|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
 |
|
|
|
|
|
Diduga Makelar Kasus, LPSK Ambil Tindakan Tegas pada Ketut dan Myra
Senin, 23 November 2009, 18:24:37 WIB
Laporan: Firardi RozyJakarta, RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menonaktifkan Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa dan Ketua Bidang Perlindungan Myra Diarsi dari tugas dan tanggungjawabnya tetapi penonaktifan ini bukan penonaktifan sebagai anggota tapi dari fungsi dan tugas keduanya di LPSK.
Rencananya penonaktifan akan dilakukan minggu ini bertepatan dengan pembentukan tim etik yang dinamakan Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas nama IKS dan MD. Tim ini akan beranggotakan lima orang. Kewenangan badan pemeriksa ini yaitu meminta mengumpulkan dan memeriksa data-data. Selain itu meminta keterangan dari pihak yang dianggap memiliki informasi yang diperlukan. Tim juga akan melakukan analisa dan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dan menyampaikan hasil tersebut lewat rekomendasi. Masa kerja tim sepanjang dua minggu sejak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua LPSK dan apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. IKS dan MD dibebastugaskan sejak pembentukan tim hingga putusan paripurna LPSK. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, tim kode etik ini akan melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua orang ini.
“Ada beberapa tolak ukur adanya pelanggaran kode etik yaitu ada informasi yang tidak dishare pada komisioner padahal kita bekerja secara kolektif. Kedua orang ini juga diduga terlibat dalam makelar kasus. Ada sikap arogansi yang ditunjukkan jadi kami menilai perlu membentuk tim pemeriksa itu untuk memperjelas bukti apakah betul ada pelanggaran etik. Selain itu kami juga minta bantuan Tim 8 untuk memberi data-data yang diperlukan seputar makelar kasus,” kata Abdul di Gedung LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Sementara itu, dua komisioner yang akan ditugaskan di tim itu adalah anggota Bidang Pengawasan dan Litbang Shindu Krisno dan anggota Bidang Kerjasama dan Diklat Teguh Sudarsono. Tiga orang dari luar LPSK itu berasal dari akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat. Keputusan LPSK membentuk tim etik ini hasil rapat paripurna 5 November 2009 tentang klarifikasi rekaman yang diperdengarkan di MK juga rekomendasi Tim 8. Pada hari ini sejak pagi hingga siang dalam rapat yang berjalan hingga 4 jam, telah digelar sidang parpurna yang dihadiri 7 angota LPSK dan disepakati, LPSK menyambut baik rekomendasi Tim 8 mengenai government audit dalam pembangunan dan penguasaan kelembagaan LPSK. [ald]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|