|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:46 PIALA DUNIA 2010 Albiceleste Ngebet Jinakkan Macan Asia |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:18 PIALA DUNIA 2010 Kerlap-kerlip Bintang Di Stadion Soccer City |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:02 Audit Korupsi BP Migas Kenapa Belum Keluar? |
|
Sabtu, 13/03/10, 00:00 Apa Mungkin Mega Takluk Rayuan Ketiga Taufik Kiemas |
|
Jumat, 12/03/10, 21:55 Gedung Putih: Obama Tunda Datang ke Indonesia! |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
KY Ranking Bontot 74, Prestasi Pun Jeblok
Jumat, 06 November 2009, 03:53:17 WIB
Jakarta, RMOL. Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan 15 calon hakim agung ke DPR. Tapi anehnya, tidak ada yang populer.
Ini memperlihatkan lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu tidak mampu merekrut calon hakim agung yang handal. Bisa jadi memang pakar hukum, hakim karier, dan praktisi hukum yang ternama kurang tertarik.
Tapi tetap saja ini menjadi kelemahan KY yang tidak berhasil meyakinkan bahwa jabatan hakim agung itu sangat mulia, sehingga diminati. Ini salah satu kegagalan KY.
Berdasarkan penilaian pengamat hukum, praktisi hukum, LSM, dan anggota DPR ada 4 keberhasilannya. Sedangkan kegagalan 6, sehingga rugi 2 ( 6 kegagalan - 4 keberhasilan = 2).
Penilaian Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN) juga sangat menyedihkan. Sebab, rankingnya paling buncit, urutan 74 dari 74 instansi pemerintah. Ini artinya juara dari belakang.
Penilaian kinerja ini berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.
Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Thariq Mahmud mengatakan, belum maksimal menjalankan tugasnya, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman.
‘’ Masih banyak ditemukan putusan hakim yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan, tapi KY cuek saja tuh,’’ katanya kepada ’Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Seharusnya diawasi semua keputusan hakim. Jika terbukti ada yang melanggar, KY membuat rekomendasi,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, fungsi KY dalam memberikan dan menyeleksi hakim agung harus lebih diperketat dan dimaksimalkan.
“15 calon hakim agung hasil yang diserahkan ke DPR itu kok nggak ada yang populer. Seharusnya yang terpilih itu mempunyai track record yang baik. Sebab hasil rekaman KPK yang didengarkan di MK telah membuka mata kita betapa bobroknya institusi hukum dan rawan makelar kasus,” ujarnya.
Ditambahkan, biarpun kewenangan KY dikurangi, tapi dirinya yakin lembaga di bawah kepemimpian Busyro Muqoddas masih bisa menjadi tumpuan masyarakat untuk mengawasi kinerja hakim yang tidak berpihak kepada kebenaran.
“Kalau KY semakin lemah maka dikhawatirkan praktik mafia peradilan makin subur, sehingga masyarakat tidak mendapat keadilan,” katanya.
‘’Pengaduan Rakyat Masih Banyak Dicuekin’’
Suyanto Lonrang, Pengamat Hukum
Kinerja KY selama ini belum maksimal. Sebab, masih banyak laporan masyarakat terkait putusan hakim belum ditindaklanjuti.
“Saya melihat masih banyak hakim yang memutuskan perkara kontroversial yang belum ditindak. Ini berarti pengaduan rakyat masih banyak dicuekin,” kata pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Suyanto Lonrang, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarat, kemarin.
Suyanto berpendapat, meski kewenangan KY dikurangi, seharusnya tidak melemahkan kinerjanya. Tapi hendaknya tetap menunjukkan kemampuannya memberikan pengawasan hakim secara maksimal, sehingga hakim nakal wajib ditindak.
“Kewenangan yang ada sekarang ini sebenarnya sudah cukup untuk memberikan pengawasan terhadap hakim. Kalau terlalu banyak diberikan kewenangan dikhawatirkan bisa kedodoran,” ucapnya.
Diharapkan, selain sebagai lembaga pengawas, KY juga bisa melihat unsur kesejahteraan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja hakim. Kalau kesejahteraan sudah diperhatikan maka kerjanya lebih profesional lagi.
“KY di negara-negara Eropa selain bertugas mengawasi kinerja hakim, juga aktif memperjuangkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.
‘’Sudah Lumayan Sih...’’
Patra M Zein, Ketua YLBHI
Kinerja KY di bawah komando Busyro Muqoddas sudah lumayan, tapi perlu ditingkatkan lagi.
Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zein, kepada ‘Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
‘’Kerjanya sudah lumayan sih, tapi gara-gara kewenangannya dipangkas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka terkesan kurang berhasil. Padahal, sudah banyak yang dilakukan,’’ paparnya.
Menurutnya, KY sudah berkerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Misalnya, menyeleksi calon hakim agung dan melakukan pengawasan terkait perilaku hakim.
“Mereka sudah menyelesaikan tugasnya. Beberapa kali sudah melakukan penyeleksian calon hakim agung. Untuk periode sekarang ini sudah diserahkan ke DPR untuk fit and proper test,” ujarnya.
Kelemahan KY, lanjutnya, belum tercapainya pembangunan sistem data base kinerja seluruh hakim untuk memantau track recordnya.
“KY harus mempunyai data awal untuk menyeleksi calon hakim agung, sebab jika mereka masih mengandalkan sistem konfensional dengan meminta masukan dari masyarakat dan LSM dalam menilai track record hakim jelas akan kesulitan,” jelasnya.
Patra menilai, dengan adanya sistem data base informasi dan track record hakim akan sangat membantu kinerja KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
“Akan diketahui hakim mana saja yang putusannya berkontribusi dalam penegakan hukum, dan mana yang putusan yang berbau pelanggaran,” tandasnya.
‘’Kewenangannya Mau Dioptimalkan’’
Dewi Asmara, Anggota Komisi III DPR
Kinerja Komisi Yudisial (KY) sudah cukup baik. Telah banyak melakukan langkah progresif dalam pengawasan hakim.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Dewi Asmara, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Walau sudah berprestasi tapi perlu ditingkatkan lagi. Makanya DPR kini tengah membahas RUU tentang KY agar kewenangannya mau dioptimalkan lagi,” katanya.
Dewi berharap, agar terjadi check and balance antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya meningkatkan kemampuan kedisiplinan para hakim.
“Yang penting jangan sampai mengintervensi keputusan hakim. Karena, tugas KY hanya terkait dengan perilaku saja. Sementara, kekuasaan kehakiman itu bebas Merdeka dari intervensi siapapun, termasuk presiden,” tandasnya.
‘’45 Hakim Diduga Bermasalah Sudah Direkomendasikan Ke MA’’
Eddy Hari Susanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY
Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Edy Hari Susanto mengatakan, sudah banyak keberhasilan yang dicapai, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja perilaku hakim.
Menurutnya, selama tahun 2006-2009 pihaknya sudah mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap 45 hakim yang diduga bermasalah.
“45 hakim diduga bermasalah itu sudah direkomendasikan ke MA, tapi hingga kini masih di tangan MA, belum ada tindaklanjutnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan pendidikan loka karya untuk meningkatkan capacity building dan meningkatkan kinerja para hakim. “Kami sudah melakukan selama 7 kali, dengan satu angkatannya diikuti 40 hakim,” ujarnya.
Dalam pendidikan itu, lanjutnya, para hakim diberikan pembekalan tentang HAM, SDA, Pemilu, pemekaran daerah, agraria dan Pilkada.
Selain itu, tambahnya, KY juga sudah membuat posko pemantau pengadilan yang berfungsi untuk mempantau jalannya peradilan dan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan bantuan hukum.
“Posko ini dibangun di delapan kota, di antaranya Jakarta, Surabaya, Palembang, Makasar dan Medan,” tambahnya.
Terakhir, kata dia, KY juga berhasil melakukan seleksi calon hakim agung, yang hasilnya sudah diserahkan kepada DPR.
’’Kurang Bertaji Deh...’’
Refly Harun, Pengamat Hukum Tata Negara
Komisi Yudisial (KY) dinilai belum bekerja secara maksimal untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim dalam mengeluarkan putusan.
“KY kurang bertaji deh dalam pengawasan hakim. Padahal, peradilan di sini masih rawan indikasi suap,” ujar pengamat hukum tata negara, Refly Harun kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tujuan dibentuk KY adalah untuk mengawasi perilaku hakim. Kemudian merekomendasi kepada MA agar diberikan sanksi.
“Secara umum kinerja KY masih kurang greget, sehingga perlu ditingkatkan lagi,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, anggota dan pimpinan KY hendaknya diisi orang yang mempunyai manejerial yang baik, sehingga mampu menjalin koordinasi dengan MA.
“KY juga harus mempunyai data base tentang kinerja dan trackrecord para hakim, untuk mempermudah dalam melakukan seleksi hakim agung,” bebernya.
Dia juga menilai, belum maksimalnya kinerja KY karena kewenangan mereka terbatas, sebab mereka hanya melakukan rekomendasi. Sedangkan yang melakukan eksekusi adalah MA.
“Kewenangan KY terbatas. Makanya harus diberikan kewenangan yang lebih besar. Misalnya, bisa memberhentikan hakim yang terbukti menerima suap,’’ ujarnya.
“Di luar negeri bukan hanya Presiden saja yang diimpeachment, tapi juga pejabat negara,” tambahnya.
Soal penilaian Kemenneg PAN bahwa KY di posisi buncit, menurut Refly, itu merupakan repleksi dari kinerja KY. ‘’Kinerjanya memang belum memuaskan, sehingga wajar ranking buncit,’’ ujarnya.
[RM]
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|