|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
|
DPD Urutan Buncit Tapi Hasilnya Remis 71
Minggu, 08 November 2009, 00:07:17 WIB
Jakarta, RMOL. Di antara tiga lembaga di Senayan, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) yang paling buncit, yakni ranking 71 dari 74 instansi pemerintah.
Sedangkan Setjen DPR di urutan 62 dan Setjen MPR ranking 47. Ini berdasarkan penilaian Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN).
Penilaian kinerja ini berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.
Walau ranking buncit, lembaga yang dipimpin Irman Gusman mendapat nilai remis. Sebab, berdasarkan pengamat politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ada 6 keberhasilannya, dan kegagalannya juga 6, sehingga nilainya remis alias 0 ( 6 keberhasilan – 6 kegagalan = 0).
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli mengatakan, Setjen DPD telah gagal dalam mensosialisasikan kinerja dan kegiatan yang sudah dicapai para senator Indonesia.
‘’Masyarakat belum mengetahui peran dan tugas dari DPD, sehingga tidak mengherankan jika muncul anggapan bahwa DPD tidak bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, secara keseluruhan memang DPD belum bekerja secara maksimal. Misalnya, dalam fungsi legislasi, DPD belum begitu banyak mengajukan RUU terkait dengan pemerintah daerah dan otonomi daerah.
“Dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang terkait dengan daerah, seperti pemekaran daerah juga tidak terlihat,” ujarnya.
Melihat hal itu, lanjutnya, DPD hendaknya meningkatkan kinerjanya untuk memperjuangkan aspirasi daerah agar tercipta pemerataan pembangunan.
“Dulu kewenangan DPD memang terbatas, namun sekarang sudah bertambah. Salah satunya adalah ikut pembahasan RUU. Sebaiknya kesempatan itu digunakan meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.
‘’Kurang Bertaji Deh...’’
Sulastio, Ketua IPC
DPD hendaknya dapat lebih bersikap kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Demikian disampaikan Direktur Indonesia Parliamentary Centre (IPC) Sulastio, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
‘’Ada kesan DPD itu kurang bertaji deh gara-gara kewenganannya yang kurang optimal,’’ ujarnya.
Menurut Sulastio, desain untuk pembentukan parlemen yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPD, MPR dan DPRD tidak mampu mengakomodasi DPD untuk berperan aktif dalam fungsinya.
“Untuk legislasi, posisi DPD disamakan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” katanya.
Seharusnya, kata Sulastio, DPD ini diberikan kewenganan dalam persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pusat dan daerah, perimbangan, akuntabilas, pemekaran dan yang berkaitan dengan kedaerahan lainnya.
“Posisi DPD harusnya sudah diberikan wewenang persetujuan,” katanya.
Dikatakan, usul inisiatif yang dihasilkan DPD berdasarkan data Setjen DPD ada 16. Sedangkan produk UU pemekaran ada 42.
‘’Minim Terobosan Tuh...’’
Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif LIMA
Kinerja DPD selama lima tahun ini belum optimal. Sebab, nggak terlihat terobosannya dalam menjembatani kepentingan masyarakat daerah dengan pusat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Selama ini minim terobosan tuh untuk menjembatan kepentingan daerah dengan pemerintah pusat. Jika ingin dinilai berhasil, para senator itu mesti menunjukkan prestasinya dalam mengemban aspirasi daerah,” paparnya.
Ray juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawasi kinerja DPD secara ketat, sehingga ke depan punya langkah-langkah yang jitu untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerah.
Dikatakan, kalau elemen civil society-nya tidak berjalan, korupsi bisa terjadi di mana-mana, termasuk di DPD dan DPR.
‘’Kami Sudah Bekerja Secara Maksimal’’
Laode Ida, Wakil Ketua DPD
Wakil Ketua DPD, Laode Ida mengatakan, pihaknya sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Susduk MPR, DPR dan DPD.
Misalnya, menjalankan fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait. Untuk fungsi Legislasi, DPD sudah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU.
“Kami sudah bekerja secara maksimal. Namun sayang usulan DPD itu nggak jaminan untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, DPD sudah melakukan tugasnya di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sedangkan di bidang pertimbangan, kata dia, masukan yang diberikan ke DPR sering kali lewat begitu saja. Itu dapat dimaklumi karena dalam Undang-undang tidak ada kewajiban DPR memberitahukan kembali ke DPD.
“Jadi kendalanya ada dalam Undang-undang. Kita sudah perjuangkan dalam amandemen UUD 1945 namun gagal,” katanya.
Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 27/2009 memberikan sedikit ruang terhadap DPD. Namun tetap saja tidak mempunyai hak veto.
Walaupun dengan keterbatasan kewenangan yang ada, kata dia, banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya, setiap anggota DPD gigih memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah konstituennya. Kemudian mencari pola sinergis hubungan DPD dan masyarakat terhadap persoalan yang substansial.
‘’Sudah Dikuasai Kepentingan Parpol’’
Boni Hargens, Pengamat Politik Dari UI
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens mengatakan, pihaknya pesimis anggota DPD periode 2009-2014 lebih baik dari periode sebelumnya dalam memajukan pembangunan daerah.
“Sekarang ini DPD sudah dikuasai kepentingan parpol, sehingga DPD sulit diharapakan untuk menjadi lembaga penyeimbang DPR,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Sekarang ini DPR sudah tidak bisa diharapkan lagi karena sudah berkoalisi dengan pemerintah. Tapi sayang DPD juga sudah dikuasai parpol, padahal mereka dipilih langsung oleh rakyat.
Dikatakan, keberadaan DPD masih dianaktirikan. Sebab DPD belum menjadi rumah kedua dari sistem parlemen Indonesia.
“Mestinya kan DPD menjadi institusi yang menjamin seluruh kepentingan daerah untuk bisa diakomodasi di dalam forum nasional,” katanya.
Yang terjadi sekarang ini, lanjutnya, DPD dalam menjalankan konstitusinya masih dihambat. Padahal, dalam UUD 1945 diberi kewenganan maksimal. Akhirnya DPD tidak maksimal dalam membahas isu-isu daerah.
Menurut Boni, ke depan DPD harus diberikan kewenangan yang lebih besar terutama untuk tingkat nasional melalui rumusan Undang-undang.
“ DPD juga harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terkait dengan pembangunan daerah yang efeknya langsung ke daerah,” ujarnya.
‘’Jago Bikin Dalih Doang’’
Alfitri, Pengamat Politik
Selama ini anggota DPR sering berdalih bahwa mereka tidak bisa bekerja secara maksimal gara-gara kewenangan yang diberikan Undang-undang kurang optimal.
“Dengan kewenangan yang ada, kalau mau sih bisa saja berbuat banyak. Jadi, sebenarnya terbatasnya kewenangan DPD itu tidak bisa dijadikan alasan bagi mereka untuk memperjuangkan nasib masyarakat daerah. Jadi, berbuatlah. Jangan jago bikin dalih doang,’’ kata pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Alfitri, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Afitri menilai, rendahnya kinerja akibat terbatasnya kapasitas itu sangat terlihat dalam DPD periode lalu. Isu-isu penting daerah yang diwakilinya justru terlambat diketahui dan disikapi anggota DPD.
“Padahal mereka sudah ditopang dengan keberadaan para staf ahli. Setjen DPD pun telah menyiapkan informasi pendukung bagi para anggota DPD. Namun, berbagai informasi tersebut umumnya tidak ditindaklanjuti anggota DPD, sehingga berakhir sebagai kajian semata,” bebernya.
Alfitri berharap, persoalan kemiskinan dan pengangguran di daerah harus menjadi perhatian utama para senator.
“DPD juga perlu menyikapi persoalan pemekaran daerah dengan membuat desain besar dan mengkritisi berbagai peraturan daerah yang bermasalah. Harus diingat, penguatan fungsi DPD saja tidak cukup selama penguatan kapasitas anggota DPD tidak dilakukan dalam menjalankan dan mengartikulasikan aspirasi daerah,” paparnya. RM
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|