|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:46 PIALA DUNIA 2010 Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:18 PIALA DUNIA 2010 Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:02 Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar? |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:00 Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas |
|
Jumat, 12/03/10, 21:55 Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia! |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
Jemaat HKBP Filadelfia Harap Menag dan Mendagri Konsisten
Selasa, 09 Februari 2010, 15:30:58 WIB
Laporan: M Hendry GintingJakarta, RMOL. Sekitar 350 orang jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, yang mendatangi Komisi III DPR, memohon anggota Dewan agar mendesak Bupati Bekasi membuka segel dan gembok yang menutup bangunan gereja semi permanen mereka.
Salah seorang warga jemaat Filadelfia, D Samosir, menjelaskan alasan penyegelan Bupati adalah jemaat belum memiliki izin membangun sarana peribadatan di atas tanah seluas 1088 meter persegi di desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Jemaat telah memiliki surat-surat kepemilikan tanah yang sah.
Padahal, jemaat sudah mengantongi tandatangan persetujuan dari 260 warga desa setempat, diketahui oleh Kepala Desa, untuk mendirikan rumah ibadah. Hingga saat ini mereka masih menunggu pengesahan dari Bupati.
Berbagai cara dilakukan aparat Kabupaten Bekasi untuk menghalangi jemaat melakukan ibadah. Pada hari Natal, 25 Desember 2009, Bupati mengerahkan personel Satpol Pamong Praja untuk menutup bangunan semi permanen gereja. Akhirnya, saat ibadah Natal, jemaat hanya menggunakan tenda sederhana.
Lalu pada tanggal 31 Desember 2009, datang surat dari Bupati Bekasi Saaduddin yang isinya larangan melakukan kegiatan ibadah.
Menurut Samosir, di balik penyegelan itu juga ada peran dari kelompok lain yang tidak menandatangani persetujuan membangun gereja.
“Ada Ustad Maimun, Ustad Nesang, Azis Uji. Mereka yang mengkoordinir masyakat lain untuk menolak kehadiran rumah ibadah,” kata Samosir kepada Rakyat Merdeka Online, di gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu (Selasa, 9/2).
Pada tanggal 25, 27 dan 31 Desember 2009, tiga orang tokoh masyarakat itu diduga telah mengerahkan massa untuk merusak gereja.
Samosir menjelaskan perwakilan jemaat pun sudah berdialog dengan Camat, Dandim, Sekretaris Desa dan Kapolres setempat. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Kami meminta menteri agama dan mendagri untuk sungguh-sungguh melaksanakan dan memberhasilkan pelaksanaan keputusuan bersama nomor 8 tahun 2006 sebagai produk yang dibuat kedua menteri tersebut dan harus dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia,” jelasnya.
SKB Menteri Agama dan Mendagri nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Peraturan bersama ini mengatur tentang tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat, pembentukan forum kerukunan umat beragama (FKUB) pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.
Salah satu butir yang tercantum dalam UU bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung serta persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang dimaksud di antaranya terdapat minimal 90 KTP pengguna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang. [ald]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|