HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 16:48
Gereja di Florida Mau Bakar Quran
Sabtu, 31/07/10, 15:47
Jelang Eksekusi, Ashtiani Mengaku Takut Mati
Sabtu, 31/07/10, 10:54
Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
Sabtu, 31/07/10, 08:27
Granat Meledak Lagi, Bangkok Mencekam
Sabtu, 31/07/10, 08:14
Chelsea Clinton Menikah Pesawat Dilarang Terbang
Korea Utara: 10 Tahun Kerja Paksa Hukuman Setimpal
Selasa, 16 Juni 2009, 17:57:56 WIB

Laporan: Teguh Santosa

Jakarta, RMOL. Pemerintah Korea Utara berkewajiban melindungi kepentingan nasional mereka, termasuk dari aksi spionase yang dilakukan agen-agen negara asing yang menggunakan jurnalistik sebagai cover up.

Begitu disampaikan Konsuler Kedubes Korea Utara di Indonesia, Ri Hyong Ju, kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta (Senin, 15/6) mengenai penangkapan dua wartawan Amerika yang masuk ke wilayah Korea Utara.

Kedua wartawan itu adalah Laura Ling dan Euna Lee. Media barat menyebut saat ditangkap bulan Maret lalu mereka sedang meliput kehidupan pengungsi dan penyelundupan manusia di perbatasan China. Namun pihak Korea Utara mengatakan, keduanya masuk ke wilayah Korea Utara dengan maksud melakukan aksi mata-mata.

Ri yang berbicara di Pyongyang Restaurant, Jalan Gandaria I, Jakarta Selatan, juga mengatakan, kerja paksa selama 10 tahun yang dijatuhkan untuk mata-mata adalah hukuman yang setimpal. [guh]


Baca juga:


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

 
 

Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat