|
 |
|
|
 |
|
Sabtu, 31/07/10, 21:31 AKSI PONG Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:46 Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:35 Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:24 BOM TABUNG GAS Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang |
|
Sabtu, 31/07/10, 19:23 AKSI PONG Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan |
|
 |
|
|
|
|
|
821 Terdakwa Korupsi Kenapa Diputus Bebas
Rabu, 26 Agustus 2009, 00:04:00 WIB
Jakarta, RMOL. 221 Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mempelajari laporan masyarakat terkait hakim yang melanggar kode etik dengan mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi. Kalau terbukti bersalah, KY akan merekomendasikan agar hakim itu dipecat oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai lembaga yang tugasnya mengawasi perilaku para hakim, KY menjadi harapan masyarakat. Untuk itu pada 19 Agustus 2009 untuk kesekian kalinya lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 221 hakim. Laporan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua KY, Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menerima laporan ICW terkait 221 hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Umum.
Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti secepatnya termasuk laporan dari ICW. Untuk tahap pertama pihaknya akan memeriksa kevalidan data tersebut, jika sudah benar maka akan diperiksa hakimnya.
“Jika memang hakim itu bersalah maka akan direkomendasikan ke MA tapi kalau tidak ya tidak dilanjutkan,” katanya.
Dalam melakukan pemeriksaan, menurutnya KY berpijak kepada kode etik hakim bukan pada argumentasi hakim dalam membuat keputusan. “Karena argumentasi itu kewenangan hakim sepenuhnya,” jelas Busyro.
Sementara itu anggota KY, Soekotjo Soeparto mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 221 hakim yang membebaskan pelaku korupsi. Dia mengatakan akan mempelajari salinan putusan yang telah diputus 221 hakim tersebut.
“Jika terbukti kuat ada dugaan pelanggaran kode etik, KY akan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan saksi berat kepada 221 hakim karier itu.” Katanya.
Meski begitu, menurut Soekotjo, KY akan mempelajari lebih dalam dan menugaskan para ahli untuk menganalisa putusan para hakim itu. Kalau sudah dilakukan, tentu akan ada pemanggilan terhadap para hakim yang diduga melanggar kode etik.
Menurutnya, jika dari hasil kajian ditemukan ada pelanggaran kode etik, kemungkinan pemberian sanksi bisa dilakukan. Apalagi, kata dia, pimpinan MA tidak keberatan karena sudah berkomitmen membangun peradilan bersih.
Soekotjo mengatakan, KY dan MA sepakat mengenai kode etik yang mengamanatkan perlunya menjaga kehormatan, kemuliaan dan nama baik hakim dalam melaksanakan fungsi pengadilan. Untuk masalah kehormatan hakim itu bisa dilihat dari putusannya sebagai entry point mengetahui letak pelanggarannya.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari mengatakan pihaknya melaporkan 221 hakim ke KY berdasarkan data yang didapat dari beberapa media dan perwakilan ICW yang ada di daerah- daerah (lihat box).
“Jadi sebenarnya 221 hakim itu masih minim dan hanya berdasarkan pengamatan kami saja. Kemungkinan besar yang tidak diketahui bisa lebih besar dari itu,” ujar Illian.
Menurutnya, selama ini ICW telah melakukan pengamatan terhadap 1643 terdakwa yang terlibat kasus korupsi dalam kurun waktu selama 1 semester 2009. Dan hasilnya 821 terdakwa dibebaskan oleh hakim dengan berbagai alasan.
Illian menjelaskan vonis bebas kasus korupsi di Pengadilan Umum ini menambah kekecewaan publik terhadap kinerja dan komitmen hakim karir di Pengadilan Umum. Meski MA sudah melakukan pelatihan khusus terhadap Hakim untuk menangani kasus korupsi sejak tahun 2007, tetapi trend vonis bebas justru tetap meningkat di tahun itu.
Gambaran ini, kata dia, terlalu kontras dan berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Ke depan diharapkan semua kasus korupsi tidak disidangkan di pengadilan umum akan tetapi di pengadilan khusus yaitu pengadilan tipikor agar terdakwa kasus korupsi mendapat vonis berat.
“Kalau Ada Kerugian Negara Hakim Harus Vonis Bersalah”
Suhardi Somomoeljono, Ketua Umum HAPI
Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Suhardi Somomoeljono menilai banyaknya hakim yang memvonis bebas terhadap terdakwa yang terlibat perkara dugaan korupsi sudah diduga sebelumnya. Sebab, undang-undang korupsi yang ada memberikan peluang untuk itu.
“Struktur UU Korupsi yang ada memungkinkan hakim lakukan terobosan hukum dan peluang untuk melakukan tafsiran hukum yang sangat luas. Makanya banyak terdakwa korupsi yang divonis bebas,” kata Suhardi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, dirinya berharap ke depan undang-undang korupsi bisa secepatnya direvisi agar para terdakwa yang terlibat korupsi bisa dihukum sesuai dengan besar kecil perbuatannya.
“Kalau memang jaksa sudah menghitung dan betul-betul ada kerugian negara didalamnya maka hakim harus memvonis terdakwa bersalah. Jika tidak hakim bisa dianggap melanggar kode etik,” terangnya.
Terkait pengaduan ICW ke KY terhadap 221 hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi, menurutnya KY bakal mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dilaporkan itu. Sebab yang diperiksa hanya masalah kode etik sehingga tidak akan menemukan bahwa hakim melakukan kesalahan dalam memvonis.
Lain halnya jika yang diperiksa adalah argumentasi yang dilakukan hakim untuk membuat putusan. Kalau itu, kata Suhardi, KY bisa membuktikan bahwa hakim melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan dan bisa merekomendasikan ke MA untuk diberi sanksi.
“Laporannya Harus Ditelaah Lebih Dulu”
Sardan Marbun, Staf Khusus Kepresidenan Bidang HAM
Staf Khusus Kepresidenan bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Sardan Marbun mengatakan selama ini kinerja hakim belum memuaskan masyarakat karena masih banyak laporan tentang hakim yang belum bekerja secara optimal.
“Termasuk laporan ICW itu terhadap 221 hakim ke KY. Tapi itu harus ditelaah terlebih dahulu apa merupakan fakta analisis atau fakta kongkrit,” kata Sardan Marbun kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Sardan, dalam mengeluarkan vonis tentunya majelis hakim berpedoman terhadap fakta hukum yang ada yaitu hukum positif yang berdasarkan bukti-bukti di lapangan.
“Nah disini kadang-kadang ada kesulitan dari beberapa pihak untuk membuktikan sesuai dengan hukum positif atau berdasarkan bukti-bukti kongkrit di lapangan,” terangnya.
Walaupun demikian, segala masukan dan laporan dari masyarakat pada intinya positif karena bertujuan memperoleh peradilan yang bersih.
"Data Itu Dari Mana Datangnya”
Hatta Ali, Jubir MA
Jubir MA, Hatta Ali mengaku heran dengan langkah ICW yang melaporkan 221 hakim yang memvonis bebas para terdakwa kasus korupsi ke KY.
“Data itu dari mana datangnya bisa menyimpulkan ada sekian banyak hakim yang memvonis bebas perkara korupsi,” kata Hatta Ali kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Hatta, kalau memang ICW hanya menghitung per orangnya maka akan banyak, karena ada satu perkara korupsi yang melibatkan banyak terdakwa di dalamnya.
Selain itu, Hatta mempertanyakan jika hakim melakukan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak ada bukti-bukti yang menguatkan apa hal itu itu tidak boleh dilakukan hakim.
“Kalau memang tidak boleh maka tidak usah ada hukum kalau setiap perkara yang masuk pengadilan harus dihukum,” jelasnya.
Walaupun demikian, pihaknya tidak akan melakukan langkah balik terhadap ICW karena dirinya berpikir positif. Apa yang dilakukan itu bertujuan untuk memperbaiki dunia peradilan ke depan.
“Yang Dilakukan Sesuai Aspirasi Masyarakat”
Dewi Asmara, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Dewi Asmara mengimbau hakim harus hati-hati dengan setiap putusannya karena selama ini setiap putusan hakim pasti dirasakan masyarakat.
“Apa yang dilakukan ICW dengan melaporkan 221 hakim yang diduga melanggar kode etik ke KY merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Dewi Asmara kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, selama ini setiap putusan hakim harus berlandaskan bukti-bukti yang ada dan tidak boleh melenceng dari koridor hukum. Namun ada kalanya setiap mengambil keputusan hakim melakukan berbagai hal.
Pertama hakimnya kurang cakap dan kurang menguasai masalah, kedua tindakan tidak terpuji yang dilakukan hakim dan ketiga hakim benar dalam memutuskan suatu putusan.
Selama ini, lanjut Dewi, reformasi peradilan kurang berjalan dengan maksimal karena belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu perlunya memperbaiki sarana dan prasarana termasuk undang-undang yang ada harus sinkron agar tidak menimbulkan benturan hukum. RM
Diambil dari Harian Rakyat Merdeka, Edisi Rabu 26 Agustus 2009.
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|