|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 19:03 POLISI TABRAK LARI Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
 |
|
|
|
|
|
4.000 Kasus HAM Digarap, Kok Sedikit Disidangkan
Kamis, 05 November 2009, 00:01:16 WIB
Jakarta, RMOL. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai kurang bertaji. Sebab, banyak kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan.
Memang lembaga yang dikomandoi Ifdhal Kasim itu melakukan penyelidikan, tapi hasilnya tidak ditindaklanjuti aparat hukum. Bisa jadi, hasil kerja Komnas HAM kurang bagus atau ada faktor lain.
Kalau hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM dicuekin, seharusnya melakukan terobosan. Misalnya mengadukan kasus itu ke Pengadilan HAM PBB.
Melihat belum banyak terobosan dari Komnas HAM, maka pengamat dan pemerhati pelanggaran HAM dan anggota DPR menilai ada 8 kegagalannya. Sedangkan keberhasilannya hanya 6 (ini sudah termasuk pernyataan
Wakil Ketua Komnas HAM M Ridho Saleh). Ini berarti rugi 2 (8 kegagalan – 6 keberhasilan = 2).
Penilaian Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN) juga tidak memuaskan. Setjen Komnas HAM hanya menduduki ranking 55 dari 74 instansi pemerintah.
Penilaian kinerja ini berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.
Peneliti dari lembaga pemantau HAM, Imparsial, Junaidi Simun mengatakan, Komnas HAM belum bekerja secara maksimal. Hal ini terlihat dari belum adanya progres yang konkret bagi keadilan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.
“Lihat saja kasus Trisakti, Semanggi I dan II, serta kasus pelanggaran HAM lainnya yang mandek di tengah jalan. Saya juga melihat, pada periode kepengurusan sekarang ini belum ada kasus pelanggaran HAM yang dibawa pengadilan,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, tidak maksimalnya Komnas HAM bisa jadi gara-gara kewenangannya masih terbatas soal penyelidikan saja.
“ Tapi pertanyaannya, kalau Komnas HAM diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan, apakah ada jaminan kasus pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di masa lalu bisa diselesaikan,’’ paparnya.
Ke depan, tambah Junaidi, Komnas HAM diharapkan dapat terus menyelidiki kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa sekarang.
“Sebaiknya Komnas HAM tetap bekerja sesuai dengan koridornya serta berupaya memperbaiki dan meningkatkan koordinasi dengan Kejagung dalam menyelesaikan pekerjaannya,” tandasnya.
‘’Kurang Peka Tuh...’’
Dasrul Jabar, Anggota Komisi III
Komnas HAM belum maksimal bekerja dalam penanganan kasus HAM. Masih banyak yang tidak ditangani dengan baik.
Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Dasrul Jabar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Komnas HAM kurang peka tuh terhadap persoalan-persoalan yang lebih merakyat,” ujarnya.
Komnas HAM, kata dia, jangan hanya menangani kasus-kasus pelanggaran yang mempunyai tingkat popularitas tinggi. Padahal pelanggaran terjadi di mana saja.
Dasrul menyebutkan pelanggaran yang luput itu seperti penggusuran pedagang kaki lima, nasib buruh, petani, dan lainnya. “Ini harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM harus jemput bola, jangan menunggu pengaduan saja. Makanya harus lebih giat lagi bekerja terhadap persoalan yang berbau pelanggaran HAM.
‘’Rekomendasinya Masih Dicuekin’’
Edy Holomoan Gurning, Peneliti LBH Jakarta
Komnas HAM di bawah komando Ifdhal Kasim sudah lumayan baik, tapi masih banyak yang harus diperbaiki.
“Mereka berani melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, tapi hasilnya yang minim. Sebab, hasil penyelidikan itu masih harus diserahkan ke kejaksaan untuk menindaklanjuti ke penyidikan,” papar peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Edy Holomoan Gurning, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, yang sekarang menjadi penghambat dalam penegakan HAM di Indonesia adalah lemahnya tindaklanjut intitusi penegak hukum terhadap rekomendasi Komnas HAM.
“Sekarang banyak sekali laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti. Artinya rekomendasinya masih dicuekin. Ini artinya, banyak yang digarap tapi sedikit yang disidangkan,’’ paparnya.
Ke depan, kata dia, Komnas HAM harus bisa meningkatkan koordinasi dengan institusi penegak hukum dalam penyelesaian masalah HAM.
‘’Jangan pula membeda-bedakan laporan pelanggaran HAM yang dilakukan individu atau komunitas. Yang penting setiap pelanggaran HAM wajib dituntaskan,’’ paparnya.
‘’Kurang Gesit Bertindak’’
Abusaid Pelu, Kepala Divisi Politik, Hukum & HAM Kontras
Masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan, sehingga Komnas HAM perlu meningkatkan kinerjanya.
Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Politik, Hukum dan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Abusaid Pelu, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Sampai sekarang Komnas HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum menyurati Presiden agar segera melaksanakan Pengadilan HAM. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi, ini memperlihatkan kurang gesit bertindak,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus penghilangan orang secara paksa sudah ada keputusan dari DPR untuk menindaklanjutinya, namun Komnas HAM belum melaksanakannya.
“Sekarang masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum selesai dan terkesan mengambang. Selain itu belum ada blue print dalam penegakan HAM,” bebernya.
Menurutnya, memang perlu diakui kewenangan Komnas HAM hanya terbatas pada pemberian rekomendasi saja. Sedangkan yang menindaklanjutinya adalah aparat penegak hukum. “Nah di sini agak lambat tindak-lanjutnya,” katanya.
Namun, lanjutnya, dengan keterbatasannya mereka sudah menorehkan keberhasilan meski belum maksimal. Misalnya sudah berani melakukan penyelidikan pelanggaran HAM seperti tragedi Semanggi dan Trisakti.
“Mereka harus bisa lebih tegas lagi dalam penanganan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Jangan hanya mengikuti agenda pemerintah dalam penegakan HAM. Namun mereka harus mempunyai sikap tersendiri dalam penegakan HAM,” ucapnya.
Ditambahkan, jika penyelesaian pelanggaran HAM di dalam negeri tidak diakomodir, Komnas HAM bisa mengadukannya ke Pengadilan HAM luar negeri. Misalnya Pengadilan HAM PBB.
‘’Sudah Banyak Yang Dilakukan Kok...’’
M Ridho Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Ridho Saleh mengatakan, sudah banyak yang dilakukan dalam kasus pelanggaran HAM. Salah satunya melakukan penyelidikan Talang Sari.
‘’Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejagung. Tapi belum ditindaklanjuti,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya juga, lanjutnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009 lalu.
Menurutnya, klasifikasi kekerasan yang merenggut hak asasi bukan hanya kekerasan saja, tapi juga aspek lain seperti sengketa tanah, perburuhan, pertanian dan lainnya.
“Jadi sudah banyak yang dilakukan kok, kami tidak bisa menyebutnya satu per satu,” katanya.
Menurutnya, sejak 2008 Komnas HAM sudah mengerjakan sekitar 4.000 kasus. “Untuk 2009 matriknya sedang dihitung,” katanya.
Tapi yang penting, kata Ridho, ada empat fungsi yang menjadi acuan dari anggota Komnas HAM. Keempat fungsi itu, pemantauan dan pengkajian, mediasi, penyuluhan, dan pengkajian.
“Keempat itu saling terkait, saling mendukung. Ini berjalan dengan baik,” katanya.
Dikatakan, yang perlu digarisbawahi, Komnas HAM tidak hanya bekerja sesuai dengan laporan pengaduan saja, tapi terkait dengan stake holder juga. Komnas HAM melakukan advokasi dan penyuluhan tentang HAM.
Sedangkan yang menjadi kendala Komnas HAM, kata Ridho, respon yang tidak maksimal pada level kekuasaan. Rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah jarang sekali ditindaklanjuti.
Dari sisi anggaran, tambahnya, walaupun relatif kecil, yaitu Rp 59 miliar per tahun, itupun dibagi dengan Komnas Perempuan, tapi tetap bekerja secara maksimal.
“Anggaran hendaknya menjadi perhatian juga. Sebagai catatan dalam meningkatkan kinerja yang berkaitan dengan persoalan HAM,” katanya
Ke depan, lanjutnya, Komnas HAM sedang berupaya untuk mengungkap kebenaran dari kasus per kasus secara detail. Kemudian akan menangani konflik yang berkaitan dengan hak ekonomi dan sosial budaya.
‘’Berilah Kewenangan Penyidikan & Penuntutan’’
Hendardi, Pemerhati Pelanggaran HAM
Belum maksimalnya Komnas HAM menjalankan tugasnya gara-gara tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan. Selama ini hanya kewenangan penyelidikan, sehingga hasilnya harus diserahkan ke kejaksaan.
‘’Sudah saatnya berilah kewenangan penyidikan dan penuntutan kepada Komnas HAM seperti KPK,” kata pemerhati pelanggaran HAM, Hendardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Badan Pengurus Setara Institute itu, peningkatan kewenangan Komnas HAM itu diperlukan mengingat proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Pemerintah dan penegak hukum tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM,’’ ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil studi terhadap Rancangan Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009 dan rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional, kinerja penegak HAM pada derajat minimum. Penegakan HAM masih sebatas normatif yang belum diterjemahkan ke dalam program nyata dan memberikan keadilan untuk semua.
Terhambatnya proses penegakan HAM, lanjut Hendardi, harus dicarikan jalan keluar melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Revisi kedua UU tersebut mutlak dilakukan agar penegakan HAM dapat berjalan secara maksimal, sehingga memenuhi rasa keadilan para korban, keluarga korban, dan masyarakat luas,” tandasnya. RM
[]
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|