|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 19:17 Nudirman Munir: Badan Kehormatan DPR Periode Ini Lebih Aktif dan Solid |
|
Jumat, 30/07/10, 19:03 POLISI TABRAK LARI Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
 |
|
|
|
|
|
REFLEKSI 2009 PREDIKSI 2010 Penganut Neolib yang Diselimuti Kejahatan Perbankan
Senin, 28 Desember 2009, 08:34:08 WIB
Laporan: Yayan Sopyani al-HadiSELAIN menganut sistem ekonomi neoliberal yang tidak dilandasi semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara kaya raya ini selalu diselimuti oleh skandal perbankan yang tak berujung.
Dalam acara “Refleksi 2009, Prediksi 2010” yang digelar di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim, Jakarta (Minggu, 27/12), Komite Kebijakan Publik yang terdiri dari Adhie M Massardi, Abdulrachim Kresno, Rusmin Effendy, Octaniva Sari, Lalu Hilman Afriandi, dan Teguh Santosa memberi catatan atas pemerintahan SBY-Boediono yang dipenuhi skandal perbankan
Berikut sebagian pernyataan yang disampaikan Komite Kebijakan Publik:
Secara umum, kondisi ekonomi Indonesia sejak tsunami krisis finansial global semakin terpuruk dalam krisis yang berkepanjangan, mengingat sistem ekonomi Indonesia di bidang keuangan menganut rezim ekonomi neoliberal, tidak dilandasi semangat konstitusi UUD 1945. Kebijakan ekonomi neo-liberalisme yang diterapkan penguasa transisi semenjak pemerintahan BJ Habibie hingga Yudhoyono, semakin menjadikan rakyat sebagai budak di negerinya sendiri.
Konsekuensi logis yang bakal terjadi pada perekonomian Indonesia 2010 adalah semakin melemahnya pertumbuhan sektor-sektor industri padat-tenaga kerja dan sektor riil, serta melemahnya daya beli dan daya serap pasar serta kemungkinan timbulnya potensi dan ancaman PHK secara massal yang disebabkan berbagai faktor, termasuk bila perjanjian perdagangan bebas (FTA) Asean-Cina diterapkan pada 1 Januari 2010, maka pemerintah Indonesia dipastikan akan kehilangan pendapatan bea masuk sekitar Rp 15 triliun. Selain itu, sekitar 15 industri strategis dalam negeri bakal kehilangan kesempatan bersaing dan potensi peningkatan ancaman PHK secara massal.
Skandal yang tak kalah menarik adalah kejahatan sektor perbankan yang masih menjadi perhatian publik. Yakni skandal Bank Century, yang menurut mantan Wapres M Jusuf Kalla “perampokan”, telah menguras uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. Dalam skandal Bank Century ini, Komite kebijakan publik menilai, pemerintah tidak pernah belajar dari sejarah, karena kejahatan sektor keuangan dengan modus operandi yang sama, terus berulang.
Kejahatan perbankan nasional yang menggunakan cara-cara lama, yakni merekayasa “kebijakan moneter demi menyelamatkan perekonomian nasional”, terjadi berulang-ulang. Seperti skandal BLBI, Bank Indover, Bank Bali, Bahana, YPPI, dan sekarang Bank Century.
Benar, kejahatan ekonomi paling besar dalam sejarah korupsi di Indonesia justru terjadi di sektor keuangan perbankan. Diakui atau tidak, salah satu kejatuhan BJ Habibie dan hilangnya legitimasi dan kewibawaannya sebagai presiden sehingga tidak mendapat dukungan politik pada Sdang Umum MPR 1999, tak lepas dari skandal keuangan Bank Bali yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 miliar (melibatkan Gubernur BI waktu itu, Syahril Sabirin). Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang terkait kewenangan meloloskan pemberian dana YPPI BI sebesar Rp 100 miliar kepada para anggota DPR periode 1999-2004, dan terakhir skandal perampokan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Salah satu fokus perhatian pengusutan skandal perampokan Bank Century adalah temuan BPK yang mematahkan berbagai argumentasi dan apologi pemerintah dan para pendukung kebijakan bailout. Dengan kata lain, proses penyelamatan Bank Century yang diputuskan Komite Koordinasi yang merupakan kelanjutan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak disertai alasan kuat.
Temuan BPK terkait skandal Bank Century meliputi dugaan tindak pidana korupsi, pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang (money laundering), manipulasi prosedur administrasi serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan para pejabat keuangan pemerintahan Yudhoyono.
Bahkan, sudah cukup terang benderang bahwa proses “rekayasa penyelamatan” Bank Century melibatkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK, Gubernur BI Boedino (kini Wapres) sebagai anggota KSSK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito yang juga anggota KSSK, Ketua LPS Firdaus Jaelani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Untuk merekayasa proses pengucuran dana Rp 6,7 triliun itu, Bank Century diskenariokan seolah-olah krisis perbankan nasional yang berdampak sistemik, sehingga bila pemerintah tidak melakukan bailout akan menganggu perekonomian nasional. Padahal, sesuai hasil audit investigasi BPK, dari dana penyertaan modal LPS sebesar Rp 6,7 triliun, sebanyak Rp 5,2 triliun digelontorkan dalam bentuk uang tunai yang disetorkan secara bertahap.
Pertama, dana sebesar Rp 2,7 triliun disetor sebanyak 6 kali sejak 24 November 2008 hingga 1 Desember 2008. Semua penyetoran dana dilakukan secara tunai. Kedua, dana sebesar Rp 2,2 triliun disetor sebanyak 13 kali, sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Semuanya dalam bentuk tunai, kecuali pada 23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dalam bentuk SUN (Surat Utang Negara). Ketiga, sebesar Rp 1,1 triliun sebanyak 3 kali dengan setoran pada 4 Februari 2009 dan 24 Februari 2009 dalam bentuk SUN Rp 1 triliun dan tunai Rp 150 miliar. Keempat, sebesar Rp 630 miliar dengan setoran tunai 1 kali pada 24 Juli 2009. Jadi total uang Negara yang disuntikkan LPS kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.
Keputusan KSSK dan BI pada 21 November 2008 yang merekayasa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah menimbulkan efek luar biasa. Tidak hanya terhadap kehidupan ekonomi, tetapi juga politik. Oleh sebab itu, tak heran bila banyak kalangan berharap agar kasus (Centurygate) ini dibongkar sampai tuntas, agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan sektor perbankan.
Jika sebelum kelahirannya saja sudah mengandung banyak cacat, wajar jika perkembangan Bank Century juga akhirnya banyak cacatnya. Bagaimana tidak? Hanya berselang beberapa bulan setelah merger menjadi Bank Century (Desember 2004), laporan hasil pemeriksaan BI atas Bank Century yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2005 diketahui posisi CAR Bank Century per Februari 2005 sudah negatif 132,5%. Dengan kondisi tersebut, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus BI. Bank berstatus dalam pengawasan khusus adalah bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan pemilik saham pengendali untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam waktu enam bulan. Jika dalam periode tersebut tidak terselesaikan, BI harus menyatakannya sebagai “bank gagal”.
Namun, status Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus telah diubah pimpinan BI menjadi bank dalam pengawasan intensif, dengan alasan pemilik saham pengendali berkomitmen untuk menjual surat-surat berharganya. Akan tetapi, komitmen pemilik saham pengendali itu tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, sejak 2005 hingga 2007, berdasarkan hasil pemeriksaan BI, Bank Century juga dinyatakan telah melanggar batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Tetapi anehnya, pimpinan BI tidak mengambil tindakan tegas. Bank Century juga telah melakukan rekayasa terhadap capital adequacy ratio (CAR) guna memperoleh fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP). Padahal posisi CAR Bank Century pada akhir Oktober 2008, pada saat sebelum persetujuan memperoleh fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP), posisi CARnya sudah negatif 3,53%.
Padahal, sesuai ketentuan BI, bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, jaminan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan ketentuan BI adalah sebesar 150% dari plafon FPJP. Namun, jaminan yang ada di Bank Century nilainya hanya 83% dari plafon FPJP.
Selain itu, yang patut dipersoalkan kenapa penyertaan modal LPS dilakukan dalam bentuk tunai dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya rush. Alasan ini tidak masuk akal karena settlement untuk nasabah Century yang benar-benar nasabah dengan saldo di bawah Rp 2 miliar dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dengan transfer atau pemindahbukuan.
Di zaman tekonologi informasi (IT) dan real time transaksi perbankan melalui jaringan yang sudah established, tindakan menyetor dalam bentuk tunai merupakan indikasi yang kuat menambah kecurigaan masyarakat bahwa di balik bailout Bank Century terdapat konspirasi besar yang perlu diusut secara seksama sampai tuntas ke akar-akarnya. Yang tak kalah menariknya adalah laporan dua perusahaan investasi asal Amerika, Medley Capital dan Hillside Apex Fund Limited, yang melaporkan adanya penggelapan dana lewat Bank Century ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 8 September 2009. Lalu Frans Hendra Winarta, kuasa hukum Medley dan Hillside, melaporkan Bank Century dengan tuduhan penggelapan.
Medley sendiri adalah perusahaan investasi asal New York, Amerika Serikat. Adapun Hillside adalah hedge fund asal London, Inggris. Keduanya dipercaya mengelola investasi dana pensiun tentara Amerika Serikat (AS).
Kasus ini berawal saat Medley dan Hillside membeli surat utang (notes) milik PT Indo Dana Persada senilai 40 juta dollar AS atau Rp 371 miliar. Masing-masing perusahaan menyetor 20 juta dollar AS. Indo Dana adalah perusahaan yang disebut-sebut sebagai sekuritas.
Rencananya duit itu akan diteruskan ke PT Artha Persada Finance untuk modal menyalurkan kredit pembelian mobil. Sesuai dengan aturan, Hillside dan Medley memang tak bisa langsung menyalurkan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Ia harus menyalurkannya lewat sekuritas. Tapi belakangan diketahui, Indo Dana tidak terdaftar sebagai sekuritas. Celakanya, Artha Persada ternyata tidak menyalurkan uang itu untuk modal penyaluran kredit mobil. Perusahaan ini malah mentransfer dana ini ke sejumlah perusahaan, termasuk yang terbesar ke Bank Century.
Belakangan diketahui, Bank Century meneruskan dana itu di produk Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Persoalan mulai terkuak saat aset Antaboga dibawa kabur pemiliknya, Robert Tantular. [yan]Baca juga: Ada 1 komentar tentang berita ini :
CENTURYGATE ADALAH TINDAK KRIMINAL Senin, 28 Desember 2009, 08:45:38 WIB Komentator: faiz | perbankan yang tidak terlalu jauh bedanya dengan skandal-skandal lain yang terjadi di negera-negara seperti Amerika. bedanya adalah, kalau di negeri paman Sam itu, begitu ketahuan langsung diproses dan pelakuknya masuk bui. Di negeri kita, kalau ketahuan, pelakunya malah dilindungi para pejabat, karena dia juga sudah setor untuk pejabat tsb.
Jadi, kalau memang ingin menyetop kriminalitas tersebut, publik harus bisa digerakkan untuk mempressure para politisi dan penegak hukum agar mereka serius dan tidak kucing-kucingan.
Masalahnya adalah, siapa yang bisa melakukan itu semua? |
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|