HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

CENTURYGATE
Gerindra Tegaskan Berbagai Penyimpangan

Senin, 08 Februari 2010, 19:53:58 WIB

Laporan: Widya Victoria

AHMAD MUZANI/IST
Jakarta, RMOL. Hasil pemeriksan BI sejak tahun 2005 sampai 2007 menunjukkan bahwa Bank Century telah melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun Bank Indonesia tidak mengambil tindakan tegas. Maka, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 7/3/PBI/2005 tetang BMPK bank umum yang menyatakan bahwa bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dikenakan sanksi administrasi.

Sementara terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana. Demikian disampaikan oleh anggota Pansus skandal Century dari Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat pembacaan pandangan awal fraksi dalam rapat internal Pansus sore tadi.

Tidak hanya itu, Gerindra juga menilai pemberian FPJP patut diduga bahwa perubahan persyaratan CAR dilakukan untuk mengakomodasi permohonan Bank Century mengingat posisi CAR bank umum per 30 September 2008 adalah berada pada kisaran 10,39 persen sampai 476,34 persen. Satu-satunya bank dengan CAR dibawah 8 persen adalah Bank Century.

Menurut Fraksi Gerindra lagi, BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK pada saat menyampaikan informasi Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Keputusan Komite Koordinasi menganai penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS didasarkan pada keputusan KSSK. Namun tidak ditemukan dokumen penyerahan atau korespondensi mengenai penyerahan Bank Century dari KSSK ke KK. Sementara itu, kelembagaan KK belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.

Pada hal akuisi dan merger, Fraksi Gerindra melihat ada tindakan melawan hukum, terutama yang bertentangan dengan KUHP pasal 391 dan pasal 416. Ada kesalahan pada pihak yang melakukan dan ada kerugian yang diderita negara.

"Ada manipulasi proses izin merger oleh Direktur Pengawasan Bank BI yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI memberikan disposisi bahwa merger mutlak dilaksansakan," tandas Ahmad Muzani. [fik]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat