|
 |
|
|
 |
|
Selasa, 09/02/10, 17:21 I Ketut dan Myra Tak Hadir, Sidang Perdana Urung Digelar |
|
Selasa, 09/02/10, 17:17 Endin Soefihara Ditahan KPK |
|
Selasa, 09/02/10, 17:01 CENTURYGATE SBY Bingung Luar Biasa |
|
Selasa, 09/02/10, 16:49 25 Ribu Botol Miras Disita |
|
Selasa, 09/02/10, 16:46 KOALISI SBY RETAK Muhaimin: PKB Tidak Cari Muka |
|
.jpg) |
|
|
|
|
|
Mendagri: Aturan Main Partai Lokal Aceh Selesai Pekan Depan
Selasa, 06 Februari 2007, 16:08:03 WIB
Laporan: Zul Sikumbang
|
Jakarta, Rakyat Merdeka. Pemerintah berencana menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP), tentang pembentukkan partai lokal di Aceh, dalam satu minggu ke depan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma’ruf seusai kabinet terbatas siang ini (Selasa, 6/2) di kantor kepresidenan menyebutkan, RPP tentang partai lokal di Aceh ini merupakan tindak lanjut UU 11/2006, tentang pemerintahan Aceh.
Peraturan partai lokal ini, akan digunakan dalam pemilihan anggota DPRD I dan II di Aceh, gubernur dan wakilnya, hingga ke pemilihan walikota dan wakilnya.
Ma’ruf mengungkapkan, dalam sidang kabinet terbatas tersebut ada beberapa rekomendasi terhadap RPP di Aceh ini, yakni harus ada penajanaman yang jelas dalam RPP itu, terutama tentang peranan partai local terhadap penyelenggaraan program pemerinatah lokal di Aceh.
Rekomendansi selanjutnya, tambah Ma’ruf, harus ada penajaman rumusan tetang kerja sama atau afiliasi, anggota partai lokal dengan partai nasional dalam pemilu.
“Fokusnya, harus bisa dibedakan. Partai lokal adalah untuk kepentingan lokal dan kalau untuk kepentingan nasional, seperti pemilihan presiden dan DPR RI, maka diberi peluang untuk merangkap anggota. Dan harus melalui partai nasional” kata mendagri menjelaskan.
Sementara untuk pengawasan partai lokal, lanjut Ma’ruf, pemerintah telah menyiapkan beberapa tim pengawasan yang terdiri dari Depdagri, Depkumham dan Sekneg. Namun karena sifatnya local akan diawasi oleh Kakanwil Depkumham, KIP (Komite Independent Pemilu) dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah. atm
Baca juga: Tidak ada komentar tentang berita ini.
Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.
|
|
|
|
|
|