HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 19:03
POLISI TABRAK LARI
Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

4.000 Kasus HAM Digarap, Kok Sedikit Disidangkan
Kamis, 05 November 2009, 00:01:16 WIB


Jakarta, RMOL. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai kurang bertaji. Sebab, banyak kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan.

Memang lembaga yang diko­man­doi Ifdhal Kasim itu mela­kukan penye­lidi­kan, tapi hasilnya tidak ditindak­lan­juti aparat hukum. Bisa jadi, ha­sil kerja Komnas HAM kurang bagus atau ada faktor lain.

Kalau hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM dicuekin, seharusnya melakukan tero­bosan. Misalnya meng­adu­kan kasus itu ke Pengadilan HAM PBB.

Melihat belum banyak tero­bo­san dari Komnas HAM, maka peng­amat dan pemerhati pelang­garan HAM dan anggota DPR me­nilai ada 8 kegagalannya. Se­dangkan keberhasilannya hanya 6 (ini sudah termasuk pernyataan

Wakil Ketua Komnas HAM M Ridho Saleh). Ini berarti rugi 2 (8 kegagalan – 6 keberhasilan = 2).

Penilaian Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN) juga tidak memuaskan. Setjen Komnas HAM hanya menduduki ranking 55 dari 74 instansi pemerintah.

Penilaian kinerja ini ber­da­sarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi peren­ca­naan kinerja, pengukuran kinerja, pe­laporan kinerja, evaluasi ki­nerja, dan capaian kinerja.

Peneliti dari lembaga pe­man­tau HAM, Imparsial, Junaidi Si­mun mengatakan, Komnas HAM belum bekerja secara maksimal. Hal ini terlihat dari belum adanya progres yang konkret bagi ke­adilan ma­sya­rakat yang menjadi korban pe­langgaran HAM.

“Lihat saja kasus Trisakti, Semanggi I dan II, serta kasus pe­langgaran HAM lainnya yang man­dek di tengah jalan. Saya juga melihat, pada periode ke­pengurusan sekarang ini belum ada kasus pelanggaran HAM yang dibawa pengadilan,” ung­kap­nya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, tidak maksimalnya Komnas HAM bisa jadi gara-gara kewenangannya masih terbatas soal penyelidikan saja.

“ Tapi pertanyaannya, kalau Komnas HAM diberi kewena­ngan penyidikan dan penuntutan, apakah ada jaminan kasus pe­lang­garan HAM, khususnya yang terjadi di masa lalu bisa dise­le­saikan,’’ paparnya.

Ke depan, tambah Junaidi, Komnas HAM diharapkan dapat terus menyelidiki kasus pelang­garan HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa se­karang.

“Sebaiknya Komnas HAM tetap bekerja sesuai dengan koridornya serta berupaya memperbaiki dan meningkatkan koordinasi dengan Kejagung dalam menyelesaikan pekerjaan­nya,” tandasnya.

‘’Kurang Peka Tuh...’’
Dasrul Jabar, Anggota Komisi III

Komnas HAM belum mak­si­mal bekerja dalam penanganan ka­sus HAM. Masih banyak yang tidak ditangani dengan baik.

Demikian disampaikan ang­gota Komisi III dari Fraksi Partai De­mokrat, Dasrul Jabar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Komnas HAM kurang peka tuh terhadap persoalan-persoalan yang lebih merakyat,” ujarnya.

Komnas HAM, kata dia, ja­ngan hanya menangani kasus-kasus pelanggaran yang mem­pu­nyai tingkat popularitas tinggi. Padahal pelanggaran terjadi di mana saja.

Dasrul menyebutkan pelang­ga­ran yang luput itu seperti peng­gu­suran pedagang kaki lima, nasib buruh, petani, dan lainnya. “Ini harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM harus jemput bola, jangan menunggu pengaduan saja. Makanya harus lebih giat lagi bekerja terhadap persoalan yang berbau pelanggaran HAM.

‘’Rekomendasinya Masih Dicuekin’’
Edy Holomoan Gurning, Peneliti LBH Jakarta

Komnas HAM di bawah ko­mando Ifdhal Kasim sudah lumayan baik, tapi masih banyak yang harus diperbaiki.

“Mereka berani melakukan penyelidikan terhadap pelang­garan HAM yang terjadi pada masa lalu, tapi hasilnya yang mi­nim. Sebab, hasil penyelidikan itu masih harus diserahkan ke ke­jaksaan untuk menindaklanjuti ke penyidikan,” papar peneliti Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Ja­karta, Edy Holomoan Gur­ning, ke­pada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Menurut Edy, yang sekarang men­jadi penghambat dalam pene­gakan HAM di Indonesia adalah le­mahnya tindaklanjut intitusi penegak hukum terhadap reko­men­dasi Komnas HAM.

“Sekarang banyak sekali lapo­ran Komnas HAM tentang pe­lang­garan HAM yang belum ditindak­lanjuti. Artinya reko­men­dasinya masih dicuekin. Ini artinya, banyak yang digarap tapi sedikit yang disidangkan,’’ paparnya.

Ke depan, kata dia, Komnas HAM harus bisa meningkatkan koor­dinasi dengan institusi pe­negak hukum dalam penyelesaian masalah HAM.

‘’Jangan pula membeda-be­dakan laporan pelanggaran HAM yang dilakukan individu atau komunitas. Yang penting setiap pe­langgaran HAM wajib ditun­taskan,’’ paparnya.

‘’Kurang Gesit Bertindak’’
Abusaid Pelu, Kepala Divisi Politik, Hukum & HAM Kontras

Masih banyak kasus pelang­ga­ran HAM yang belum ditun­tas­kan, sehingga Komnas HAM perlu meningkatkan kinerjanya.

Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Politik, Hukum dan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Abusaid Pelu, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Sampai sekarang Komnas HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum menyurati Presiden agar segera melaksanakan Peng­adi­lan HAM. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi, ini memperlihatkan kurang gesit bertindak,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus peng­hilangan orang secara paksa sudah ada keputusan dari DPR untuk menindaklanjutinya, na­mun Komnas HAM belum melak­sanakannya.

“Sekarang masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum selesai dan terkesan me­ngam­bang. Selain itu belum ada blue print dalam penegakan HAM,” bebernya.

Menurutnya, memang perlu diakui kewenangan Komnas HAM hanya terbatas pada pem­berian rekomendasi saja. Se­dang­kan yang menindaklanjutinya adalah aparat penegak hukum. “Nah di sini agak lambat tindak-lanjutnya,” katanya.

Namun, lanjutnya, dengan keterbatasannya mereka sudah menorehkan keberhasilan meski belum maksimal. Misalnya sudah berani melakukan penyelidikan pelanggaran HAM seperti tragedi Semanggi dan Trisakti.

“Mereka harus bisa lebih tegas lagi dalam penanganan kasus ke­ke­rasan dan pelanggaran HAM. Ja­ngan hanya mengikuti agenda pemerintah dalam penegakan HAM. Namun mereka harus mem­punyai sikap tersendiri dalam penegakan HAM,” ucapnya.

Ditambahkan, jika penye­le­saian pelanggaran HAM di dalam negeri tidak diakomodir, Komnas HAM bisa mengadukannya ke Peng­adilan HAM luar negeri. Mi­salnya Pengadilan HAM PBB.

‘’Sudah Banyak Yang Dilakukan Kok...’’
M Ridho Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi Na­si­onal Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM), M Ridho Saleh mengatakan, sudah banyak yang dilakukan dalam kasus pe­langgaran HAM. Salah satunya me­lakukan penyelidikan Ta­lang Sari.

‘’Kasus itu sudah dilim­pah­kan ke Kejagung. Tapi belum ditindaklanjuti,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Sebelumnya juga, lanjutnya, Komnas HAM sudah mela­ku­kan penyelidikan terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009 lalu.

Menurutnya, klasifikasi ke­ke­rasan yang merenggut hak asasi bu­kan hanya kekerasan saja, ta­pi juga aspek lain seperti seng­keta tanah, perburuhan, per­ta­nian dan lainnya.

“Jadi sudah banyak yang dila­kukan kok, kami tidak bisa menyebutnya satu per satu,” katanya.

Menurutnya, sejak 2008 Kom­nas HAM sudah menger­ja­kan sekitar 4.000 kasus. “Untuk 2009 matriknya sedang dihitung,” katanya.

Tapi yang penting, kata Ridho, ada empat fungsi yang men­jadi acuan dari anggota Kom­nas HAM. Keempat fungsi itu, pe­man­tauan dan pengkajian, me­di­asi, penyuluhan, dan pengkajian.

“Keempat itu saling terkait, saling mendukung. Ini berjalan dengan baik,” katanya.

Dikatakan, yang perlu di­ga­ris­­bawahi, Komnas HAM ti­dak hanya bekerja sesuai de­ngan la­poran pengaduan saja, tapi terkait dengan stake holder ju­ga. Komnas HAM melakukan ad­vokasi dan penyuluhan ten­tang HAM.

Sedangkan yang menjadi kendala Komnas HAM, kata Ridho, respon yang tidak mak­simal pada level kekuasaan. Re­ko­mendasi yang diberikan Kom­nas HAM kepada peme­rintah jarang sekali ditindak­lan­juti.

Dari sisi anggaran, tambah­nya, walaupun relatif kecil, yaitu Rp 59 miliar per tahun, itu­pun dibagi dengan Komnas Pe­rem­puan, tapi tetap bekerja se­cara maksimal.

“Anggaran hendaknya men­ja­di perhatian juga. Sebagai ca­tatan dalam meningkatkan ki­nerja yang berkaitan dengan per­soalan HAM,” katanya

Ke depan, lanjutnya, Komnas HAM sedang berupaya untuk meng­ungkap kebenaran dari ka­sus per kasus secara detail. Ke­mu­dian akan menangani konflik yang berkaitan dengan hak eko­nomi dan sosial budaya.

‘’Berilah Kewenangan Penyidikan & Penuntutan’’
Hendardi, Pemerhati Pelanggaran HAM

Belum maksimalnya Komnas HAM menjalankan tugasnya gara-gara tidak memiliki ke­we­nangan penyidikan dan pe­nun­tutan. Selama ini hanya ke­we­nangan penyelidikan, sehingga hasilnya harus diserahkan ke kejaksaan.

‘’Sudah saatnya berilah ke­wenangan penyidikan dan pe­nuntutan kepada Komnas HAM seperti KPK,” kata pemerhati pelanggaran HAM, Hen­dardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Badan Peng­urus Setara Institute itu, pening­katan kewenangan Komnas HAM itu diperlukan mengingat proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Pemerintah dan penegak hukum tidak memiliki ke­ingi­nan yang kuat untuk menun­tas­kan kasus pelanggaran HAM,’’ ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil studi terhadap Rancangan Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009 dan rencana pembangunan jangka panjang menengah na­sional, kinerja penegak HAM pada derajat minimum. Pene­gakan HAM masih sebatas nor­matif yang belum diter­je­mahkan ke dalam program nyata dan mem­berikan keadilan untuk semua.

Terhambatnya proses pene­gakan HAM, lanjut Hendardi, harus dicarikan jalan keluar me­lalui revisi Undang-Undang No­mor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Revisi kedua UU tersebut mutlak dilakukan agar pene­ga­kan HAM dapat berjalan secara maksimal, sehingga memenuhi rasa keadilan para korban, ke­luarga korban, dan masyarakat luas,” tandasnya. RM
[]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang