|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 14:11 MARZUKI DIGOYANG Sutan: Tak Ada Asap Kalau Tak Ada Api |
|
Sabtu, 13/03/10, 13:58 Fauzi Ditangkap, Zulkanaen Buron, Pengawal Dulmatin Sedang Diidentifikasi |
|
Sabtu, 13/03/10, 13:28 Panglima TNI Bantah Kaitan Simulasi dengan Obama |
|
Sabtu, 13/03/10, 13:06 Kadiv Humas Mabes Polri: Saya Setuju Teroris Ditangkap Hidup-hidup |
|
Sabtu, 13/03/10, 12:59 PEMBASMIAN TERORIS Benarkah Semua Serba Kebetulan? |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
CENTURYGATE Gerindra Tegaskan Berbagai Penyimpangan
Senin, 08 Februari 2010, 19:53:58 WIB
Laporan: Widya Victoria
 |
| AHMAD MUZANI/IST |
|
Jakarta, RMOL. Hasil pemeriksan BI sejak tahun 2005 sampai 2007 menunjukkan bahwa Bank Century telah melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun Bank Indonesia tidak mengambil tindakan tegas. Maka, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 7/3/PBI/2005 tetang BMPK bank umum yang menyatakan bahwa bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dikenakan sanksi administrasi.
Sementara terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana. Demikian disampaikan oleh anggota Pansus skandal Century dari Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat pembacaan pandangan awal fraksi dalam rapat internal Pansus sore tadi.
Tidak hanya itu, Gerindra juga menilai pemberian FPJP patut diduga bahwa perubahan persyaratan CAR dilakukan untuk mengakomodasi permohonan Bank Century mengingat posisi CAR bank umum per 30 September 2008 adalah berada pada kisaran 10,39 persen sampai 476,34 persen. Satu-satunya bank dengan CAR dibawah 8 persen adalah Bank Century.
Menurut Fraksi Gerindra lagi, BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK pada saat menyampaikan informasi Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Keputusan Komite Koordinasi menganai penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS didasarkan pada keputusan KSSK. Namun tidak ditemukan dokumen penyerahan atau korespondensi mengenai penyerahan Bank Century dari KSSK ke KK. Sementara itu, kelembagaan KK belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.
Pada hal akuisi dan merger, Fraksi Gerindra melihat ada tindakan melawan hukum, terutama yang bertentangan dengan KUHP pasal 391 dan pasal 416. Ada kesalahan pada pihak yang melakukan dan ada kerugian yang diderita negara.
"Ada manipulasi proses izin merger oleh Direktur Pengawasan Bank BI yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI memberikan disposisi bahwa merger mutlak dilaksansakan," tandas Ahmad Muzani. [fik]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|