaskan, sebelumnya KPK pernah meminta berkas permohonan Anggoro Cs.
"Kami katakan berkas itu masih ada di tangan penanggung jawab bidang perlindungan sebelumnya, Myra Diarsi. Kami kesulitan membantu KPK karena berkas itu sudah diminta secara resmi tapi tidak diberikan Ibu Myra," kata Abdul Haris kepada wartawan.
Haris menjelaskan, bukan hanya berkas Anggoro yang pernah diminta LPSK, tapi juga berkas pemohonan perlindungan lainnya. Agar diserahkan ke pimpinan dan selanjutnya dipegang pejabat penanggung jawab sementara. Namun, lanjutnya, sampai sekarang berkas itu tidak diserahkan.
"Apabila berkas Anggoro dirasa penting oleh KPK silakan diambil. Hanya saja dilakukan tidak dengan gembor-gembor," ujarnya.
Karena itulah, terangnya, pada hari ini KPK hadir untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan, setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
"Mereka kemari dan berkoordinasi dengan kami. Kami juga menugaskan staf atau petugas LPSK untuk mendampingi proses tersebut. Sampai sekarang kami belum menerima laporan lebih lanjut apa saja yang diambil," tuturnya.
Dia menambahkan, sebelumnya LPSK ingin berinisiatif untuk menggeledah sendiri dengan memanggil polisi sebagai saksi. Namun belakangan, ungkapnya, diketahui KPK ingin mengambil berkas tersebut.
"LPSK memutuskan untuk menyerahkan kepada KPK untuk bertindak melakukan penggeledahan," tukasnya.
LPSK tidak mau melakukan sendiri, dalihnya, karena LPSK khawatir bila ada file-file yang tak ada di tempat, LPSK kemudian dituduh menghilangkan barang bukti.
"Karena ini menyangkut proses pidana yang sedang berlangsung. Kami tidak ingin membuat penyidik bingung," tandasnya. [zul]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|