|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
Jumat, 30/07/10, 18:12 Hindari Digugat, BK Hati-hati Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR Pembolos |
|
 |
|
|
|
|
|
Kasus IT KPU Berhenti Di Tahap Pencegahan
Jumat, 05 Februari 2010, 00:28:04 WIB
Jakarta, RMOL. Tim Yang Dibentuk KPK Sudah Keluarkan Kesimpulan
KPK kelihatannya tidak akan melanjutkan kasus dugaan mark up pada pengadaan alat informasi teknologi (IT) di KPU ke tahap penyelidikan. Hal ini diperkuat dengan hasil tim yang dibentuk lembaga superbody itu.
Awalnya KPK menemukan dugaan pemborosan dalam proses pengadaan alat IT di KPU. “Ada dugaan pemborosan dan keseragaman merk,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk (25/8/2009).
Menurutnya, secara rinci indikasi pelanggaran prosedur sehingga ada keseragaman alat. Namun Lambok enggan memaparkan nilai pemborosan yang kemungkinan merugikan keuangan negara itu karena masih didalami.
Selain itu KPK juga menemukan dugaan pengadaan alat yang terkesan terburu-buru yang mengakibatkan aplikasi di daerah tidak optimal.
Untuk itu KPK membentuk tim untuk melakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Saat ini tim tersebut telah memiliki hasilnya (baca: Pengadaan Proyek Gunakan Dua Anggaran).
Namun, meski tim KPK sudah memberikan hasil temuannya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra), Yuna Farhan tetap meminta KPK menindaklanjuti dugaan mark-up pengadaan IT di KPU.
“Kami lihat akhir-akhir ini KPK kelihatan taring berkurang memberantas korupsi. Padahal masyarakat memberikan dukungan penuh kepada KPK,” katanya.
Menurut Yuna, penuntasan kasus ini sangat diperlukan karena menyangkut kualitas demokrasi di Indonesia. Jadi hal-hal yang merusak penyelenggaraan pemilu harusnya diusut tuntas.
Dia berharap KPK tidak mempetieskan kasus dugaan mark up TI di KPU. Yuna juga meminta KPK untuk menjelaskan perkembangan itu ke publik.
Sementara itu peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengataku telah melaporkan dugaan mark-up tersebut ke KPK beberapa bulan yang lalu. Dia mendesak KPK segera menindaklanjutinya.
“Setahu kami KPK sudah melakukan riset di tujuh daerah untuk meneliti proyek IT itu. Ditemukan ada dugaan kerugian negara di siitu,” ungkapnya.
Meski begitu Roy mengaku selama ini tidak mengetahui secara detail kasus tersebut sudah di tahap penyelidikan atau penyidikan. Tetapi setahu dirinya kasus tersebut masih dalam tahap pencegahan.
Menurut Roy, yang penting saat ini KPK menuntaskan kasus tersebut secara transparan. Setiap perkembangannya harus disampaikan transparan ke publik.
Roy menambahkan, dengan membersihkan setiap kasus yang ada di KPU, ini bisa menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Pengadaan Proyek Gunakan Dua Anggaran”
Haryono Umar, Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, penelusuran tim KPK terkait pengadaan IT di KPU masuk tahap pencegahan.
“Sudah dapat kesimpulan. Pengadaan proyek tersebut menggunakan dua anggaran,”kata Haryono.
Haryono menjelaskan, anggaran pertama senilai Rp 60 miliar diperuntukkan untuk KPU pusat. Setelah diselidiki ternyata tidak ada masalah. Anggaran kedua sebesar Rp 40 miliar untuk 600 KPUD seluruh Indonesia, di mana masing-masing KPUD mendapat jatah Rp 25 juta.
”Yang untuk KPUD, IT tidak bisa digunakan, tetapi barangnya masih ada. KPU menginstruksikan tidak menggunakan IT tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kata Haryono, KPK memberikan rekomendasi kepada KPU dalam pemilu 2014 agar pengadaan proyek IT dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu. Maksudnya agar proyek tersebut bisa berjalan efektif dan efisien.
Sedangkan IT yang saat ini masih ada di masing-masing KPUD, sambung Haryono, itu harus dijaga dengan baik. Jangan sampai rusak agar bisa digunakan untuk periode selanjutnya.
Sementara itu Kahumas KPK mengatakan, dugaan mark-up proyek IT di KPU masuk tahap pencegahan, jadi belum masuk ke penyelidikan.
”Memang pada waktu itu sudah dibentuk tim proyek ini. Intinya memberikan rekomendasi agar proyek pengadaan barang jangan sampai mepet dengan waktu pelaksanaannya,” kata Johan.
Meski begitu, Johan tidak menampik adanya laporan masyarakat terkait dugaan mark up IT di KPU. Namun untuk lebih detailnya, Johan enggan menjelaskan lebih rinci.
“Tidak Tahu Hasilnya Apa”
Syamsul Bahri, Anggota KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri mengatakan proyek IT di KPU sudah sesuai dengan aturan perundang-udangan yang ada. Jadi tidak ada yang melanggar aturan.
”Tapi kami serahkan kepada penegak hukum, dan memang sudah ada tim KPK yang sudah masuk untuk mengetahui lebih jauh proyek tersebut. Tapi saya tidak tahu hasilnya seperti apa,” kata Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Syamsul Bahri menuturkan, selama ini kinerja KPU sudah sesuai aturan, kendati bila ada yang menilai kinerja lembaga itu tidak professional itu biasa saja.
”Kalau tidak professional itu tidak ada hasilnya sama sekali, kalau kita sudah ada hasilnya, buktinya Pemilu legislatif, presiden bahkan sampai dengan Pilkada sukses semua,” terangnya.
Menurut Syamsul, masa kerja anggota KPU selama lima tahun setelah dilantik ini sesuai dengan perundang-undangan, termasuk tugas masing-masing sudah ditentukan.
“KPK Harus Umumkan Hasil Kerja Tim Itu...“
Yasonna Laoly, Anggota Komisi II DPR
Anggota Komisi II DPR, Yasonna Laoly meminta KPK mengusut tuntas dugaan mark up pengadaan proyek IT di KPU. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan ada dugaan pemborosan dalam proyek tersebut.
“KPK harus umumkan hasil kerja tim kepada masyarakat. Kalau ada unsur tindak pidana korupsi harus cepat ditindak,” kata Yasonna Laoly.
Walaupun saat ini KPK sudah mengusut kasus korupsi lainnya, Politisi PDIP ini tetap mengimbau agar lembaga itu tidak melupakan kasus-kasus lain.
Apalagi, kata dia, tiga lembaga negara yaitu MK, DPR dan Komnas HAM menilai kinerja KPU tidak professional. Untuk itu DPR telah merekomendasikan untuk memecat semua anggota KPU.
Yasonna berharap dalam waktu dekat KPK sudah membuat kesimpulan kasus ini. Dengan begitu tidak timbul persepsi negatif terhadap KPK.
“Kalau Ada Pidana Harus Dituntaskan”
Setia Permana, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Setia Permana meminta KPK menindaklanjuti dugaan mark-up proyek IT di KPU.
“Kalau memang ada unsur tindak pidana harus cepat dituntaskan agar kasus ini tidak mengambang,” kata Setia Permana.
Menurutnya, selama kepemimpinan Tumpak Hatorangan kinerja KPK memberantas korupsi cenderung melemah dibanding dengan kepemimpinan yang dulu.
Untuk itu, dia berharap ke depan KPK menunjukkan kinerjanya dengan membuat gebrakan yang berarti, caranya dengan menuntaskan korupsi besar.
[RM]
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|