HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 19:03
POLISI TABRAK LARI
Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

KORUPSI BI
Kasus Miranda Goeltom Siap Disidangkan

Rabu, 02 Desember 2009, 18:42:17 WIB

Laporan: Firardi Rozy

Jakarta, RMOL. KPK segera menaikkan status kasus gratifikasi pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, empat mantan anggota Dewan menjadi tersangka. Keempatnya adalah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yaitu Hamka Yandhu (F-Golkar), Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin Soefihara (F-PPP), dan Udju Juhaeri (TNI/Polri). Dari kesemuanya, hanya Hamka Yandhu yang sudah ditahan KPK.

"Peningkatan status akan dilakukan minggu-minggu ini," kata jurubicara KPK, Johan Budi pada wartawan di gedung KPK, Rabu (2/12).

Mengenai status Miranda sendiri, saat ini masih sebagai saksi. Peningkatan statusnya bisa terjadi sesuai apa yang berkembang di ruang sidang tipikor nanti.

"Pokoknya kita akan periksa empat orang ini baru berkembang atau melebar ke orang lain. Miranda sendiri saat ini masih menjadi saksi," tutup Johan.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP periode 1999-2004, Agus Condro. Gratifikasi yang diterima para mantan anggota Dewan itu berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta. [ald]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang