HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Jumat, 30/07/10, 18:13
Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

LARANGAN BUKU
Larang Buku, Kejagung Berarti Suruh Masyarakat Mencari

Sabtu, 26 Desember 2009, 11:18:30 WIB

Laporan: Zul Hidayat Siregar

Jakarta, RMOL. Kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melarang lima buah buku untuk diedarkan di masyarakat, justru akan semakin memotivasi warga untuk mencari dan membaca buku tersebut.

“Setiap pelarangan buku, justru membuat buku tersebut semakin dicari dan diminati masyarakat,” kata Analis dari Charta Politika Bima Arya Sugiarto, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 26/12)

Bima menilai, saat ini sudah tidak zamannya  lagi untuk melarang peredaran sebuah buku. Dikatakannya, ini era keterbukaan dan kebebasan untuk berpendapat. Jika ada buku yang tidak disetujui, harus dilawan dengan buku pula.

“Di samping itu, makna (untuk menjaga) ketertiban, jangan hanya ditafsirkan sendiri oleh penguasa. Kita memang harus menjaga stabilitas, tapi juga harus mengedepankan keterbukaan. Jangan sampai stabilitas demi stabilitas semata. Kecuali buku tersebut betul-betul melanggar UUD 1945,” pungkas Bima.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan tahunannya (Rabu, 23/12), mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto, menyatakan ada lima buku yang dilarang beredar.

Kelima buku tersebut adalah "Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto"  karya John Rosa, "Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri"  karya Cocratez Sofyan Yoman, "Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965"  karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, "Enam Jalan Menuju Tuhan"  karya Darmawan MM, dan "Mengungkap Misteri Keberagaman Agama"  karya Syahrudin Ahmad. [zul]



Baca juga:


    Tidak ada komentar tentang berita ini.

    Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

     
     


    Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
    Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang