HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Jumat, 30/07/10, 19:03
POLISI TABRAK LARI
Mabes Polri: Tabrak Lari karena Panik
Jumat, 30/07/10, 18:50
BOM TABUNG GAS
JK: Jangan Salahkan Konversinya
Jumat, 30/07/10, 18:26
Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai
Jumat, 30/07/10, 18:22
REKENING GENDUT POLRI
Polri Tantang Denny Indrayana
Jumat, 30/07/10, 18:14
Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Jusuf Kalla, Ogah Terjun Ke Politik Pemilu 2014 Lebih Penting Mengurusi Sosial
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Festival Indonesia 2010 Digelar Di Kota Plzen, Ceko
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Mesum, Sepasang Mahasiswa Dicambuk
Sabtu, 13 Januari 2007, 09:18:51 WIB


Banda Aceh, Rakyat Merdeka. Hukum Syariat Islam di bumi Serambi Makkah tak kenal kompromi terhadap perbuatan yang melanggar aturan dan ajaran Islam.

Kemarin, usai shalat Jumat (12/1), sepasang mahasiswa dieksekusi cambuk karena terbukti berbuat mesum (khalwat). Prosesi cambuk berlangsung di Masjid Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Terpidana cambuk itu adalah Syamsul Rizal bin Abdullah, 21, asal Matang Bireun, yang dihukum lima kali cambukan. Pasangannya, Liza Wahyuni bin Sulaiman, 20, asal Krueng Mane, Aceh Utara, mendapat tiga cambukan. Keduanya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.

Eksekusi cambuk diwarnai sorakan ribuan warga ketika kedua tercambuk menaiki panggung hukuman. Prosesi yang berlangsung tertib itu turut dihadiri unsur Muspida Kota Banda Aceh dan tokoh masyarakat setempat.

Juru Bicara Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Wirzaini Usman mengatakan, keduanya ditangkap warga November 2006 di sebuah rumah di Kampung Mulia. Saat itu, warga sempat menyiram kedua pelaku khalwat itu dengan air parit. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Banda Aceh menyatakan, pasangan itu telah melanggar pasal Qanun tentang khalwat. Karena itu, mereka dijatuhi masing-masing hukuman lima dan tiga kali cambukan.

Camat Kuta Alam M. Dahlan mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan itu merupakan yang ketiga di kecamatan tersebut. Sebelumnya, eksekusi cambuk dilakukan terhadap pelaku judi (maisir) dan minuman keras (khamar).

"Kami berharap, hukuman cambuk ini untuk yang terakhir. Kami bersama warga tidak menginginkan lagi ada pelanggaran Syariat Islam yang berujung kepada hukuman cambuk di Kecamatan Kuta Alam. Kepada warga, mari bersama kita menjaganya," ajak Dahlan.

Dia mengingatkan agar warga yang menyaksikan prosesi cambuk tidak mengejek para terhukum dan keluarganya. Baik saat pelaksanaan cambuk maupun sesudahnya. Sebab, mereka sudah menjalani hukumannya.

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh M. Nasir Ilyas menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga. "Apa boleh buat, mereka harus dicambuk karena telah melanggar Syariat Islam," ujarnya.

Nasir berharap, dengan adanya hukuman cambuk itu, warga, terutama kalangan muda, tidak lagi melanggar aturan dan ajaran Islam sehingga pelaksanaan syariat Islam di bumi Serambi Makkah benar-benar kaffah (total). jpnn



Baca juga:


Tidak ada komentar tentang berita ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 


Sekjen Kemenkumham Diperiksa Pekan Depan
Digaji Puluhan Juta, DPR Masih Suka Bolos Sidang