|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
|
KRIMINALISASI KPK SBY Jangan Lahirkan "Susno" Baru
Senin, 23 November 2009, 15:39:36 WIB
Laporan: M Hendry GintingJakarta, RMOL. Pemerintah diingatkan untuk tidak bermain-main dan mengulur waktu dalam mencari solusi permasalahan kisruh KPK versus Polri dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi karena rakyat sudah semakin cerdas menilai dari pengalamannya sendiri bahwa pemerintah tidak pernah serius menjalankan pembenahan lembaga-lembaga penegak hukum. Jadi, jika pemerintah mengambil langkah normatif sekadar mengulur waktu, tanpa ada tindakan dan alasan yang jelas, yang bisa diterima oleh akal sehat, akan membuat rakyat tidak puas dan berpotensi menjadi people power. Ini tentunya tidak diinginkan siapapun,” tegas pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, pada wartawan di Jakarta, Senin (23/11).
Solusi di luar pengadilan, yang diutarakan SBY pada pertemuan dengan para pimpinan redaksi media massa semalam, malah mencurigakan. Boni mencium pernyataan ini hanya mengarah pada penyelamatan beberapa pejabat di institusi yang bertikai dan kemudian menumbalkan segeintir lainnya. Bisa saja SBY hanya akan memecat Susno Duadji sebagai Kabareskrim dan pejabat lain yang terlibat dalam rekaman pembicaraan yang diputar di MK dan mengaktifkan kembali Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK. Namun jangan sampai langkah ini dijadikan langkah pamungkas. Boni mengingatkan, jika SBY mengambil tindakan pemecatan tanpa melakukan perubahan, tidak akan merubah kondisi penegakan hukum yang carut marut. Artinya lanjut Boni lagi, pemecatan itu tetap akan menimbulkan “Susno” lainnya.
“Ini kan bisa dilihat ketika jaksa Urip Tri Gunawan dijadikan tumbal sementara Kemas Yahya Rahman tetap tidak terkena tindakan tegas. Ini juga bisa dilihat pada kasus, Suyitno Landung dan sebagainya. Untuk Bibit dan Chandra jangan juga terlena dengan pembebasannya, karena dengan kebebasan mereka yang didukung oleh rakyat seharusnya mereka lebih berani lagi membela rakyat yang telah membelanya,” tandas Boni.
[ald]Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|