|
 |
|
|
 |
|
Jumat, 30/07/10, 18:50 BOM TABUNG GAS JK: Jangan Salahkan Konversinya |
|
Jumat, 30/07/10, 18:26 Demokrat: Ibas Bolos karena Tugas Partai |
|
Jumat, 30/07/10, 18:22 REKENING GENDUT POLRI Polri Tantang Denny Indrayana |
|
Jumat, 30/07/10, 18:14 Tak Diakomodir Badrul Kamal, Arus Bawah Demokrat Hengkang ke Kubu Yuyun |
|
Jumat, 30/07/10, 18:13 Ada Alasan Tepat Meminta SBY Insaf Sebelum Terlambat |
|
 |
|
|
|
|
|
Howard Ditolak Senat
Selasa, 29-November-2005, 04:11:11 WIB
Canberra. Perdana Menteri Australia John Howard terus menemui sandungan dalam usahanya mengegolkan draf RUU Antiterorisme. Kali ini Komisi Senat Australia memintanya untuk mengubah 52 poin dalam draf dia usulkan.
Rekomendasi itu keluar setelah Hukum Senat (Senate Legal) yang bipartisan dan Komite Legislasi Konstitusional (Constitutional Legislation Committee) mempelajari draf tersebut selama tiga hari.
Dengan rekomendasi Senat, Parlemen kemungkinan akan membahas draf tersebut minggu depan. ‘Restu’ draf UU Antiteror akan disahkan melalui voting.
Sebenarnya, dengan atau tanpa rekomendasi Senat, UU yang dibuat pemerintah untuk keamanan sipil itu pasti lolos. Pemerintahan poros tengah-kanan Howard menguasai mayoritas di parlemen. Terlebih, partai oposisi ikut mendukung UU itu.
Beberapa hal diminta agar diperbaiki antara lain soal penangkapan tersangka teror di bawah 18 tahun yang akan diperlakukan terpisah orang dewasa. Lalu, pengacara tersangka diijinkan untuk berkomunikasi dengan mereka, dan kepolisian berkewajiban untuk memberikan tersangka akses kepada para jaksa.
Selain itu, komite merekomendasikan untuk menolak bukti ”pendengaran” (hearsay) sebagai alasan menahan seorang tersangka. Kemudian ihwal kewenangan Federal Ombudsman untuk mengawasi kondisi tersangka selama di tahanan. Tentang draf UU hasutan (sedition), Senat juga merekomendasikan untuk direvisi.
Howard telah mengajukan draf UU yang menyentuh kehidupan antar etnis, ras atau kelompok keagamaan. Di bawah UU itu, seseorang dapat dibui tujuh tahun apabila terbukti bersalah menghasut atau berniat jahat antar etnis, mendorong bentrokan dengan pemerintah atau ”berkhianat” dalam perang dengan Australia.
”Komite menerima sejumlah bukti yang sangat kuat yang mengindikasikan keprihatinan serius terhadap draf aturan hasutan … mulai dari organisasi termasuk pengacara, media dan organisasi seni,” jelas Ketua Komite, Marise Payne, yang juga senator, dalam pernyataan tertulisnya. Komite Senat meminta lembaga think-tank pemerintah, Australian Law Reform Commission merevisi draf sebelum disahkan menjadi UU.
UU Antiteror diadopsi Australia setelah mendapat usulan pemerintahan PM Inggris, Tony Blair. Namun, UU itu lebih longgar jika dibandingkan draf UU serupa yang dibikin Inggris.
Awal bulan ini, Parlemen Inggris menolak UU Antiteror Blair, terutama poin yang mengusulkan tersangka teror ditahan hingga 90 hari tanpa dakwaan. Parlemen hanya menyetujui 28 hari, dengan menggandakan penahanan maksimum dua minggu. ap/nie/jpnn
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|