HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 13/03/10, 00:46
PIALA DUNIA 2010
Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia
Sabtu, 13/03/10, 00:18
PIALA DUNIA 2010
Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City
Sabtu, 13/03/10, 00:02
Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar?
Sabtu, 13/03/10, 00:00
Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas
Jumat, 12/03/10, 21:55
Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia!
Setelah Pansus Centurygate menyelesaikan tugasnya, siapa yang harus angkat kaki?
Presiden SBY
Wapres Boediono
Menkeu Sri Mulyani
Pihak lain
Tidak tahu
  Polling Yang Lalu
  Eva Kusuma Sundari, Kami Sudah Tak Bisa Mempercayainya Lagi
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Sambut Perbankan Syariah di Rusia, BMI Mulai Berikan Pelatihan
  Dukung Anti Korupsi, Rakyat Merdeka Online Hitamkan Diri

Kalau Mau Gugat, Cabut Dulu Dong SP3 Tan Kian
Selasa, 09 Februari 2010, 00:52:12 WIB


Jakarta, RMOL. Kejagung Mau Perdatakan Kasus Asabri

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejagung terhadap pengusaha Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 410 miliar dipertanyakan kembali.

Kini, lembaga yang dikomandoi Hendarman Supandji itu bakal mengajukan gugatan perdata terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku kasus tersebut (baca: Sedang Disusun  Surat Gugatannya).

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kepada bekas Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja dan enam tahun penjara kepada pengusaha Henry Leo. Sementara, Kejagung me­nge­­luarkan SP3 untuk Tan Kian dengan alasan telah menge­m­ba­likan uang prajurit TNI sebesar 13 juta dollar AS.

Keluarnya SP3 tentu disambut sumringah oleh Tan Kian karena sebelumnya hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan ser­ti­fikat Plaza Mutiara serta dana 13 juta dolar AS kepada Tan Kian.

Padahal, Kejagung sudah me­netapkan sertifikat gedung serta dana cash 13 juta dolar AS se­ba­gai barang bukti. Sudah seha­rusnya apa yang menjadi sitaan kejaksaan menjadi aset negara.

Komisi Yudisial (KY) yang melihat putusan hakim tersebut mencium aroma ketidakberesan sehingga keluarlah surat pang­gilan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Surat bernomor 819/P.KY/XII/2009 yang ditanda­ta­ngani Ketua KY M Busyro Mu­qo­ddas mempertanyakan kepu­tusan majelis hakim PN Jaktim dalam menangani kasus Asabri.

Terkait itu, Direktur Indonesia Budgeting Center (IBC), Arif Nur Alam menyatakan, bahwa kon­disi pen­siunan TNI sekarang mem­­pri­ha­tinkan. Kasus Asabri ini salah satu harapan agar para pensiunan itu mendapat hak yang layak.

“Saya agak pesimis dengan keseriusan Kejagung menangani kasus-kasus seperti ini. Apalagi disana ada tarik-menarik kepen­tingan elit sehingga kasus itu tidak bisa dituntaskan,” kata Arif.

Dia mengatakan, karena b­a­nyak hal ,penanganan kasus yang ditangani Kejagung tidak bisa memberikan harapan yang pasti. Khususnya dalam mengejar aset-aset negara, sementara kasus ini masih menjadi kendala.

Arief juga menyikapi terkait SP3 Tan Kian. Menurutnya, kalau mau menggugat Tan Kian secara perdata, harusnya dicabut dulu SP3-nya. “Jika ini di SP3, tidak ada pintu masuk untuk menye­lamatkan aset negara,”tegasnya.

Arif menuturkan, kecen­de­rungan yang ada di kejaksaan, apabila uang yang dikorupsi su­dah dikembalikan dengan gam­pang akan dihentikan kasusnya melalui SP3. “Harusnya pengem­balian uang tidak serta merta kasus hukumnya di SP3-kan,” katanya.

Arif mengatakan, kasus Asabri mem­buat publik bertanya-tanya, se­benarnya apa yang menjadi per­soalan kejaksaan. Dia menilai be­berapa kasus yang ditangani Ke­ja­gung terjadi inkonsisten. “Di satu sisi Tan Kian di SP3 tapi tidak ada upa­ya menyelamatkan uang ne­gara. Kemudian, proses hukumnya sen­diri terhenti begitu saja, aset ne­ga­ra belum disela­matkan,” terangnya.

Arif mengkhawatikan ada per­mainan sehingga kasus ini SP3. “Ya dugaan itu sangat kuat,”ungkapnya.

Untuk itu Arif meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu anggota Indo­nesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak SP3 terhadap Tan Kian terkait kasus Asabri dicabut. Dia juga men­de­sak agar aset negara yang belum kembali segera diupayakan.

“Kami mempertanyakan pena­nga­nan kasus Asabri oleh Ke­jagung. Seharusnya putusan SP3 itu ditinjau kembali,” kata Emerson.

Begitu juga dengan asetnya, menurut Emerson, harus ada unsur paksa agar aset-aset negara itu di­kembalikan. “Jika tidak dan ber­larut-larut, aset-aset tersebut bisa tidak kembali,” tuturnya.

“Sedang Disusun Surat Gugatannya”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung

Jaksa Agung Hendarman Su­pandji menyatakan akan meng­gugat pengusaha Tan Kian terkait pembayaran uang pengganti perkara pembobolan uang pra­jurit TNI (Asabri).

“Kami sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Men­teri Pertahanan (Menhan) dan kita sedang mempelajari untuk mengajukan gugatan,”kata Hen­darman dalam keterangan pers­nya, Jumat (5/2).

Menurut Hendarman, yang dulu dibawa lari Hendri Leo dan Su­barda Midjaja ternyata me­nyang­kut ke Tan Kian.  Meski sudah kembali, tapi belum se­mua­nya dilakukan. Selain itu Kejagung juga akan mengajukan gugatan terhadap Henry Leo dan Subarda Midjaja. Artinya, keti­ga­nya harus membayar uang secara tanggung renteng sebesar Rp 90 miliar berikut dengan bunga-bunganya.

Dia mengatakan, ketiganya me­menuhi unsur bersama-sama dalam kasus itu. “Namun kasus pidananya sudah diputus ter­hadap Henry Leo dan Subarda, sedangkan Tan Kian hanya me­minjam uang dari Henry Leo,” ungkapnya.

Hendarman menegaskan lagi, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan karena itu  harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng.

“Itulah gugatan yang akan diajukan kepada mereka bertiga untuk menganti kerugian kepada Asabri secara tanggung renteng. Sekarang sedang disusun surat gugatannya,”ungkapnya.

“Kalau Ungkit Masalah Itu Berarti JPU Main-main”
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Tan Kian

Kuasa Hukum Tan Kian, Denny Kailimang mene­gas­kan kalau klienya tidak akan mem­bayar sepeserpun terkait ren­cana gugatan perdata Ke­jagung dalam kasus Asabri. Menurutnya, Tan Kian tidak terlibat dalam kasus ini.

“Pengembalian uang senilai 13 juta dolar AS itu hanya itikad baik kita untuk mela­ku­kannya. Tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus PT Asabri,” kata Denny Kailimang yang dikon­firmasi Rakyat Merdeka.

Menurut Denny, gugatan perdata yang bakal dila­yang­kan Kejagung tidak ada dasar hukumnya. Sebab, uang peng­ganti yang diperintahkan pe­ngadilan sudah dibayar semua. Jadi tidak ada hak un­tuk meng­ungkit-ungkitnya lagi.

“Kalau masih mengungkit itu (uang pengganti kerugian ne­gara) yang masih kurang, ber­arti jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik main-main me­nuntut kerugian ne­gara dalam persidangan,” tegasnya.

Dengan adanya itu, Denny mem­pertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum di persi­da­ngan sehingga masih ada ke­rugian negara yang belum ter­hi­tung dan menyebabkan perlunya dilakukan gugatan perdata.

Meski begitu, Denny menga­takan SP3 yang dikeluarkan Kejagung terhadap kliennya sudah tepat. Sekali lagi dia menegaskan kliennya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus PT Asabri.

“Akan Kami Tindaklanjuti”
Darmono, Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Anggota Satuan Tugas (Sat­gas) Pemberantasan Mafia Hukum, Darmono berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait adanya mafia hukum, termasuk dalam kasus PT Asabri.

“Akan kami tindaklanjuti secepatnya. Setiap laporan yang masuk kami olah dan evaluasi terlebih dahulu, mana yang urgen akan kami pri­oritaskan penanganannya,” kata Darmono kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, selama ini su­dah ada sekitar 250 laporan masyarakat yang masuk ke Satgas terkait dugaan adanya mafia hukum.

“Saya Belum Tahu Perkembangannya”
Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas mengaku belum mengetahui perkem­bangan selanjutnya terkait tin­daklanjut KY yang bakal me­meriksa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus PT Asabri.

“Saya belum mengetahui perkembangan secara pastinya, karena tidak setiap kasus sam­pai ke Ketua KY,” ujar Busyro singkat yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

“Ada Diskriminasi Dalam Kasus Ini”
Iyul Sulinah, Istri Henry Leo

Istri Henry Leo, Iyul Sulinah tidak akan membayar terkait rencana gugatan perdata Ke­jagung terhadap suaminya dalam kasus Asabri. Iyul me­ngaku sudah membayar apa yang diperintah pengadilan.

“Kami sudah menyerahkan uang Rp 90 miliar ke Kejagung sesuai dengan perhitungan BPKP tahun 1995-1997, terma­suk juga uang senilai Rp 4 miliar sudah diserahkan langsung ke PT Asabri,” kata Iyul Sulinah kepada Rakyat Merdeka.

Selain itu, dia juga menga­takan sudah menyerahkan Stan­dby Letter of Credit (SLOC) dari BNI senilai Rp 150 miliar yang di­cairkan langsung oleh De­partemen Pertahanan. Di­samping itu, 47 aset Henry Leo juga sudah diserahkan se­mu­anya, meski hingga kini tidak jelas berapa nilai aset-aset tersebut. Kare­nanya Iyul me­nilai rencana gugatan Kejagung salah besar.

“Gugatan itu dihitung berda­sarkan apa. Dari mana asalnya kok bias muncul angka segitu. Itu yang saya pertanyakan keabsahannya,” katanya.

Seharusnya, kata Iyul, jaksa penyidik bisa menghitung secara benar dan meneliti kembali hitung-hitungan terse­but. Menurutnya, selama ini suaminya tidak diperlakukan adil oleh Kejagung.

“SP3 Tan Kian seharusnya tidak dikeluarkan Kejagung. Dia terkait dengan kasus PT Asabri,” tegasnya.

Karena itu, Iyul mengaku pada 13 Agustus 2006 telah melaporkan banyak keganjilan kasus itu ke KPK, termasuk laporan ke Satgas Mafia Hu­kum untuk menangani kasus ini secara jujur dan tidak ada diskriminasi hukum.

“Ada diskriminasi dalam kasus ini. Sebab hanya be­berapa pihak saja yang dihu­kum, padahal ada pihak lain yang terlibat dibiarkan begitu saja,”cetusnya.

“Aset-aset Itu Harus Segera Dikembalikan”
Wayan Midhio, Karo Humas Dephan

Kepala Biro Hubungan Ma­syarakat Departemen Per­ta­hanan (Karo Humas Dephan), Wayan Midhio mendesak agar pengembalian aset-aset terkait uang milik TNI itu secepatnya dilakukan.

“Ketika mereka sudah divo­nis secepatnya mengembalikan semua milik anggota TNI. Uang itu adalah milik anggota personil TNI yang masih ak­tif,” kata Wayan Midhio yang disam­paikan kepada Rakyat Merdeka.

“Aset-aset itu harus segera dikembalikan. Meski saya tidak tahu persis berapa nilai aset itu, tapi sejauh ini pena­nganan kasus ini sudah di­tangani pihak aparat penegak hu­kum,” tegasnya.

Lebih lanjut Wayan me­nga­takan, uang yang di­korupsi dalam kasus ini Rp 410 miliar, yang sudah dibayar se­kitar Rp 156,3 miliar. Se­dang­kan aset yang dijual milik Hen­ry Leo sekitar Rp 16,59 miliar yaitu berupa tanah ter­ma­suk pe­ngembalian dari Su­barja. “Jadi utang yang harus di­bayar se­kitar Rp 237 miliar,” ucapnya.
[RM]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Carrefour Bukan Pesaing Pasar Tradisional
Bazar Rakyat Carrefour, Sinergi Pemerintah dan Swasta
Untuk Kembangkan UKM, Carrefour Membuat Bazar Rakyat
Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar?
Raja Melayu Mana yang Kini Sebanding dengan Raja Eropah

Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas