|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:46 PIALA DUNIA 2010 Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:18 PIALA DUNIA 2010 Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:02 Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar? |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:00 Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas |
|
Jumat, 12/03/10, 21:55 Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia! |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
Kalau Mau Gugat, Cabut Dulu Dong SP3 Tan Kian
Selasa, 09 Februari 2010, 00:52:12 WIB
Jakarta, RMOL. Kejagung Mau Perdatakan Kasus Asabri
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejagung terhadap pengusaha Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 410 miliar dipertanyakan kembali.
Kini, lembaga yang dikomandoi Hendarman Supandji itu bakal mengajukan gugatan perdata terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku kasus tersebut (baca: Sedang Disusun Surat Gugatannya).
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kepada bekas Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja dan enam tahun penjara kepada pengusaha Henry Leo. Sementara, Kejagung mengeluarkan SP3 untuk Tan Kian dengan alasan telah mengembalikan uang prajurit TNI sebesar 13 juta dollar AS.
Keluarnya SP3 tentu disambut sumringah oleh Tan Kian karena sebelumnya hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan sertifikat Plaza Mutiara serta dana 13 juta dolar AS kepada Tan Kian.
Padahal, Kejagung sudah menetapkan sertifikat gedung serta dana cash 13 juta dolar AS sebagai barang bukti. Sudah seharusnya apa yang menjadi sitaan kejaksaan menjadi aset negara.
Komisi Yudisial (KY) yang melihat putusan hakim tersebut mencium aroma ketidakberesan sehingga keluarlah surat panggilan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Surat bernomor 819/P.KY/XII/2009 yang ditandatangani Ketua KY M Busyro Muqoddas mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Jaktim dalam menangani kasus Asabri.
Terkait itu, Direktur Indonesia Budgeting Center (IBC), Arif Nur Alam menyatakan, bahwa kondisi pensiunan TNI sekarang memprihatinkan. Kasus Asabri ini salah satu harapan agar para pensiunan itu mendapat hak yang layak.
“Saya agak pesimis dengan keseriusan Kejagung menangani kasus-kasus seperti ini. Apalagi disana ada tarik-menarik kepentingan elit sehingga kasus itu tidak bisa dituntaskan,” kata Arif.
Dia mengatakan, karena banyak hal ,penanganan kasus yang ditangani Kejagung tidak bisa memberikan harapan yang pasti. Khususnya dalam mengejar aset-aset negara, sementara kasus ini masih menjadi kendala.
Arief juga menyikapi terkait SP3 Tan Kian. Menurutnya, kalau mau menggugat Tan Kian secara perdata, harusnya dicabut dulu SP3-nya. “Jika ini di SP3, tidak ada pintu masuk untuk menyelamatkan aset negara,”tegasnya.
Arif menuturkan, kecenderungan yang ada di kejaksaan, apabila uang yang dikorupsi sudah dikembalikan dengan gampang akan dihentikan kasusnya melalui SP3. “Harusnya pengembalian uang tidak serta merta kasus hukumnya di SP3-kan,” katanya.
Arif mengatakan, kasus Asabri membuat publik bertanya-tanya, sebenarnya apa yang menjadi persoalan kejaksaan. Dia menilai beberapa kasus yang ditangani Kejagung terjadi inkonsisten. “Di satu sisi Tan Kian di SP3 tapi tidak ada upaya menyelamatkan uang negara. Kemudian, proses hukumnya sendiri terhenti begitu saja, aset negara belum diselamatkan,” terangnya.
Arif mengkhawatikan ada permainan sehingga kasus ini SP3. “Ya dugaan itu sangat kuat,”ungkapnya.
Untuk itu Arif meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum untuk menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak SP3 terhadap Tan Kian terkait kasus Asabri dicabut. Dia juga mendesak agar aset negara yang belum kembali segera diupayakan.
“Kami mempertanyakan penanganan kasus Asabri oleh Kejagung. Seharusnya putusan SP3 itu ditinjau kembali,” kata Emerson.
Begitu juga dengan asetnya, menurut Emerson, harus ada unsur paksa agar aset-aset negara itu dikembalikan. “Jika tidak dan berlarut-larut, aset-aset tersebut bisa tidak kembali,” tuturnya.
“Sedang Disusun Surat Gugatannya”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan menggugat pengusaha Tan Kian terkait pembayaran uang pengganti perkara pembobolan uang prajurit TNI (Asabri).
“Kami sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Pertahanan (Menhan) dan kita sedang mempelajari untuk mengajukan gugatan,”kata Hendarman dalam keterangan persnya, Jumat (5/2).
Menurut Hendarman, yang dulu dibawa lari Hendri Leo dan Subarda Midjaja ternyata menyangkut ke Tan Kian. Meski sudah kembali, tapi belum semuanya dilakukan. Selain itu Kejagung juga akan mengajukan gugatan terhadap Henry Leo dan Subarda Midjaja. Artinya, ketiganya harus membayar uang secara tanggung renteng sebesar Rp 90 miliar berikut dengan bunga-bunganya.
Dia mengatakan, ketiganya memenuhi unsur bersama-sama dalam kasus itu. “Namun kasus pidananya sudah diputus terhadap Henry Leo dan Subarda, sedangkan Tan Kian hanya meminjam uang dari Henry Leo,” ungkapnya.
Hendarman menegaskan lagi, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan karena itu harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng.
“Itulah gugatan yang akan diajukan kepada mereka bertiga untuk menganti kerugian kepada Asabri secara tanggung renteng. Sekarang sedang disusun surat gugatannya,”ungkapnya.
“Kalau Ungkit Masalah Itu Berarti JPU Main-main”
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Tan Kian
Kuasa Hukum Tan Kian, Denny Kailimang menegaskan kalau klienya tidak akan membayar sepeserpun terkait rencana gugatan perdata Kejagung dalam kasus Asabri. Menurutnya, Tan Kian tidak terlibat dalam kasus ini.
“Pengembalian uang senilai 13 juta dolar AS itu hanya itikad baik kita untuk melakukannya. Tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus PT Asabri,” kata Denny Kailimang yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Menurut Denny, gugatan perdata yang bakal dilayangkan Kejagung tidak ada dasar hukumnya. Sebab, uang pengganti yang diperintahkan pengadilan sudah dibayar semua. Jadi tidak ada hak untuk mengungkit-ungkitnya lagi.
“Kalau masih mengungkit itu (uang pengganti kerugian negara) yang masih kurang, berarti jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik main-main menuntut kerugian negara dalam persidangan,” tegasnya.
Dengan adanya itu, Denny mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum di persidangan sehingga masih ada kerugian negara yang belum terhitung dan menyebabkan perlunya dilakukan gugatan perdata.
Meski begitu, Denny mengatakan SP3 yang dikeluarkan Kejagung terhadap kliennya sudah tepat. Sekali lagi dia menegaskan kliennya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus PT Asabri.
“Akan Kami Tindaklanjuti”
Darmono, Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Darmono berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait adanya mafia hukum, termasuk dalam kasus PT Asabri.
“Akan kami tindaklanjuti secepatnya. Setiap laporan yang masuk kami olah dan evaluasi terlebih dahulu, mana yang urgen akan kami prioritaskan penanganannya,” kata Darmono kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, selama ini sudah ada sekitar 250 laporan masyarakat yang masuk ke Satgas terkait dugaan adanya mafia hukum.
“Saya Belum Tahu Perkembangannya”
Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial
Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas mengaku belum mengetahui perkembangan selanjutnya terkait tindaklanjut KY yang bakal memeriksa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus PT Asabri.
“Saya belum mengetahui perkembangan secara pastinya, karena tidak setiap kasus sampai ke Ketua KY,” ujar Busyro singkat yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
“Ada Diskriminasi Dalam Kasus Ini”
Iyul Sulinah, Istri Henry Leo
Istri Henry Leo, Iyul Sulinah tidak akan membayar terkait rencana gugatan perdata Kejagung terhadap suaminya dalam kasus Asabri. Iyul mengaku sudah membayar apa yang diperintah pengadilan.
“Kami sudah menyerahkan uang Rp 90 miliar ke Kejagung sesuai dengan perhitungan BPKP tahun 1995-1997, termasuk juga uang senilai Rp 4 miliar sudah diserahkan langsung ke PT Asabri,” kata Iyul Sulinah kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, dia juga mengatakan sudah menyerahkan Standby Letter of Credit (SLOC) dari BNI senilai Rp 150 miliar yang dicairkan langsung oleh Departemen Pertahanan. Disamping itu, 47 aset Henry Leo juga sudah diserahkan semuanya, meski hingga kini tidak jelas berapa nilai aset-aset tersebut. Karenanya Iyul menilai rencana gugatan Kejagung salah besar.
“Gugatan itu dihitung berdasarkan apa. Dari mana asalnya kok bias muncul angka segitu. Itu yang saya pertanyakan keabsahannya,” katanya.
Seharusnya, kata Iyul, jaksa penyidik bisa menghitung secara benar dan meneliti kembali hitung-hitungan tersebut. Menurutnya, selama ini suaminya tidak diperlakukan adil oleh Kejagung.
“SP3 Tan Kian seharusnya tidak dikeluarkan Kejagung. Dia terkait dengan kasus PT Asabri,” tegasnya.
Karena itu, Iyul mengaku pada 13 Agustus 2006 telah melaporkan banyak keganjilan kasus itu ke KPK, termasuk laporan ke Satgas Mafia Hukum untuk menangani kasus ini secara jujur dan tidak ada diskriminasi hukum.
“Ada diskriminasi dalam kasus ini. Sebab hanya beberapa pihak saja yang dihukum, padahal ada pihak lain yang terlibat dibiarkan begitu saja,”cetusnya.
“Aset-aset Itu Harus Segera Dikembalikan”
Wayan Midhio, Karo Humas Dephan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Pertahanan (Karo Humas Dephan), Wayan Midhio mendesak agar pengembalian aset-aset terkait uang milik TNI itu secepatnya dilakukan.
“Ketika mereka sudah divonis secepatnya mengembalikan semua milik anggota TNI. Uang itu adalah milik anggota personil TNI yang masih aktif,” kata Wayan Midhio yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka.
“Aset-aset itu harus segera dikembalikan. Meski saya tidak tahu persis berapa nilai aset itu, tapi sejauh ini penanganan kasus ini sudah ditangani pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Wayan mengatakan, uang yang dikorupsi dalam kasus ini Rp 410 miliar, yang sudah dibayar sekitar Rp 156,3 miliar. Sedangkan aset yang dijual milik Henry Leo sekitar Rp 16,59 miliar yaitu berupa tanah termasuk pengembalian dari Subarja. “Jadi utang yang harus dibayar sekitar Rp 237 miliar,” ucapnya. [RM]
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|