HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

CENTURYGATE
Hanura Temukan 62 Penyimpangan

Senin, 08 Februari 2010, 19:08:56 WIB

Laporan: Widya Victoria

AKBAR FAIZAL/IST
Jakarta, RMOL. Fraksi Partai Hanura menyatakan telah menemukan 62 penyimpangan dalam kasus skandal Century. Demikian disampaikan oleh anggota Pansus skandal Century dari Fraksi Hanura Akbar Faizal.

Dari 62 penyimpangan itu dijelaskan 16 penyimpangan terjadi pada saat akuisi, 25 penyimpangan terjadi pasca merger, 8 penyimpangan terjadi pada kebijakan pemberian FPJP, dan 13 penyimpangan terjadi dalam pernyataan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Fraksi Hanura, penanganan Bank Century telah merugikan negara. Dalam hal ini ada beberapa pejabat yang harus bertanggungjawab, yaitu manajemen lama Bank Century,  manajemen baru Bank Century, pejabat akuisi, pejabat pasca merger, pejabat BI dalam FPJP, pejabat KSSK, UP3R, Komite Koordinasi, dan pejabat LPS.

Dalam penyampaian pandangan, Fraksi Hanura menyebutkan bahwa kasus skandal Century adalah upaya perampokan dana secara berlanjut oleh pemilik bank yang bekerja sama dengan pejabat BI dan Menteri Keuangan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Dengan demikian seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. [fik]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat