|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 19:03 POLISI TABRAK LARI Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
 |
|
|
|
|
|
KORUPSI BI Kasus Miranda Goeltom Siap Disidangkan
Rabu, 02 Desember 2009, 18:42:17 WIB
Laporan: Firardi RozyJakarta, RMOL. KPK segera menaikkan status kasus gratifikasi pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, empat mantan anggota Dewan menjadi tersangka. Keempatnya adalah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yaitu Hamka Yandhu (F-Golkar), Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin Soefihara (F-PPP), dan Udju Juhaeri (TNI/Polri). Dari kesemuanya, hanya Hamka Yandhu yang sudah ditahan KPK.
"Peningkatan status akan dilakukan minggu-minggu ini," kata jurubicara KPK, Johan Budi pada wartawan di gedung KPK, Rabu (2/12).
Mengenai status Miranda sendiri, saat ini masih sebagai saksi. Peningkatan statusnya bisa terjadi sesuai apa yang berkembang di ruang sidang tipikor nanti.
"Pokoknya kita akan periksa empat orang ini baru berkembang atau melebar ke orang lain. Miranda sendiri saat ini masih menjadi saksi," tutup Johan.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP periode 1999-2004, Agus Condro. Gratifikasi yang diterima para mantan anggota Dewan itu berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta. [ald]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|