HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Jumat, 30/07/10, 18:13
Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat
Jumat, 30/07/10, 18:12
Hindari Digugat, BK Hati-hati Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR Pembolos
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Kasus IT KPU Berhenti Di Tahap Pencegahan
Jumat, 05 Februari 2010, 00:28:04 WIB


Jakarta, RMOL. Tim Yang Dibentuk KPK Sudah Keluarkan Kesimpulan

KPK kelihatannya tidak akan melanjutkan kasus dugaan mark up pada pengadaan alat informasi teknologi (IT) di KPU ke tahap penyelidikan. Hal ini diperkuat dengan hasil tim yang dibentuk lembaga superbody itu.

Awalnya KPK menemukan dugaan pemborosan dalam proses pengadaan alat IT di KPU. “Ada dugaan pembo­ro­san dan keseragaman merk,” ka­ta Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk (25/8/2009).

Menurutnya, secara rinci in­dikasi pe­lang­garan pro­sedur se­hingga ada ke­se­ra­ga­man alat. Namun Lambok eng­gan mema­parkan nilai pem­borosan yang kemungkinan meru­gi­kan ke­uangan ne­ga­ra itu ka­rena masih didalami.

Selain itu KPK juga me­ne­mu­kan dugaan pengadaan alat yang terkesan terburu-buru yang mengakibatkan aplikasi di daerah tidak optimal.

Untuk itu KPK membentuk tim untuk melakukan pene­lu­suran atas dugaan tersebut. Saat ini tim tersebut telah memiliki hasilnya (baca: Pe­ngadaan Pro­yek Gunakan Dua Anggaran).

Namun, meski tim KPK su­dah memberikan hasil te­mu­ann­ya, Sekjen Forum Indo­nesia un­tuk Transparansi Ang­gara (Fi­tra), Yuna Farhan tetap meminta KPK menindaklanjuti dugaan mark-up pengadaan IT di KPU.

“Kami lihat akhir-akhir ini KPK kelihatan taring ber­kurang mem­berantas korupsi. Padahal ma­­syarakat mem­berikan du­ku­ngan penuh ke­pada KPK,” katanya.

Menurut Yuna, penuntasan kasus ini sangat diperlukan ka­rena menyangkut kualitas de­mokrasi di Indonesia. Jadi hal-hal yang merusak penye­leng­garaan pemilu harusnya diusut tuntas.

Dia berharap KPK tidak mem­petieskan kasus dugaan mark up TI di KPU. Yuna juga me­minta KPK untuk men­jelaskan perkembangan itu ke publik.

Sementara itu peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Sa­lam mengataku telah mela­porkan dugaan mark-up ter­sebut ke KPK beberapa bulan yang lalu. Dia mendesak KPK segera menindaklanjutinya.

“Setahu kami KPK sudah me­lakukan riset di tujuh da­erah un­tuk meneliti proyek IT itu. Di­temukan ada dugaan ke­ru­gian negara  di siitu,” ung­kapnya.

Meski begitu Roy mengaku selama ini tidak mengetahui secara detail kasus tersebut sudah di tahap penyelidikan atau penyidikan. Tetapi setahu dirinya kasus tersebut masih dalam tahap pencegahan.

Menurut Roy, yang penting saat ini KPK menuntaskan kasus tersebut secara trans­paran. Setiap perkem­ba­ngan­nya harus disampaikan trans­paran ke publik.

Roy menambahkan, dengan membersihkan setiap kasus yang ada di KPU, ini bisa men­ciptakan penye­leng­ga­raan pe­me­rintahan yang ber­sih.

“Pengadaan Proyek Gunakan Dua Anggaran”
Haryono Umar, Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, penelusuran tim KPK terkait pengadaan IT di KPU masuk tahap pencegahan.

“Sudah dapat kesimpulan. Pe­ngadaan proyek tersebut meng­gunakan dua anggaran,”kata Haryono.

Haryono menjelaskan, ang­garan pertama senilai Rp 60 miliar diperuntukkan untuk KPU pusat. Setelah diselidiki ternyata tidak ada masalah. Ang­ga­ran ke­dua sebesar Rp 40 miliar untuk 600 KPUD seluruh Indonesia, di mana masing-masing KPUD mendapat jatah Rp 25 juta.

”Yang untuk KPUD, IT tidak bisa digunakan, tetapi barangnya masih ada. KPU meng­ins­truk­sikan tidak menggunakan IT tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata Haryono, KPK memberikan rekomendasi kepada KPU dalam pemilu 2014 agar pengadaan proyek IT dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelak­sanaan pemilu. Maksudnya agar proyek tersebut bisa berjalan efektif dan efisien.

Sedangkan IT yang saat ini masih ada di masing-masing KPUD, sambung Haryono, itu harus dijaga dengan baik. Jangan sampai rusak agar bisa digunakan untuk periode selanjutnya.

Sementara itu Kahumas KPK mengatakan, dugaan mark-up proyek IT di KPU masuk tahap pencegahan, jadi belum masuk ke penyelidikan.

”Memang pada waktu itu su­dah dibentuk tim proyek ini. Intinya memberikan rekomendasi agar proyek pengadaan barang jangan sampai mepet dengan waktu pelaksanaannya,” kata Johan.

Meski begitu, Johan tidak menampik adanya laporan ma­syarakat terkait dugaan mark up IT di KPU. Namun untuk lebih detailnya, Johan enggan menje­laskan lebih rinci.

“Tidak Tahu Hasilnya Apa”
Syamsul Bahri, Anggota KPU

Anggota Komisi Pe­mi­lihan Umum (KPU), Syamsul Bahri mengatakan proyek  IT di KPU sudah sesuai dengan aturan perundang-udangan yang ada. Jadi tidak ada yang melanggar aturan.

”Tapi kami serahkan ke­pada penegak hukum, dan memang sudah ada tim KPK yang sudah masuk untuk mengetahui lebih jauh proyek tersebut. Tapi saya tidak tahu hasilnya seperti apa,” kata Syamsul Bahri yang dikon­firmasi Rakyat Merdeka.

Syamsul Bahri men­u­tur­kan, selama ini kinerja KPU sudah sesuai aturan, kendati bila ada yang menilai kinerja lembaga itu tidak professional itu biasa saja.

”Kalau tidak professional itu tidak ada hasilnya sama sekali, kalau kita sudah ada hasilnya, buktinya Pemilu legislatif, presiden bahkan sampai dengan Pilkada suk­ses semua,” terangnya.

Menurut Syamsul, masa kerja anggota KPU selama lima tahun setelah dilantik ini sesuai dengan perundang-undangan, termasuk tugas masing-masing sudah diten­tu­kan.

“KPK Harus Umumkan Hasil Kerja Tim Itu...“
Yasonna Laoly, Anggota Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR, Yasonna Laoly meminta KPK mengusut tuntas du­gaan mark up pengadaan proyek IT di KPU.  Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan ada dugaan pemborosan dalam proyek tersebut.

“KPK harus umumkan ha­sil kerja tim kepada masya­rakat. Kalau ada unsur tindak pidana ko­rupsi harus cepat ditindak,” kata Yasonna Laoly.

Walaupun saat ini KPK su­dah mengusut kasus korupsi lainnya, Politisi PDIP ini tetap mengimbau agar lem­baga itu tidak melupakan kasus-kasus lain.

Apalagi, kata dia, tiga lem­baga negara yaitu MK, DPR dan Komnas HAM menilai kinerja KPU tidak profes­sional. Untuk itu DPR telah me­rekomendasikan untuk me­mecat semua anggota KPU.

Yasonna berharap dalam waktu dekat KPK sudah mem­buat kesimpulan kasus ini. Dengan begitu tidak timbul persepsi negatif terhadap KPK.

“Kalau Ada Pidana Harus Dituntaskan”
Setia Permana, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Setia Permana meminta KPK menindaklanjuti dugaan mark-up proyek IT di KPU.

“Kalau memang ada unsur tindak pidana harus cepat ditun­taskan agar kasus ini tidak me­ng­ambang,” kata Setia Permana.

Menurutnya, selama ke­pe­mimpinan Tumpak Ha­to­ra­ngan kinerja KPK mem­­be­rantas korupsi cen­de­rung me­lemah dibanding dengan ke­pemimpinan yang dulu.

Untuk itu, dia berharap ke depan KPK menunjukkan kinerjanya dengan membuat gebrakan yang berarti, ca­ranya dengan menuntaskan korupsi besar.
[RM]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang