HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Anggap Biasa Kasus KPK, SBY Ditantang Abolisi Perkara
Minggu, 01 November 2009, 14:54:27 WIB

Laporan: M Hendry Ginting

Jakarta, RMOL. Presiden SBY mengatakan kasus KPK sama dengan kasus lain, bukan suatu hal yang luar biasa. Tidak unik, tidak khas.

Bahkan SBY mengatakan dirinya tidak akan melakukan intervensi. Begitu juga dengan Menkumham Patrialis Akbar meminta supaya SBY tidak dikatkan dengan kasus KPK. Menurut Ketua Setara Institute Hendardi kepada Rakyat Merdeka Online Minggu (1/11), dari pernyataan itu SBY berusaha mengecilkan kasus KPK seakan bukan perkara besar. Di sisi lain, pembantunya itu yakni Patrialis Akbar berusaha melepaskan kaitan SBY dengan kasus itu.

“Ada apa ini?” kata Hendardi.

Dia mengatakan kalau SBY mengatakan kasus KPK bukan kasus biasa karena melibatkan pejabat dari komisi negara yang menanganik perkara yang dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime. Hendardi mengecam pernyataan SBY tersebut. SBY, tegasnya tidak biosa menganggap kasus tersebut sebagai kasus biasa. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan keputusan selanya menganggapnya sebagai kasus luar biasa.

“SBY harus berani mengambil tindakan penyelesaian luar biasa dengan membentuk komisi independen atau melakukan abolisi perkara,” tantang Hendardi. [dry]



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat