HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 19:03
POLISI TABRAK LARI
Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Diduga Korupsi Rp 200 M, Anggota Komisi III DPR Ditahan
Kamis, 12 November 2009, 07:46:09 WIB

Laporan: Moh. Iqbal

Jakarta, RMOL. Anggota komisi III DPR RI yang juga mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, akhirnya ditahan Kejati Banten terkait kasus dugaan suap pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 Miliar.

Dimyati datang ke Gedung Kejati Banten, kemarin (Rabu, 11/11), sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan Mercedes bernomor polisi B 1966 BM. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Dimyati pun akhirnya digiring ke Rutan Serang dengan pengawalan ketat menggunakan mobil Honda CRV B 8576 GK.

Seperti diketahui, Dimyati sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Banten, tanggal 15 dan 29 September lalu. Pada pemanggilan pertama, Dimyati tidak datang dengan alasan sedang cuti kerja sebagai kepala daerah untuk menunaikan ibadah Umroh. Pada panggilan kedua, Ketua DPW PPP Banten beralasan sedang mengikuti prosesi pelantikan anggota DPR RI. Sementara itu, menurut kuasa hukum Dimyati, Tubagus Sukatma, penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. Kejati dinilai tidak menghargai itikad baik kliennya yang mendatangi kejaksaan sebelum waktunya ditengah kesibukannya sebagai anggota Komisi III DPR RI.
 
“Harusnya klien saya datang besok untuk memenuhi panggilan, karena besok dikahawatirkan sibuk akhirnya menyempatkan datang hari ini (kemarin, red). Tapi malah ditahan. Penahanan ini tidak berdasar, karena klien saya kooperatif, tidak ada kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Sukamta, kepada wartawan, di Kejati Banten, kemarin (Rabu,11/11).
[yan]



Baca juga:


Ada 1 komentar tentang berita ini :

markus asal SUMBAR
Senin, 14 Desember 2009, 13:42:49 WIB
Komentator: butoijo
di Komisi III DPR ada MARKUS TULEN asal Sumbar, partainya DEMOKRAT, namanya DASRUL JABAR,...kerjanya dari makelar polisi naik pangkat, masuk AKPOL, pindah jabatan dll. Orang kaya gini kok dipakai oleh PD. Isin mas...

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang