NEW EDITION | HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

821 Terdakwa Korupsi Kenapa Diputus Bebas
Rabu, 26 Agustus 2009, 00:04:00 WIB


Jakarta, RMOL. 221 Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mempelajari laporan masyarakat terkait hakim yang melanggar kode etik dengan mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi. Kalau terbukti bersalah, KY akan merekomendasikan agar hakim itu dipecat oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai lembaga yang tu­gasnya mengawasi perilaku para hakim, KY menjadi ha­rapan masyarakat. Untuk itu pada 19 Agustus 2009 untuk kesekian kalinya lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 221 hakim. Laporan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua KY, Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menerima la­poran ICW terkait 221 hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Umum.

Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti secepatnya ter­masuk laporan dari ICW. Untuk tahap pertama pihaknya akan memeriksa kevalidan data ter­sebut, jika sudah benar maka akan diperiksa hakimnya.

“Jika memang hakim itu ber­salah maka akan dire­ko­men­dasikan ke MA tapi kalau tidak ya tidak dilanjutkan,” katanya.

Dalam melakukan peme­riksaan, menurutnya KY ber­pijak kepada kode etik hakim bukan pada argumentasi hakim dalam membuat keputusan. “Karena argumentasi itu ke­wenangan hakim sepenuhnya,” jelas Busyro.

Sementara itu anggota KY, Soekotjo Soeparto mengaku akan menindaklanjuti dugaan pe­langgaran kode etik yang dila­kukan 221 hakim yang mem­bebaskan pelaku korupsi. Dia mengatakan akan mem­pelajari salinan putusan yang telah di­putus 221 hakim ter­sebut.

“Jika terbukti kuat ada du­gaan pelanggaran kode etik, KY akan merekomendasikan ke­pada MA untuk menjatuhkan saksi berat kepada 221 hakim karier itu.” Katanya.

Meski begitu, menurut Soe­kotjo, KY akan mempelajari lebih dalam dan menugaskan para ahli untuk menganalisa putusan para hakim itu. Kalau sudah dilakukan, tentu akan ada pemanggilan terhadap para hakim yang diduga melanggar kode etik.

Menurutnya, jika dari hasil kajian ditemukan ada pe­lang­garan kode etik, kemungkinan pemberian sanksi bisa dila­kukan. Apalagi, kata dia, pim­pinan MA tidak keberatan ka­rena sudah berkomitmen mem­bangun peradilan bersih.

Soekotjo mengatakan, KY dan MA sepakat mengenai kode etik yang mengamanatkan per­lunya menjaga kehormatan, kemuliaan dan nama baik ha­kim dalam melaksanakan fung­si pengadilan. Untuk masalah kehormatan hakim itu bisa dilihat dari putusannya sebagai entry point mengetahui letak pelanggarannya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari menga­takan pihaknya melaporkan 221 hakim ke KY berdasarkan data yang didapat dari beberapa media dan perwakilan ICW yang ada di daerah- daerah (lihat box).

“Jadi sebenarnya 221 hakim itu masih minim dan hanya berdasarkan pengamatan kami saja. Kemungkinan besar yang tidak diketahui bisa lebih besar dari itu,” ujar Illian.

Menurutnya, selama ini ICW telah melakukan pengamatan terhadap 1643 terdakwa yang terlibat kasus korupsi dalam kurun waktu selama 1 semester 2009. Dan hasil­nya 821 terdakwa dibebaskan oleh hakim dengan berbagai alasan.

Illian menjelaskan vonis bebas kasus korupsi di Penga­dilan Umum ini menambah kekecewaan publik terhadap kinerja dan komitmen hakim karir di Pengadilan Umum. Meski MA sudah melakukan pelatihan khusus terhadap Ha­kim untuk menangani kasus korupsi sejak tahun 2007, tetapi trend vonis bebas justru tetap meningkat di tahun itu.

Gambaran ini, kata dia, ter­lalu kontras dan berbanding terbalik dengan semangat pem­berantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Ke depan diharapkan semua kasus ko­rupsi tidak disidangkan di pengadilan umum akan tetapi di pengadilan khusus yaitu penga­dilan tipikor agar terdakwa kasus korupsi mendapat vonis berat.

“Kalau Ada Kerugian Negara Hakim Harus Vonis Bersalah”
Suhardi Somomoeljono, Ketua Umum HAPI

Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara In­donesia (HAPI) Suhardi So­momoeljono menilai ba­nyak­nya hakim yang memvonis bebas terhadap terdakwa yang terlibat perkara dugaan korupsi sudah diduga sebelumnya. Sebab, undang-undang korupsi yang ada memberikan peluang untuk itu.

“Struktur UU Korupsi yang ada memungkinkan hakim lakukan terobosan hukum dan peluang untuk melakukan taf­siran hukum yang sangat luas. Makanya banyak terdakwa korupsi yang divonis bebas,” kata Suhardi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, dirinya berharap ke depan undang-undang ko­rupsi bisa secepatnya direvisi agar para terdakwa yang ter­libat korupsi bisa dihukum sesuai dengan besar kecil perbuatannya.

“Kalau memang jaksa sudah menghitung dan betul-betul ada kerugian negara di­da­lamnya maka hakim harus mem­vonis terdakwa bersalah. Jika tidak hakim bisa dianggap me­langgar kode etik,” te­rangnya.

Terkait pengaduan ICW ke KY terhadap 221 hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi, menu­rutnya KY bakal mengalami kesulitan melakukan peme­riksaan ter­hadap hakim yang dilaporkan itu. Sebab yang diperiksa hanya masalah kode etik sehingga tidak akan me­nemukan bahwa hakim me­lakukan kesalahan dalam mem­vonis.

Lain halnya jika yang di­periksa adalah argumentasi yang dilakukan hakim untuk membuat putusan. Kalau itu, kata Suhardi, KY bisa mem­buktikan bahwa hakim mela­kukan kesalahan dalam meng­ambil keputusan dan bisa me­re­komendasikan ke MA untuk diberi sanksi.

“Laporannya Harus Ditelaah Lebih Dulu”
Sardan Marbun, Staf Khusus Kepresidenan Bidang HAM

Staf Khusus Kepresidenan bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Sardan Marbun me­ngatakan selama ini kinerja hakim belum memuaskan masyarakat karena masih banyak laporan tentang ha­kim yang belum bekerja se­cara optimal.

“Termasuk laporan ICW itu terhadap 221 hakim ke KY. Tapi itu harus ditelaah ter­lebih dahulu apa merupakan fakta analisis atau fakta kong­krit,” kata Sardan Marbun kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Sardan, dalam mengeluarkan vonis tentunya majelis hakim berpedoman terhadap fakta hukum yang ada yaitu hukum positif yang berdasarkan bukti-bukti di lapangan.

“Nah disini kadang-kadang ada kesulitan dari beberapa pi­hak untuk membuktikan sesuai dengan hukum positif atau berdasarkan bukti-bukti kong­krit di lapangan,” te­rangnya.

Walaupun demikian, segala masukan dan laporan dari masyarakat pada intinya po­sitif karena bertujuan mem­peroleh peradilan yang ber­sih.

"Data Itu Dari Mana Datangnya”
Hatta Ali, Jubir MA

Jubir MA, Hatta Ali me­ngaku heran dengan langkah ICW yang melaporkan 221 hakim yang memvonis bebas para terdakwa kasus korupsi ke KY.

“Data itu dari mana da­tangnya bisa menyimpulkan ada sekian banyak hakim yang memvonis bebas per­kara korupsi,” kata Hatta Ali kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Hatta, kalau me­mang ICW hanya meng­hi­tung per orangnya maka akan banyak, karena ada satu per­kara korupsi yang melibatkan ba­nyak terdak­wa di dalam­nya.

Selain itu, Hatta mem­pertanyakan jika hakim me­lakukan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak ada bukti-bukti yang menguatkan apa hal itu itu tidak boleh dilakukan hakim.

“Kalau memang tidak bo­leh maka tidak usah ada hu­kum kalau setiap perkara yang masuk pengadilan harus dihukum,” jelasnya.

Walaupun demikian, pi­haknya tidak akan me­la­kukan langkah balik ter­hadap ICW karena dirinya berpikir po­sitif. Apa yang dilakukan itu bertujuan un­tuk memperbaiki dunia per­adilan ke depan.

“Yang Dilakukan Sesuai Aspirasi Masyarakat”
Dewi Asmara, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Dewi Asmara mengimbau hakim harus hati-hati dengan setiap putusannya karena selama ini setiap putusan hakim pasti dirasakan ma­syarakat.

“Apa yang dilakukan ICW dengan melaporkan 221 ha­kim yang diduga melanggar kode etik ke KY merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Dewi Asmara kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, selama ini setiap putusan hakim harus berlandaskan bukti-bukti yang ada dan tidak boleh melen­ceng dari koridor hu­kum. Namun ada kalanya se­­tiap mengambil keputusan ha­kim melakukan berbagai hal.

Pertama hakimnya kurang cakap dan kurang menguasai masalah, kedua tindakan tidak terpuji yang dilakukan hakim dan ketiga hakim benar dalam memutuskan suatu putusan.

Selama ini, lanjut Dewi, reformasi peradilan kurang berjalan dengan maksimal karena belum dirasakan man­faatnya oleh masyarakat. Untuk itu perlunya mem­perbaiki sarana dan prasarana termasuk undang-undang yang ada harus sinkron agar tidak menimbulkan benturan hukum. RM

Diambil dari Harian Rakyat Merdeka, Edisi Rabu 26 Agustus 2009.



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat