HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

DPD Urutan Buncit Tapi Hasilnya Remis 71
Minggu, 08 November 2009, 00:07:17 WIB


Jakarta, RMOL. Di antara tiga lembaga di Senayan, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) yang paling buncit, yakni ranking 71 dari 74 instansi pemerintah.

Sedangkan Setjen DPR di urutan 62 dan Setjen MPR ran­king 47. Ini berdasarkan   pe­nilaian Kementerian Negara Pen­dayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN).

Penilaian kinerja ini ber­da­sarkan Sistem Akuntabilitas Ki­nerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi peren­ca­naan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.  

Walau ranking buncit, lembaga yang dipimpin Irman Gusman mendapat nilai remis. Sebab, berdasarkan pengamat politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ada 6 keberhasilannya, dan kegagalannya juga 6, se­hingga nilainya remis alias 0 ( 6 keberhasilan – 6 kegagalan = 0).

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli mengatakan, Setjen DPD telah gagal dalam mensosialisasikan kinerja dan kegiatan yang sudah dicapai  para senator Indonesia.

‘’Masyarakat belum menge­ta­hui peran dan tugas dari DPD, se­hingga tidak mengherankan jika muncul anggapan bahwa DPD tidak bekerja untuk mening­kat­kan kesejahteraan dan kemajuan daerah,’’ ujarnya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, secara kese­lu­ruhan memang DPD belum be­kerja secara maksimal. Mi­salnya,  dalam fungsi le­gislasi, DPD be­lum begitu banyak mengajukan RUU terkait dengan pemerintah daerah dan otonomi daerah.

“Dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang terkait dengan daerah, seperti pemekaran daerah juga tidak terlihat,” ujarnya.

Melihat hal itu, lanjutnya,  DPD hendaknya meningkatkan kinerjanya untuk memperjuang­kan aspirasi daerah agar tercipta pemerataan pembangunan.

“Dulu kewenangan DPD memang terbatas, namun se­karang sudah bertambah. Salah sa­tunya adalah ikut pembahasan RUU. Sebaiknya kesempatan itu digu­nakan meningkatkan kiner­ja­nya,” tandasnya.

‘’Kurang Bertaji Deh...’’
Sulastio, Ketua IPC

DPD hendaknya dapat lebih bersikap kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Demikian disampaikan Direk­tur Indonesia Parliamentary Cen­tre (IPC) Sulastio, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

‘’Ada kesan DPD itu kurang bertaji deh gara-gara kewe­nga­nan­nya yang kurang optimal,’’ ujarnya.

Menurut  Sulastio, desain un­tuk pembentukan parlemen yang diatur dalam UU Nomor 27 Ta­hun 2009 tentang DPR, DPD, MPR dan DPRD tidak mampu meng­akomodasi DPD untuk ber­peran aktif dalam fungsinya.

“Untuk legislasi, posisi DPD disamakan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” katanya.

Seharusnya, kata Sulastio,  DPD ini diberikan kewenganan dalam persoalan-persoalan yang ber­hu­bungan dengan pusat dan daerah, perimbangan, akun­ta­bilas, pe­mekaran dan yang ber­kaitan de­ngan kedaerahan lainnya.

“Posisi DPD harusnya sudah di­berikan wewenang perse­tujuan,” katanya.

Dikatakan,  usul inisiatif yang dihasilkan  DPD berdasarkan data Setjen DPD ada 16. Sedangkan pro­duk UU pemekaran ada 42.

‘’Minim Terobosan Tuh...’’
Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif LIMA

Kinerja DPD selama lima tahun ini belum optimal. Sebab, nggak terlihat terobosannya dalam menjembatani kepenti­ngan masyarakat daerah dengan pusat.

Demikian disampaikan Direk­tur Eksekutif Lingkar Madani un­tuk Indonesia (LIMA), Ray Rang­kuti, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Selama ini minim terobosan tuh untuk menjembatan kepen­ti­ngan daerah dengan pemerintah pusat. Jika ingin dinilai berhasil,  para senator itu mesti menun­juk­kan prestasinya dalam mengem­ban aspirasi daerah,” paparnya.

Ray juga meminta kepada masyarakat untuk terus menga­wasi kinerja DPD secara ketat, sehingga ke depan punya langkah-langkah yang jitu untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerah.

Dikatakan, kalau elemen civil society-nya tidak berjalan, korupsi bisa terjadi di mana-mana, termasuk di DPD dan DPR.

‘’Kami Sudah Bekerja Secara Maksimal’’
Laode Ida, Wakil Ketua DPD

Wakil Ketua DPD, Laode Ida me­ngatakan, pihaknya sudah men­jalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Susduk MPR, DPR dan DPD.

Misalnya, menjalankan fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang ter­kait. Untuk fungsi Legislasi, DPD sudah mengajukan Ran­ca­ngan Undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU.

“Kami sudah bekerja secara mak­simal. Namun sayang usulan DPD itu nggak jaminan untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya,  DPD sudah me­lakukan tugasnya di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, peme­karan, dan penggabungan daerah, pe­ngelolaan sumber daya alam dan  sumber daya ekonomi lain­nya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sedangkan di bidang pertim­ba­ngan, kata dia, masukan yang di­berikan ke DPR sering kali lewat be­gitu saja. Itu dapat dimaklumi ka­rena dalam Un­dang-undang tidak ada ke­wa­jiban DPR mem­beritahukan kembali ke DPD.

“Jadi kendalanya ada dalam Undang-undang. Kita sudah perjuangkan dalam amandemen UUD 1945 namun gagal,” ka­tanya.

Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 27/2009 mem­be­rikan sedikit ruang terhadap DPD. Namun tetap saja tidak mem­punyai hak veto.

Walaupun dengan keterbatasan kewenangan yang ada, kata dia, banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya, setiap anggota DPD gigih memperjuangkan aspirasi ma­syarakat di daerah kon­sti­tuennya. Kemudian mencari pola si­nergis hubungan DPD dan ma­syarakat terhadap persoalan yang substansial.

‘’Sudah Dikuasai Kepentingan Parpol’’

Boni Hargens, Pengamat Politik Dari  UI

Pengamat politik dari Uni­versitas Indonesia (UI), Boni Hargens mengatakan, pihaknya pesimis anggota DPD periode 2009-2014 lebih baik dari periode sebelumnya dalam me­majukan pembangunan daerah.

“Sekarang ini DPD sudah dikuasai kepentingan parpol, sehingga DPD sulit diharapa­kan untuk menjadi lembaga pe­nyeimbang DPR,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Sekarang ini DPR sudah tidak bisa diharapkan lagi karena sudah berkoalisi dengan pemerintah. Tapi sayang DPD juga sudah di­kuasai parpol, pa­dahal me­reka dipilih langsung oleh rakyat.

Dikatakan, keberadaan DPD masih dianaktirikan. Sebab DPD belum menjadi rumah kedua dari sistem parlemen Indonesia.

“Mestinya kan DPD menjadi institusi yang menjamin seluruh kepentingan daerah untuk bisa diakomodasi di dalam forum nasional,” katanya.

Yang terjadi sekarang ini, lanjutnya, DPD dalam menja­lan­kan konstitusinya masih dihambat. Padahal, dalam UUD 1945 diberi kewenganan mak­simal. Akhirnya DPD tidak mak­­simal dalam membahas isu-isu daerah.

Menurut Boni,  ke depan DPD harus diberikan kewe­na­ngan yang lebih besar terutama untuk tingkat nasional melalui rumusan Undang-undang.

“ DPD juga harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terkait dengan pembangunan daerah yang efeknya langsung ke daerah,” ujarnya.

‘’Jago Bikin Dalih Doang’’
Alfitri, Pengamat Politik

Selama ini anggota DPR sering berdalih bahwa mereka tidak bisa bekerja secara mak­simal gara-gara kewe­nangan yang diberikan Undang-undang kurang optimal.

“Dengan kewenangan yang ada, kalau mau sih bisa saja berbuat banyak. Jadi, sebe­nar­nya terbatasnya ke­we­nangan DPD itu tidak bisa dijadikan ala­san bagi mereka untuk mem­­per­juangkan nasib masyarakat daerah. Jadi, ber­buatlah. Jangan jago bikin dalih doang,’’ kata pe­ng­amat politik dari Uni­versitas Sri­wijaya (Unsri), Alfitri, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Afitri menilai, rendahnya ki­nerja akibat terbatasnya ka­pasitas itu sangat terlihat dalam DPD periode lalu. Isu-isu pen­ting daerah yang diwakilinya justru terlambat diketahui dan disikapi anggota DPD.

“Padahal mereka sudah ditopang dengan keberadaan para staf ahli. Setjen DPD pun telah menyiapkan informasi pendukung bagi para anggota DPD. Namun, berbagai infor­ma­si tersebut umumnya tidak di­tindaklanjuti anggota DPD, se­hingga berakhir sebagai ka­jian semata,” bebernya.

Alfitri berharap,  persoa­lan ke­miskinan dan pengang­guran di daerah harus men­jadi per­hatian utama para senator.

 “DPD juga perlu menyikapi persoalan pemekaran daerah dengan membuat desain besar dan mengkritisi berbagai per­aturan daerah yang bermasalah. Harus diingat, penguatan fungsi DPD saja tidak cukup selama penguatan kapasitas anggota DPD tidak dilakukan dalam menjalankan dan mengar­ti­ku­lasikan aspirasi daerah,” pa­parnya. RM



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat