HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Rabu, 10/03/10, 09:46
Kader PDIP Terlibat Suap, Demokrat Tak Mau Grasak-grusuk
Rabu, 10/03/10, 09:46
Eva Sundari: PDIP Tak Tutup Diri untuk Proses Pemakzulan
Rabu, 10/03/10, 08:53
Inilah Rekam Jejak Terorisme di Indonesia
Rabu, 10/03/10, 07:51
Apel Siaga Umat Islam, dari Tuntut Boediono Mundur, hingga Tolak Obama
Rabu, 10/03/10, 05:33
LIGA CHAMPION
Hasil Akhir: Fiorentina vs Bayern
Setelah Pansus Centurygate menyelesaikan tugasnya, siapa yang harus angkat kaki?
Presiden SBY
Wapres Boediono
Menkeu Sri Mulyani
Pihak lain
Tidak tahu
  Polling Yang Lalu
  Anas Urbaningrum, Yang Dorong Hak Nyatakan Pendapat Mengincar Posisi Wapres
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Sambut Perbankan Syariah di Rusia, BMI Mulai Berikan Pelatihan
  Dukung Anti Korupsi, Rakyat Merdeka Online Hitamkan Diri

PENGAKUAN SUSNO DUADJI (3)
Inilah 7 Tuduhan untuk Komjen Susno

Kamis, 28 Januari 2010, 19:10:39 WIB

Laporan: Teguh Santosa

Jakarta, RMOL. Di dalam testimoninya, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Djuadji juga menjelaskan tujuh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya.

Penjelasan Susno untuk setiap isu layak untuk disimak. Berikut kutipannya:

1. Isu Cicak dan Buaya
Berawal dari wawancara saya dengan wartawan terkait dengan pertanyaan bagaimana bisa tahu bahwa HP-nya disadap dan seberapa jauh perbedaan kemampuan alat sadap Polri dengan KPK.

Menjawab pertanyaan ini saya mengambil perumpamaan hewan yang kebetulan di akuarium ada seekor Cicak maka hewan yang sejenis yang lebih besar dari Cicak adalah Tokek atau Buaya sehingga perbandingan alat sadap Polri dengan KPK seperti Tokek/Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan kewenangan dan kekuasaan justru berbanding terbalik, Cicak adalah Polri dan Tokek/Buaya adalah KPK diberi kewenangan dan kekuasaan lebih besar daripada Polri.

2. Isu Menerima Suap Rp 10 Miliar
Isu ini berasal dari adanya penyadapan illegal oleh suatu institusi terhadap HP saya dan pejabat Mabes Polri lainnya. Penyadapan ini telah saya informasikan kepada Pimpinan Polri dalam suatu rapat staf pada bulan Desember 2008 yang lalu dan untuk mengetahui siapa dan apa tujuan penyadapan maka saya bersama beberapa orang mengadakan upaya untuk mengetahui dengan cara membuat suatu skenario pembicaraan pertelepon yang dilakukan dengan beberapa orang termasuk pengacara BUDI SAMPOERNA yaitu Saudara LUCAS.

Untuk memberikan klarifikasi hal ini saya telah dua kali datang ke KPK bertemu Pimpinan KPK untuk minta disidik dan klarifikasi, namun Pimpinan KPK tidak bisa melakukan karena tidak cukup bukti untuk disidik. Irwasum dan Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan LSM MAKI dan Pengacara BSR dan CMH hasilnya dituangkan dalam Surat Kapolri No. Pol: R/2647/X/2009/Irwasum tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan tidak terbukti. Perlu diketahui Lembaga Irwasum dan Propam di lingkungan Polri sangat kredibel, kita dapat lihat kasus beberapa Jendral Polri yang pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi pidana dan mohon tidak mengecilkan kredibilitas dari lembaga Irwasum Polri.

3. Isu Membantu Pencairan Dana Budi Sampoerna
Terkait dengan surat saya No. Pol: R/217/IV/2009/ Bareskrim tanggal 7 April 2003 dan No. Pol: R/240/IV/2009/ Bareskrim tanggal 17 April 2009 yang ditujukan kepada Direksi Bank Century, dan untuk diketahui bahwa surat tersebut bukan atas inisiatif saya melainkan atas permintaan dari Direksi Bank Century. Surat tersebut bukanlah syarat perintah pencairan dana atau permintaan bantuan untuk pencairan dana melainkan hanya surat keterangan klarifikasi yang menyatakan bahwa dana sebesar USD 18 juta milik BUDI SAMPOERNA yang semula diduga bodong ternyata dana tersebut setelah dilakukan penelitian bersama oleh Tim yang melibatkan beberapa instansi , ternyata benar-benar ada hanya dana tersebut dicairkan/diambil oleh Saudari DEWI TANTULAR tanpa seizin pemiliknya.

Hal ini sudah diklarifikasi dengan Surat Kapolri No. Pol: R/2647/X/52009/Irwasum tanggal 8 Oktober 2009 bahwa apa yang saya lakukan benar masuh dalam lingkup kewenangannya.

4. Isu Berpergian ke Singapura
Terkait dengan hal ini perlu diketahui bahwa Saudara ANGGORO WIDJOJO statusnya di Kepolisian bukanlah Tersangka Melainkan Saksi Korban yang keterangannya sangat dibutuhkan. Status tersangka oleh pihak KPK dilakukan secara mendadak, hampir satu tahun setelah yang bersangkutan berpergian keluar negeri dan pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan terhadap Pimpinan KPK, dan pemberitahuan dari KPK kepada pihak Polri tidak pernah ada.

Kepergian saya ke Singapore menemui Saudara ANGGORO atas sepengetahuan dan perintah dari Kapolri, bukanlah perjalanan liar melainkan perjalanan dinas atas biaya Negara yang tujuannya untuk mempertemukan Penyidik dengan saudara ANGGORO.

Apa hasil penyidikannya saya tidak tahu dan tidak harus perlu tahu karena bukan tanggung jawab saya, setelah bertemu dengan Tim Penyidik, saya langsung pulang ke Jakarta. Jika sebagian pihak ada yang menyayangkan mengapa Saudara ANGGORO tidak ditangkap di Singapore, sebenarnya untuk pertanyaan ini kita sudah tahu semua jawabannya sebab tidak mungkin Polisi Indonesia melakukan penangkapan di negara lain tanpa sepengetahuan dari aparat yang berwenang setempat, apalagi sementara Indonesia dan Singapore sampai dengan saat ini tidak ada perjanjian ekstradisi, sehingga banyak sekali buronan Indonesia bersembunyi di Singapore dan Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa.

5. Isu Melahirkan Rekayasa Kasus Pimpinan KPK Terkait dengan Rekaman yang Diperdengarkan kepada Publik oleh Mahkamah Konstitusi
Isu ini adalah fitnah yang keji yang bertujuan untuk membunuh karakter saya karena dari transkrip pembicaraan tersebut kalau kita perhatikan dengan seksama tidak satu klaimat pun yang menyatakan saya merekayasa kasus Pimpinan KPK. Saya tidak pernah berbicara langsung pertelepon dengan Saudara ANGGODO, yang ada adalah nama saya disebut oleh saudara ANGGODO sama hal nya dengan Presiden SBY namanya juga disebut.

Apa bedanya dengan saya, tidak benar saya namanya disebut sampai 28 kali seperti yang ditayangkan oleh media elektronik dikarenakan yang dimaksud dengan TRUNO itu bukanlah klien kami melainkan DIrektur III, Ketua Tim Penyidik Brigjen Pol. YOVIANES MAHAR. Untuk nama panggilan Kabareskrim, sehingga bagaimana mungkin saya merekayasa kasus Pimpinan KPK bersama Saudara ANGGODO hanya dengan Menggunakan bukti transkrip sadapan yang sangat sumir?

Lagi pula saya tidak diikutkan dalam penyelidikan kasus-kasus yang terkait dengan KPK karena sudah ada Tim sendiri yang menangani yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

6. Isu Pemanggilan Pimred/Wartawan Media Massa
Berawal dari rasa simpati Kapolri kepada aparat Kejaksaan karena pembicaraan telepon pejabat Kejaksaan Agung disadap dan ditayangkan di Media, lalu Kapolri menemui Jaksa Agung di Kantornya dan sekembalinya Kapolri memerintahkan agar pelaku Penyadapan diproses oleh Direktorat II, untuk itu serah terima Direktur II dari Brigjen Pol. EDMON ILYAS KE Kombes Pol. RAJA ERIZMAN dipercepat dan diberi perintah khusus untuk memproses kasus tersebut.

Dalam menangani kasus ini saya juga tidak diikutsertakan karena merupakan bagian dari kasus pejabat KPK dan juga untuk diketahui, masalah pemanggilan adalah sebagai bagian dari Penyelidikan dan Penyidikan yang decision-nya tidak sampai level saya sebagai Kabareskrim atau Kapolri cukup sampai level Kanit. Jadi tidak adil dan kurang tepat kalaupun ada masalah terkait pemanggilan wartawan atau redaksi media dibebankan kepada saya. Dan mestinya saat ditanya oleh wartawan digedung DPR waktu itu harusnya beliau tahu karena hal tersebut adalah kebijakan dan perintah Kapolri yang belum dicabut, sedangkan saya tidak berwenang untuk mengambil kebijakan terkait masalah ini karena kasus ini adalah bagian dari kasus pimpinan KPK di mana saya tidak dilibatkan.

7. Berbicara di TV Tanpa Sepengetahuan Kapolri
Isu ini terlalu dibesarkan karena saya adalah Pati Polri bintang tiga yang tentunya tahua apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. Masalah berbicara di TV atau media lainnya level Kapolres pun tidak dilarang, asal tahu etikanya dan tidak merugikan institusi Polri maupun pribadi yang memanfaatkannya sebagai media klarifikasi atas isu-isu yang dialamatkan pada diri saya yang selama ini tidak pernah diklarifikasi oleh fungsi yang berwenang dalam hal ini Div Humas Polri yang kami tidak tahu apa alasannya.

Demikainlah isu-isu yang sudah merupakan perbuatan pidana fitnah yang dialamatkan kepada saya selama ini dan inilah juga yang dijadikan dasar oleh Tim-8 untuk merekomendasikan saya dinonaktifkan dan ternyata semua tidak terbukti. Apakah adil kalau saya dinonaktifkan dan ternyata semua ini tidak terbukti.

Apakah adil kalau saya sampai dengan melepas jabatannya karena fitnah yang demikian kejam ini?

Mari kita bandingkan dengan pimpinana KPK BSR dan CMH yang disidik oleh Tim khusus Polri yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung kemudian diterbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang tidak lazim dilakukan, dan beliau berdua saat ini sudah direhabilitasi kembali ke posisi/jabatan semula, di mana penggantinya yang dikuatkan Perpu dan Keppres juga bisa dibatalkan dan ditarik kembali. Mengapa saya yang posisinya lebih kuat dari kedua Pimpinan KPK tersebut yang tidak terbukti pada tingkat awal dan pemberhentiannya hanya dengan Surat Keputusan Kapolri, tidak/belum dikembalikan pada posisi semula? Adilkah ini?

Kami mohon tanggapan dari Kapolri. [guh]



Baca juga:


Ada 1 komentar tentang berita ini :

Cicak vs Buaya telah selesai, sekarang muncul 'tokek'
Kamis, 28 Januari 2010, 21:41:15 WIB
Komentator: jon-pantau
Sepertinya Susno Duaji ingin 'membalas' dengan bertindak sbg 'tokek' yang sedang berbunyi :

Tok..otok...otok..tokek.. .tokek...
Tok..otok...otok..t okek...tokek...
Tok..otok...o tok..tokek...tokek...

Apaka h 'bunyi-tokek' ini didengar oleh Kapolri....atau dicuekin...?

Wallahu'alam Bishawab .......

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 



Carrefour Bukan Pesaing Pasar Tradisional
Bazar Rakyat Carrefour, Sinergi Pemerintah dan Swasta
Untuk Kembangkan UKM, Carrefour Membuat Bazar Rakyat
Pembalak Liar Bisa Kena Pasal Pencucian Uang
Raja Melayu Mana yang Kini Sebanding dengan Raja Eropah

Ah, Produksi Migas Nggak Naik Kelas